https://dunia.tempo.co/read/news/2016/10/13/117811944
/belanda-segera-legalkan-permintaan-bunuh-diri
Belanda Segera Legalkan Permintaan
Bunuh Diri
Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:42 WIB
* share facebook <javascript:void(0)>
* share twitter <javascript:void(0)>
* share google+ <javascript:void(0)>
* share pinterest <javascript:void(0)>
Belanda Segera Legalkan Permintaan Bunuh Diri
123rf.com
*TEMPO.CO*, *Amsterdam - *Pemerintah Belanda segera merumuskan rancangan
undang-undang yang melegalkan tindakan bunuh diri bagi orang-orang yang
merasa hidupnya sudah tuntas, tanpa menderita sakit parah.
Kementerian Kehakiman dan Kesehatan Belanda dalam suratnya kepada
parlemen mengatakan hal-hal detail yang akan dimasukkan dalam draf
undang-undang segera rampung. Namun kriteria "hidup tuntas" sehingga
tindakan bunuh diri dilegalkan masih dibahas. Kriterianya harus
benar-benar ketat dan hati-hati dengan cara yang bermartabat.
"Karena keinginan sendiri untuk menyudahi hidup biasanya terjadi pada
lanjut usia, maka sistem baru ini akan terbatas pada mereka," tulis
Menteri Kesehatan Edith Schippers dalam suratnya, seperti dilansir
/Telegraph/, 12 Oktober 2016.
Baca:
Putin Marah, Perintahkan Warga Rusia di Luar Negeri Pulang
<https://dunia.tempo.co/read/news/2016/10/12/117811687/putin-marah-perintahkan-warga-rusia-di-luar-negeri-pulang>Cina
Bantu Mesir Bangun Ibukota Baru Senilai Rp 586,46 T
<https://dunia.tempo.co/read/news/2016/10/13/119811814/cina-bantu-mesir-bangun-ibukota-baru-senilai-rp-586-46-t>Anggota
Parlemen Hong Kong Ucap Sumpah: Tolak Setia ke Cina
<https://dunia.tempo.co/read/news/2016/10/12/118811708/anggota-parlemen-hong-kong-ucap-sumpah-tolak-setia-ke-cina>
Dalam rancangan undang-undang yang melegalkan bunuh diri akan diatur
mengenai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum menyetujui
permintaan dari pemohon, termasuk bimbingan dari konselor kematian,
pemeriksaan latar belakang medis, dan pelatihan tambahan lain.
Aspek lain akan mencakup mekanisme keamanan, termasuk pemeriksaan,
ulasan, dan pengawasan pihak ketiga.
Laporan yang tersedia juga menjelaskan, semua anggota kabinet telah
menyetujui proposal terkait yang menyebutkan, tanpa alasan medis yang
mendasari, bunuh diri dapat menjadi permintaan yang sah.
Rancangan undang-undang akan dibahas dengan melibatkan konsultasi dengan
dokter, ahli etika, dan ahli lain pada akhir 2017.
Belanda selama ini diketahui merupakan negara pertama yang melegalkan
/euthanasia/ pada 2002, tapi hanya untuk pasien yang dianggap menderita
sakit yang tak tertahankan tanpa harapan sembuh.
*TELEGRAPH | REUTERS | YON DEMA*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*