Selasa 11 Oct 2016, 15:29 WIB

Presiden Pertimbangkan Pencopotan 5 Hakim Agung yang Cacat Syarat Ikhwanul 
Khabibi - detikNews             
   Para hakim agung saat menjalani acara di Gedung MA beberapa waktu lalu 
(ari/detikcom)http://news.detik.com/berita/3318042/presiden-pertimbangkan-pencopotan-5-hakim-agung-yang-cacat-syarat?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=news&utm_campaign=cms+socmed

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengundang dan menerima masukan dari hakim agung 
Prof Dr Gayus Lumbuun. Salah satunya yaitu Jokowi mempertimbangkan untuk 
mencopot 5 hakim agung yang memiliki cacat syarat.

"Beliau meminta Mensesneg untuk mencatat semua (masukan dari saya-Red). Dan 
kemudian ini bagian dari reformasi hukum yang mungkin perlu diperhatikan. Ini 
bicara tahanan organisasi atau lembaga," kata Gayus seusai bertemu Presiden di 
Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Pertemuan itu berjalan cukup hangat dan lama. Gayus datang sebelum makan siang 
dan selesai setelah dua jam berbincang bersama dalam suasana kenegaraan yang 
harmonis. Salah satu materi masukan yang diberikan Gayus adalah catatan lima 
hakim agung yang cacat prosedur. Yaitu ada lima hakim agung yang belum pernah 
menjadi hakim tinggi selama 3 tahun sebagaimana dipersyaratkan UU.

"Tadi ditanyakan (Presiden-red) mengenai syarat yang menyimpang. Itu dievaluasi 
dulu, bagaimana hakim-hakim agung yang menurut UU harus berpengalaman 20 tahun 
sebagai hakim, berpengalaman. Artinya mempunyai pengalaman di bidang itu dan 3 
tahun di Pengadilan Tinggi. Yang saya temukan itu ada 5 hakim agung yang cuma 
setahun, bahkan ada yang belum pernah sama sekali," papar Gayus.

Kepada Presiden, Gayus memberikan masukan agar jangan ada pikiran mundur 
mengenai pangkal penyebab terkait lima hakim agung yang tidak memenuhi syarat 
bisa duduk di kursi MA. Tapi Gayus meminta Presiden untuk berpikir ke depan 
dalam rangka membenahi kesalahan itu.

"Saya katakan, campur tangan presiden ada pada Keppres. KY dan DPR itu memang 
pelaksana fit and propert test, DPR itu tidak tahu soal administrasi dia hanya 
kelayakan dan kepatutan. Tapi KY ini administrasi, latar belakang pengetahuan 
dan kesehatan. Presiden ketikan menetapkan seseorang menjadi hakim agung ada 
klausula di bawahnya yaitu 'apabila ada hal yang menyimpang dari persyaratan 
maka SK ini akan dipertimbangkan kembali'. Itu biasa. Ini bagian dari Presiden. 
Nanti terserah bagaimana presiden," kata mantan anggota DPR itu menyerahkan 
sepenuhnya kebijakan ke Presiden sebagai Kepala Negara.

Syarat menjadi hakim agung dari jalur hakim karier diatur dalam Pasal 7 UU 
Mahkamah Agung. Pasal 7 itu berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana 
lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 
3 tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan 
pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Belakangan terungkap, 5 hakim agung yang masih aktif saat ini ada yang tidak 
memenuhi syarat di atas. Dua hakim agung duduk di kursi pucuk pimpinan MA dan 
sisanya hakim agung yang aktif mengadili perkara. Namun kelima hakim agung itu 
dinilai belum memenuhi syarat Pasal 7 huruf 6, yaitu:

Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 
tahun menjadi hakim tinggi. 
(asp/fdn) 

Kirim email ke