Keletihan, Pemeriksaan Dahlan Iskan Dilanjutkan Hari Ini Rabu, 19 Oktober 2016 | 12:46
http://sp.beritasatu.com/home/keletihan-pemeriksaan-dahlan-iskan-dilanjutkan-hari-ini/117216 Dahlan Iskan (google) Berita Terkait § Dahlan Dibuat Sumringah Ketemu Pelantun Lagu ‘Dahlan Style’ § Dahlan: Indonesia Butuh Pemimpin Berintegritas § Kejati DKI Segera Keluarkan Sprindik Baru Kasus Dahlan Iskan § Praperadilan Dahlan Iskan, TPDI: Tuntutan Yusril Tidak Memiliki Dasar Hukum § Yusril: Dahlan Harus Segera Dieksekusi Bebas [SURABAYA] Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, minta pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi atas kasus penjualan 33 aset yang diduga merugikan negara Rp 900 miliar, ditunda Rabu (19/10) ini. Permintaan tersebut dilakukan setelah pada pemeriksaan hari kedua selama delapan jam, menyebabkan kelelahan. “Pemeriksaan dilanjutkan Rabu, mengingat kondisi yang bersangkutan letih. Saksi diperiksaan sejak jam sembilan pagi. Coba bayangin duduk selama 8 jam apa tidak capek,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung, Selasa (18/10). Sesuai kesepakatan baik dari penyidik dan pihak saksi yang juga bos media, pemeriksaan dilanjutkan Rabu ini. Apakah pemeriksaan estafet Dahlan merupakan strategi penyidik untuk menyelamatkan status tersangka kepadanya, Maruli enggan berkomentar.“Pemeriksaan beberapa kali tidak apa-apa. Untuk penetapan tersangka, asalkan terdapat dua alat bukti yang cukup ya kita lakukan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, saksi mengeluhkan sakit di bagian organ hatinya. Memang, beberapa tahun lalu ia menjalani operasi transplantasi hati di luar negeri. Diperiksa dokter memang kondisinya kurang baik. Pihak Dahlan belum mengajukan permohonan meminta waktu untuk memeriksakan kesehatan secara khusus ke luar negeri, seperti yang pernah disampaikan konsultan hukumnya, Pieter Talaway. Karenanya, pemeriksaan terhadap Dahlan tetap dilanjutkan Rabu ini. Menyinggung materi pemeriksaan atas kasus tersebut, Dandeni mengatakan, penyidik melontarkan 23 pertanyaan kepada saksi. Terutama yang terkait peran Dahlan pada dugaan kecurangan penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Masih ditelusuri bukti kuat, terhadap pelanggaran pidananya apa pada pelaksanaannya, atau kebijakannya. Penyidik dikatakan, masih baru mengantongi bukti, aset itu dijual di bawah harga pasaran saat aset berupa lahan dan bangunan itu dijual tahun 2003. Uang hasil penjualan diduga tidak dimasukkan semua ke kas perusahaan. Bukti-bukti pelaksanaan penjualan aset itu baru bisa dijeratkan ke tersangka WW (Wisnu Wardhana), Kepala Biro Aset pada PT PWU, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut Dandeni, saksi selaku Direktur Utama PT PWU waktu itu mengetahui penjualan aset tersebut. Dokumen transaksi penjualan aset juga ditandatanganinya. Tetapi mengetahui tidak otomatis ikut bersalah. Perlu juga ada bukti ada tidak kehendak jahat yang bersangkutan pada kebijakan menjual aset. Seperti diberitakan, pihak Kejati Jatim, telah menetapkan WW, yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo. Ia, diduga curang menjual 33 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Jatim. Pada masa itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu Rp 900 miliar lebih. [TG/L-9]