Keletihan, Pemeriksaan Dahlan Iskan Dilanjutkan Hari Ini
Rabu, 19 Oktober 2016 | 12:46

http://sp.beritasatu.com/home/keletihan-pemeriksaan-dahlan-iskan-dilanjutkan-hari-ini/117216
 

Dahlan Iskan (google) 

Berita Terkait

§  Dahlan Dibuat Sumringah Ketemu Pelantun Lagu ‘Dahlan Style’

§  Dahlan: Indonesia Butuh Pemimpin Berintegritas

§  Kejati DKI Segera Keluarkan Sprindik Baru Kasus Dahlan Iskan

§  Praperadilan Dahlan Iskan, TPDI: Tuntutan Yusril Tidak Memiliki Dasar Hukum

§  Yusril: Dahlan Harus Segera Dieksekusi Bebas



[SURABAYA] Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Mantan Direktur 
Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, minta pemeriksaan terhadap 
dirinya sebagai saksi atas kasus penjualan 33 aset yang diduga merugikan negara 
Rp 900 miliar, ditunda Rabu (19/10) ini. Permintaan tersebut dilakukan setelah 
pada pemeriksaan hari kedua selama delapan jam, menyebabkan kelelahan.

“Pemeriksaan dilanjutkan Rabu, mengingat kondisi yang bersangkutan letih. Saksi 
diperiksaan sejak jam sembilan pagi. Coba bayangin duduk selama 8 jam apa tidak 
capek,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung, Selasa 
(18/10).

Sesuai kesepakatan baik dari penyidik dan pihak saksi yang juga bos media, 
pemeriksaan dilanjutkan Rabu ini. Apakah pemeriksaan estafet Dahlan merupakan 
strategi penyidik untuk menyelamatkan status tersangka kepadanya, Maruli enggan 
berkomentar.“Pemeriksaan beberapa kali tidak apa-apa. Untuk penetapan 
tersangka, asalkan terdapat dua alat bukti yang cukup ya kita lakukan,” 
tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati 
Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, saksi mengeluhkan sakit di bagian organ 
hatinya. Memang, beberapa tahun lalu ia menjalani operasi transplantasi hati di 
luar negeri. Diperiksa dokter memang kondisinya kurang baik.

Pihak Dahlan belum mengajukan permohonan meminta waktu untuk memeriksakan 
kesehatan secara khusus ke luar negeri, seperti yang pernah disampaikan 
konsultan hukumnya, Pieter Talaway. Karenanya, pemeriksaan terhadap Dahlan 
tetap dilanjutkan Rabu ini.

Menyinggung materi pemeriksaan atas kasus tersebut, Dandeni mengatakan, 
penyidik melontarkan 23 pertanyaan kepada saksi. Terutama yang terkait peran 
Dahlan pada dugaan kecurangan penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung. 
Masih ditelusuri bukti kuat, terhadap pelanggaran pidananya apa pada 
pelaksanaannya, atau kebijakannya.

Penyidik dikatakan, masih baru mengantongi bukti, aset itu dijual di bawah 
harga pasaran saat aset berupa lahan dan bangunan itu dijual tahun 2003. Uang 
hasil penjualan diduga tidak dimasukkan semua ke kas perusahaan. Bukti-bukti 
pelaksanaan penjualan aset itu baru bisa dijeratkan ke tersangka WW (Wisnu 
Wardhana), Kepala Biro Aset pada PT PWU, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Dandeni, saksi selaku Direktur Utama PT PWU waktu itu mengetahui 
penjualan aset tersebut. Dokumen transaksi penjualan aset juga 
ditandatanganinya. Tetapi mengetahui tidak otomatis ikut bersalah. Perlu juga 
ada bukti ada tidak kehendak jahat yang bersangkutan pada kebijakan menjual 
aset.

Seperti diberitakan, pihak Kejati Jatim, telah menetapkan WW, yang juga mantan 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, sebagai tersangka dan 
menjebloskannya ke rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo. Ia, diduga curang menjual 
33 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Jatim. Pada masa itu Dahlan 
Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai 
sekarang, nilai total aset itu Rp 900 miliar lebih. [TG/L-9]


Kirim email ke