21/10/2016 Memidana HantuKomunisme
Filedunder: Tulisan Pikiran —Tags: CAQDAS, Hukum, Ideologi Negara, Komunisme, KUHP, MAXQDA —syaltout @ 11:03 pm Gara-gara membacaberita bahwa Selasa (18/10/2016), Komisi III – yang diisi oleh mayoritaspendukung Pemerintah (Rezim Jokowi – JK) menyetujui Pasal Kejahatan Ideologi Negara.[1] Aku jadi teringat presentasiku padadiskusi yang digagas oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) padatanggal 22 Agustus 2016.[2] Diskusi ini membedah rumusan Pasal 219, 220 dan 221 dari Rancangan KUHP tentang Tindak Pidana IdeologiNegara. Untuk memahami lebihbaik rumusan ketiga pasal ini, aku membedah anatominya dengan ComputerAssisted Qualitative Data Analysis (CAQDAS) dengan piranti lunak MAXQDA12. Anatomi Tindak Pidana Ideologi Negara Dari olahan ini, akumelihat sebuah gambar yang lebih jelas, bahwa rumusan pasal-pasal inimenunjukkan anatominya yang sangat bertumpu pada rumusan “Perbuatan MelawanHukum” sebagai tulang belakang, badan dan sekaligus otak – yang membuatnyabernyawa dengan bobot sebesar 67,21% dari keseluruhan rumusan, sedangkan “Tindak Pidana Ideologi” itu sendiri seperti tangan – yang bobotnyahanya 21,16% – namun cukup powerful untuk memukul, mencakar,mencubit, menampar, menjambak, menarik, dan seterusnya – siapa pun yang diainginkan, dan rumusan “Sanksi” – dengan bobot yang hanya 11,63%sebagai mata sekaligus gigi untuk membuat anatomi ini benar-benar berfungsi“ditakuti”. Jelasnya, bisa dilihat dalam Gambar 1. Selanjutnya, akumencoba melihat lebih detil dari sudut pandang Tindak Pidana Ideologi Negara,terhadap rumusan Perbuatan Melawan Hukum maupun rumusan Sanksi dari pasal-pasaltersebut. Namun, sebelum itu, patut dicatat bahwa 3 pasal RKUHP tersebut,secara sederhana membagi Tindak Pidana Ideologi Negara menjadi dua jenis:Komunisme (termasuk di dalamnya marxisme, leninisme, maoisme – alias ajaranideolog komunis) dan Non-Komunisme (di rumusan Pasal 221 disebutnya secaramalu-malu(in) sebagai Peniadaan dan Penggantian Pancasila). Dari olah CAQDASterhadap 3 pasal tersebut, maka kita dapat mengetahui bahwa esensi dari TindakPidana Ideologi Negara sejatinya dalam rangka untuk memidana hantu-hantukomunisme! Setidaknya ini dengan komposisi 66,67% dari rumusan pasal-pasaltersebut secara khusus membidik Komunisme, sedangkan 33,33% sisanya untuknon-komunisme. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Gambar 2. Kemudian dari aspek“Perbuatan Melawan Hukum”, kita dapat melihat secara jelas bagaimana Komunismememang menjadi target yang harus dihajar – atau bahasa halusnya – mengutipFoucault “didisiplinkan”, setidaknya dari ketentuan terkait “KejahatanSubversif” lebih banyak membidik komunisme, dan ketentuan terkait “KejahatanOrganisasi” – yang memang khusus membidik komunisme. Lebih jelasnya bisadilihat dalam Gambar 3. Lebih detil terkaitaspek Perbuatan Melawan Hukum, kita bisa melihat lebih fokus pada ketentuan“Kejahatan Subversif” dan “Kejahatan Organisasi”. Dari ketentuan KejahatanSubversif, kita dapat mengetahui bahwa larangan menyebarkan ajaran,mengembangkan ajaran, mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan menggulingkanpemerintah yang sah – sebagai larangan khusus bagi hantu-hantu komunisme.Sedangkan dari ketentuan Kejahatan Organisasi, baik mendirikan organisasi,mengadakan hubungan organisasi, atau memberikan bantuan kepada organisasi yangberusaha mengubah dasar negara dan menggulingkan pemerintah sah, merupakanlarangan khusus bagi hantu-hantu komunisme. Di sini, PKI – sebagai organisasipolitik berideologi komunis yang telah mati, kemudian gentayangan menjadi hantu– dan kemudian beranak pinak menjadi hantu-hantu, begitu membuat resah danmembuat trauma mendalam bagi siapa pun penyusun naskah akademis rumusan 3 pasaltersebut. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Gambar 4. Keinginan mengatasitrauma mendalam tersebut, terwujud dalam bentuk rumusan hukum berupa “Sanksi”,di mana kita dapat mengetahui bahwa posturnya sama persis dengan posturketentuan Tindak Pidana Ideologi Negara itu sendiri, di mana 66,67% sanksiuntuk memidana hantu-hantu komunisme, dan 33,33% sisanya untuk non-komunisme.Di mana secara detil kita dapat mengetahui bahwa ancaman terendah untuk perbuatanmelawan hukum berasaskan non-komunisme adalah sanksi penjara maksimum 5 tahun,sedangkan untuk komunisme sanksi penjara maksimum 7 tahun. Selanjutnya, bisadilihat bahwa ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, 