Menuduh PDI-P Terima Rp 1 T untuk Dukung Ahok, G Dilaporkan ke Polisi Jumat, 7 Oktober 2016 | 8:24
http://sp.beritasatu.com/home/menuduh-pdi-p-terima-rp-1-t-untuk-dukung-ahok-g-dilaporkan-ke-polisi/117099 Trimedya Pandjaitan Berita Terkait § Sandiaga Bantah Dana Kampanye Timsesnya Capai Rp 200 M § Anies-Sandiaga Optimistis Gaet Suara Swing Voters § Disebut Menurun Elektabilitasnya di Survei LSI, Ahok: Tim Harus Kerja Keras § Ini Sosok Agus Harimurti Yudhoyono di Mata Ahok § Ahok Ancam Pecat PNS DKI yang Terlibat Memihak ke Para Cagub [JAKARTA] Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan melaporkan seorang bernisial G ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/10) siang, yang diduga melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik PDI-P terkait tuduhan PDI-P menerima uang Rp 1 triliun dari calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali maju sebagai calon gubernur DKI periode 2017 – 2022. Menurut Trimedya, dirinya selaku pengurus DPP PDI-P bidang advokasi harus mengadukan fitnah dari G itu untuk kepentingan penyelidikan terkait tuduhan bahwa PDI P menerima uang Rp 1 triliun dari Ahok. “Saya juga sudah menyampaikan langsung laporan pengaduan fitnah uang Rp 1 triliun yang dilontarkan G itu untuk PDI-P terkait pencalonan Ahok sebagai gubernur DKI. Karena itu, kami (DPP PDI P-red) berharap agar Polda Metro segera memanggil dan memeriksa G untuk memberikan keterangan terkait fitnah yang dilontarkan,” katanya. Dia berharap Polri yang menerima pengaduan masalah pencemaran nama baik segera menindaklanjuti laporan itu walau dengan fakta sekecil apapun, jika ada laporan resmi hendaknya ditindaklanjuti sesuai prosedur. Menurutnya, apapun atau siapapun yang melakukan penyebaran berita-berita tidak benar, apalagi ini menyangkut nama baik partai, itu harus dimintai tanggungjawabnya. “Otoritas Polda Metro hendaknya cepat dan tuntas melakukan penyelidikan di lapangan dengan memanggil G dan saksi-saksi lain,” ujar Trimedya dalam percakapan dengan SP, Kamis (6/10) sore. Politikus senior PDI-P yang juga anggota Komisi III DPR itu dalam laporan di Polda Metro telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait info fitnah berupa pernyataan di medsia sosial (Medsos) maupun di media yang dilontarkan oleh G. Menurut Trimedya, kasus fitnah ini harus dituntaskan jangan sampai berkembang liar agar tidak menjadi kebiasaan bagi siapa saja yang dengan mudah atau gampang menyebarkan info menyesatkan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum dari awal pengaduan hingga tuntas di pengadilan itu merupakan tuntutan masyarakat di era reformasi ini sehingga warga di manapun hendaknya tidak mudah sembarangan melontarkan isu, fitnah. Begitu juga masyarakat hendaknya tidak terprovokasi isu yang dilontarkan pihak tidak bertanggungjawab. Sebagaimana diketahui pria berinisial G yang disebut-sebut sebagai aktivis melontarkan isu atau tuduhan bahwa PDI-P menerima uang senilai Rp 1 triliun dari Ahok terkait pencalonan Ahok untuk maju kembali sebagai Gubernur DKI dari partai pengusung PDI-P. Akibat informasi itu, akhirnya membuat heboh dan telah berkembang menjadi viral di media sosial. Selain dampak gencarnya pemberitaan itu, otomatis merugikan otoritas PDI-P sebagai partai koalisi pengusung Ahok. Trimedya menambahkan, setelah melaporkan ke Polda Metro, pihaknya juga terus melakukan pengumpulan data-data yang akurat terkait informasi yang dituduhkan G, sebab jika tuduhan itu tidak diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak saja merugikan partai, juga bisa menjadi “jamur” yang berkembang di masyarakat gara-gara informasi menyesatkan yang disebarkannya. [G-5]
