Satu2nya jalan orang kecil mempertahankan hak-nya melawan kesewenangan 
penguasa adalah melalui pengadilan, kalau lembaga pengadilan juga seakan 
dianggap tidak ada yang tersisa hanyalah kediktatoran.
 

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=3&date=2016-10-01 
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=3&date=2016-10-01
 Edisi 01-10-2016
 Durinya Bukit Duri
 
 
  
 
Saya bukan pendukung Ahok. Tapi saya pernah mendapat banyak kritik dari 
lawan-lawan politik Ahok ketika saya menjelaskan fakta bahwa posisi Ahok kuat 
dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. 

Waktu itu, kira-kira tiga bulan lalu, saya mengatakan bahwa Ahok kuat karena 
Ahok itu sangat berani melabrak koruptor. Ahok juga berani membuat ciut 
politisi di lembaga legislatif sehingga bertekuk lutut, tak berkutik di 
hadapannya. Itu yang menyebabkan Ahok kuat. Rakyat kita sangat benci pada 
korupsi dan premanisme politik sehingga ketika Ahok muncul menggebrak preman 
Pasar Tanah Abang, rakyat bersorak senang, mendukungnya. 

Rakyat kita sangat benci kepada koruptor yang ditengarai banyak berlindung di 
DPRD dengan memakai baju partai politik. Maka itu Ahok didukung habis ketika 
menggebrak DPRD dan menuding di lembaga tersebut banyak koruptornya. Ketika 
Ahok melaporkan oknum-oknum DPRD yang ditudingnya melakukan korupsi dalam 
penyusunan APBD, masyarakat bersorak girang, sedangkan para politikus di DPRD 
tampak tak berkutik. 

Para politikus dan parpolnya digebuki melalui berbagai media. Membantah sedikit 
digebuki, melawan sedikit diserang sehingga tampak putus asa seperti kucing 
kehujanan. Persepsi publiknya, Ahok adalah pemimpin yang antikorupsi dan berani 
menghajar politikus busuk. Rakyat mendukung Ahok secara kuat bukan karena Ahok 
pemimpin yang benar-benar bagus, melainkan karena rakyat benci pada korupsi dan 
politikus busuk. 

Saya mengatakan itu sekitar tiga bulan lalu, jauh sebelum munculnya pasangan 
calon yang final didaftarkan ke KPU. Pada saat itu saya mendapat banyak kritik 
dari orang-orang yang tidak suka kepada Ahok. Kata mereka, saya salah pilih dan 
saya membutakan diri bahwa Ahok juga dihinggapi banyak masalah hukum. 

Saya menjawab bahwa saya tidak salah pilih, wong saya tak akan memilih karena 
saya penduduk Yogyakarta. Yang saya katakan itu adalah persepsi publik yang 
berhasil dibangun Ahok dengan dukungan media dan banyak LSM. Maka saya bilang, 
waktu itu, kalau ingin Ahok diganti, tampilkanlah lawan yang bisa mengalahkan 
Ahok dalam keberanian melabrak para koruptor dan melawan politisi korup. 

Jangan munculkan calon lawan yang tak seberani Ahok, apalagi track record - nya 
ternoda korup juga. Orang tak akan bisa mengalahkan Ahok hanya dengan kampanye 
dia adalah orang China atau berbeda agama dengan mayoritas penduduk DKI. 
Kampanye SARA akan sulit diterima masyarakat DKI yang sebagian besar adalah 
orang-orang terdidik. 

Saya katakan, itulah persepsi publik yang memang belum tentu benar dalam 
kenyataannya. Ya,belum tentu benar, sebab dalam masalah hukum Gubernur Ahok pun 
banyak menimbulkan masalah yang serius. Selain masalah reklamasi yang sudah 
pernah dinilai salah secara hukum oleh pemerintah pusat maupun oleh putusan 
pengadilan, dalam tiga hari terakhir ini, misalnya, ada kasus penggusuran 
secara paksa di Bukit Duri. 

Peristiwa Bukit Duri adalah tragedi kemanusiaan dan tragedi penegakan hukum. 
Pengadilan sudah jelas memerintahkan status quo Bukit Duri selama perkara masih 
berlangsung, tetapi penggusuran tetap dilakukan. Konstitusi kita menganut paham 
negara kesejahteraan (welfare state) dengan penekanan bahwa rakyat harus 
dilindungi dan diberdayakan agar bisa sejahtera di tanah air sendiri. 

Hal itu tertera tegas dan terurai di dalam UUD RI 1945. Untuk menjamin upaya 
pembangunan kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus 
dikawal oleh supremasi hukum. Itulah sebabnya di dalam konstitusi diletakkan 
juga prinsip nomokrasi (negara hukum) sebagai pengawal demokrasi. Kita memiliki 
lembaga yudikatif untuk menyelesaikan sengketa yang putusan-putusannya harus 
diikuti rakyat maupun pemerintah. 

Atas undangan sahabat saya, Jaya Suprana dan Romo Sandyawan, saya pernah 
berkunjung menemui rakyat Bukit Duri. Kepada mereka saya menyarankan ”tidak 
usah melakukan tindak kekerasan atau aksi-aksi massa”, tetapi ajukan saja ke 
pengadilan agar diputus oleh hakim. 

Setelah mereka menang dan ada larangan penggusuran, tetapi pemprov masih terus 
menggusur, saya pun meminta mereka tidak melakukan aksiaksi frontal. Saya 
sarankan mereka minta penyelesaian politik ”agar hukum ditaati” melalui Menko 
Polhukam, DPR, Menkumham, dan Komnas HAM. Sekarang mereka sudah digusur dan 
saya mati ide, tak punya saran lagi karena rakyat kita tidak berdaya. 

Kepada Jaya Suprana saya hanya bisa mengatakan, saya ngeri jika putusan 
pengadilan terang-terangan dilanggar. Putusan pengadilan itu, seumpama pun 
salah (apalagi tidak salah), tetap wajib ditaati demi penyelesaian masalah. 
Kesalahan hakim dalam memutus, kalau itu ada, bisa ditindak tersendiri, tetapi 
putusannya tetap harus ditaati. Saya ngeri kalau hukum dikangkangi oleh 
kekuatan politik. 

Jika suatu saat terjadi pergeseran konfigurasi politik, hukum akan ditentukan 
oleh aktor lain yang dominan sehingga yang terjadi adalah adu kuat antarmereka 
yang sama-sama ingin mengangkangi hukum. Yang bisa terjadi adalah kekacauan 
hukum, bukan ketertiban hukum. Lebih ngeri lagi jika di daerah-daerah lain 
pihak yang kuat mengangkangi hukum dan mengabaikan putusan-putusan pengadilan. 

Alasannya ”kalau di DKI bisa, di daerah pun bisa”. Kalau praktik saling 
melanggar hukum sudah meluas padahal konfigurasi antara pusat dan daerah dan 
antardaerah sendiri tidak monolitik, yang terjadi adalah kekacauan yang sangat 
mengerikan. 

Semua bisa membuat hukum sendiri-sendiri dan dengan kekuatan politik dan uang 
sendiri-sendiri. Sungguh mengerikan kalau ini terjadi. Mudah-mudahan Bukit Duri 
tidak menjadi duri bagi masa depan pembangunan bangsa dan negara tercinta: 
Indonesia.

MOH MAHFUD MD
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan 
Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): 
Ketua MK-RI 2008-2013




Kirim email ke