http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161004_indonesia_mk_dwikenegaraan
UU Kewarganegaraan digugat di Mahkamah Konstitusi
   
   - 5 Oktober 2016
KirimImage copyrightGATOT DEWA BROTOImage captionGloria Natapraja menjadi 
berita karena terhambat ikut dalam pasukan Pengibar Bendera saat 17 
Agustus.Undang-undang yang mengatur hak dwikewarganegaraan terbatas otomatis 
hanya kepada anak-anak kawin campur yang lahir setelah tahun 2006 digugat di 
Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/10), di Jakarta.Alasannya, Undang Undang Nomor 
12 tahun 2006 dianggap diskriminatif atas anak-anak yang lahir sebelum tahun 
2006, yang tidak mendapat hak tersebut secara otomatis.Dalam Pasal 41 
disebutkan anak-anak yang lahir sebelum 2006 itu harus mendaftar menteri lewat 
pejabat atau Perwaklian Republik Indonesia selambatnya empat tahun sejak UU 
tersebut diundangkan.   
   - Upacara di Istana tanpa Gloria diiringi lagu Hendropriyono
   - Problematika di balik kewarganegaraan ganda
   - Pemberhentian Archandra Tahar, solusi 'paling tidak problematik'
Dan Ira Natapraja -mewakili para ibu yang terlibat dalam perkawinan campur- 
meminta agar pasal tersebut dihapuskan.Ira Natapraja adalah ibu dari Gloria 
Natapraja, yang menjadi berita setelah kewarganegaraannya menghambatnya untuk 
ikut dalam pasukan Pengibar Bendera di Istana negara pada 17 Agustus lalu.Dan 
Gloria yang masuk dalam kelahiran sebelum 2006 tidak didaftarkan karena Ira 
Natapraja tidak mengetahui peraturannya.Kasus pengibaran bendera tersebut, yang 
menjadi pemberitaan nasional, akhirnya membuat Gloria bisa mendapat kemudahan 
menjadi WNI.Image copyrightBBC INDONESIAImage captionIra Natapraja -mewakili 
para ibu yang terlibat dalam perkawinan campur- meminta agar Pasal 41 
dihapuskan.“Sebetulnya buat Gloria sendiri sih dapat kemudahan buat menjadi 
Indonesia karena ada janji dari Dirjen langsung, dari Bapak Menteri langsung, 
dari Menhukam bahwa Gloria kapan saja mengembalikan paspor Prancisnya ke 
Kedutaan Prancis dan saat itu juga mereka sanggup menandatangani Gloria menjadi 
WNI,” kata Ira Natapraja“Bagusnya Gloria kan ada isu nasional makanya semua 
akan dipermudah pemerintah, akan diberikan fasilitas yang khusus. Tapi yang 
saya pikirkan bagaimana anak-anak yang senasib dengan Gloria dan tidak 
mempunyai prestasi,” tambah Ira.
Naturalisasi yang 'panjang dan mahal'
Jelas kasus keterlambatan pendaftaran sperti yang dialami Gloria banyak dialami 
anak-anak kawin campur lainnya.Juliani Luthan -Ketua Organisasi Perkawinan 
Campuran Indonesia atau PerCa- mengatakan banyak ibu yang tidak tahu aturan 
tentang pendaftaran itu karena sudah terinternalisasi dengan Undang-Undang 
sebelumnya yang sudah berlaku selama 50 tahun.“Sebelumnya UU rezim lama, 
anak-anak tersebut langsung menjadi kewarganegaraan ayahnya. UU yang baru 
membuat perempuan mempunyaidignity juga, kesetaraan untuk bisa memberikan 
kewarganegaraan untuk anaknya”, kata Juliani.Selain itu, menurut Juliani, masih 
banyak petugas di dalam negeri maupun di luar negeri yang kurang paham dengan 
pengaplikasian Pasl 41 tersebut.Anak-anak yang luput didaftarkan ke Menkumham 
akan diperlakukan sebagai warga asing, dan jika suatu saat mereka memilih 
menjadi WNI maka harus melalui proses naturalisasi, yang panjang dan mahal. 
Berdasarkan PP no 45 tahun 2014, biaya untuk naturalisasi sebesar Rp50 
juta.“(Naturalisasi) itu lama, mahal, dan syarat-syaratnya juga harus ada NPWP, 
SPT 3 tahun, laporan keuangan, kan ini kan gak mungkin,” kata Ira.Kuasa hukum 
Ira, Fahmi Bahcmid, berpendapat pasal 41 di UU Tahun 2006 ini kontradiktif 
dengan pasal sebelumnya“Kenapa ada sebuah pasal seperti ini? Harusnya tidak 
perlu dibatasi karena di dalam pasal di atasnya sudah ada pembatasan 18 tahun,” 
kata Fahmi.
Prosedur Kewarganeragaan Anak
Pada praktiknya, mengurus kewarganegaraan anak kerap dikeluhkan oleh ibu-ibu 
yang terlibat kawin campur.Kurangnya sosialisasi, prosedur yang dirasa menguras 
tenaga, dan uang kerap menjadi penghalang dalam mendaftarkan anak-anak untuk 
hak dwikewarganegaraan.Maureen Hitipeuw, misalnya, hingga saat ini tidak bisa 
memproses paspor anaknya akibat tidak memiliki affidavit atau surat keterangan 
di bawah sumpah.“Waktu kami kembali ke Indonesia kami lalai untuk membuat 
affidavit. Karena pemikiran saya waktu itu dia sudah terdaftar jadi WNI, dia 
punya paspor Indonesia yang sah yang dikeluarkan KBRI Houston,” cerita 
Maureen“Kemudian jadi masalah saat perpanjangan paspor (karena) tidak ada 
kartuaffidavit. Saya mau mengurus kartu affidavit ini dengan berbekal surat 
cerai yang resmi yang sudah dilegalisir oleh Kemenlu dan Kemenkumham, namun 
mereka (Imigrasi) menganggap surat cerai saya bukan sertifikat cerai tapi 
adalah putusan pengadilan.”“Memang belum terselesaikan perpanjangan paspor anak 
saya. Jadi saya tidak bisa membawa dia ke luar negeri.”“Ayahnya sekarang sakit 
kanker paru-paru stadium empat dan bulan lalu saya mondar-mandir untuk mengurus 
paspornya, ayahnya ingin dia ke sana untuk menengok. Tapi tidak bisa karena 
tersandung masalah paspor, sampai akhirnya ayahnya yang sudah sakit yang datang 
ke Jakarta,” kata Maureen.

Kirim email ke