http://www.antaranews.com/berita/589503/empat-potensi-konflik-pada-pilkada-2017

Empat potensi konflik pada pilkada 2017
Senin, 10 Oktober 2016 21:50 WIB | 2.216 Views
Pewarta: Riza Harahap
 
Lukman Edy (ANTARA News/Zul Sikumbang)


Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR RI 
Lukman Edy melihat ada empat hal yang dapat memunculkan potensi konflik pada 
pelaksanaan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

"Keempat hal tersebut harus dapat diantisipasi secara cepat dan tepat sehingga 
pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai," kata Lukman Edy pada diskusi 
"Pilar Negara: Pilkada Damai dalam Bingkai NKRI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, 
Jakarta, Senin.

Menurut Lukman Edy, keempat hal tersebut, pertama, perbedaan suku dan agama.

Dia mencontohkan, pada pilkada DKI Jakarta, isu soal agama menguat, apalagi ada 
calon kepala daerah yang melontarkan pernyataan soal isu agama yang kemudian 
menjadi polemik.

"Di antara umat Islam ada pandangan yang berbeda soal agama dalam menyikapi 
pilkada DKI Jakarta. Ini menunjukkan tidak populernya isu agama di DKI 
Jakarta," katanya.

Menurut dia, dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU, ada aturan yang melarang 
calon kepala daerah dilarang menghina orang lain terkait dengan isu SARA (suku, 
agama, ras, dan antar-golongan).

Kedua, penyelenggara pilkada yang dianggap tidak netral.

Menurut Lukman, penyelenggara pilkada yakni KPUD dan Panwaslu yang dinilai 
tidak netral dapat memicu konflik di daerah.

Bahkan, kata dia, di ada kantor KPUD yang dibakar oleh pendukung pasangan calon 
kepala daerah yang kalah, karena merasa dicurangi.

"Dalam aturan pilkada, disebut kecurangan jika penyelenggara pilkada melakukan 
keberpihakan yang mengandung unsur suap," katanya.

Lukman menilai bentuk kecurangan dan keberpihakan lainnya adalah, praktik 
jual-beli suara.

Ketiga, keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) calon dalam proses pilkada 
untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam pilkada.

Dia mencontohkan, calon kepala daerah petahana yang mengumpulkan perangkat 
daerah seperti camat dan lurah untuk mendukungnya.

Keempat, calon kepala daerah petahana yang memanfaatkan jabatan dan 
fasilitasnya untuk melakukan kampanye.

Menurut Lukman, dalam UU Pilkada mengatur bahwa calon petahana tidak boleh 
menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. 
Editor: Aditia Maruli

Kirim email ke