33,33% disediakan untukhantu-hantu komunisme, sedangkan mereka yang berlatar belakang non-komunis,hanya 8,33%. Sedangkan ancaman pidana penjara 12 tahun maupun 15 tahun, baikkomunis maupun non-komunis memiliki bobot yang sama, ini bisa dibaca bahwarumusan RKUHP ini, lebih condong pada sisi pidana “Perbuatan Melawan Hukum”yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan luka berat danmatinya korban, daripada sisi ideologi atau latar belakang mengapa perbuatanmelawan hukum tersebut dilakukan. Di sini, perlu kitacatat pula pasal karet yang lentur, bau dan bocor di sana-sini. Salah satupasal karet tersebut, antara lain terkait aturan perkecualian untuk tidakdipidana dalam Pasal 219 ayat (3), kepada mereka yang melakukan kajian terhadapajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN SEMATA-MATA UNTUKKEGIATAN ILMIAH (sengaja aku tulis huruf kapital semua). Di sini, misalnyakampus dan/atau pusat kajian melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme, namundi dalamnya terdapat maksud untuk melakukan penguatan peran masyarakat, ataubahkan advokasi terhadap masyarakat, yaa bisa saja dengan mudah dikategorikandengan “tidak semata-mata untuk kegiatan ilmiah”. Apalagi jika kajian tersebutbersifat kajian terbuka, baik berupa public lecture, seminar,lokakarya maupun konferensi – yang juga menyentuh atau menyapa publik lebihluas – bisa dengan mudahnya dinilai sebagai penggalangan massa – dan dinilaisebagai “tidak semata-mata untuk kegiatan ilmiah”. Begitu juga kegiatanpemutaran film – yang berbasiskan kajian, pun bisa dengan mudah sebagai “tidaksemata-mata kegiatan ilmiah”, difusi hasil kajian ilmiah kepada publik, entahmelalui media, sosial media, jurnal, publikasi berkalan dan lainnya pun bisadinilai sebagai “tidak semata-mata ilmiah”, dan justru malah kena aturan Pasal219 ayat (1) sebagai “tindakan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme”. Lebih jelasnya, bisa dilihat dalam Gambar 5. Praktik Menghukum Hantu Sekarang, mari kitatengok bagaimana sebenarnya masyarakat, negara dan bangsa ini berusaha memidanahantu sebelum adanya pasal-pasal dalam RKUHP ini. Hantu (dalam bentuk tunggalmaupun jamak hantu-hantu), sejatinya tidak mudah dilihat. Kita hanya bisamengetahui keberadaannya dalam bentuk-bentuk tindakan yang merusak – yangsejatinya dilakukan oleh perantara atau medium, bisa berupa manusia atau yanglainnya. Lalu, bagaimanakemudian kita menghukum hantu yang misalnya suka mencuri jambu di rumah jandasebelah? Pertama kita harus selidiki dulu dengan cermat, baik secarailmiah-alamiah, maupun super-natural alias ghaib. Kemudian kita tangkapmediumnya – yang ternyata seorang tukang bersih-bersih kompleks mewah yangdibayar rendah dari iuran tak seberapa yang dikumpulkan dari penghuni kompleks.Tukang bersih-bersih ini kemudian dibacai ayat-ayat suci maupun ayat-ayat cinta(tanah air, bangsa dan negara), dan lain-lainnya, sembari dicubit, ditampar,disundut rokok (yang harganya tidak jadi naik 50 ribu rupiah) dan seterusnya,dengan harapan agar medium ini kemudian sadar, dan hantu-hantu yang merasukinyapergi, minggat. Dalam konteks ini,manusia menjadi makhluk yang lebih “ndrawasi” alias mengkhawatirkan dalam satutarikan nafas menyeramkan daripada seluruh hantu-hantu yang ada, seperti yangditulis oleh Jacques Derrida dalam Spectres de Marx, halaman 231 “L’hommeest le plus inquiétant de tous les fantômes”. Alih-alih memidana hantu,manusia (dalam hal ini baca: Negara dan seluruh aparatnya – baik ideologismaupun represif – dalam pengertian Louis Althusser) justru menyakiti manusiayang lain, sedangkan hantu-hantu itu karena telah mati, justru sangat susah,kalau bisa dibilang malah mustahil untuk dimatikan sekali lagi. Mari kita lihatbagaimana praktik pemidanaan hantu-hantu ini melalui 52 kasus kekerasanpelarangan ekspresi di Indonesia sejak 7 Januari 2015 hingga 15 Juli 2016 –yang dikompilasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet),maka kita dapat mengetahui bahwa 77,36% kasus terkait dengan tuduhan Komunisme,sedangkan sisanya 22,64% tuduhan non-komunisme (termasuk di dalamnya tuduhanLGBT 5,66% dan Papua 3,77%). Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Gambar 6. Selanjutnya, kitabisa melihat lebih detil lagi bahwa praktik-praktik represi saat ini,benar-benar dalam konteks memidana hantu-hantu komunisme. Hal ini bisaditengarai setidaknya dari beberapa perbuatan (tidak) melawan hukum yangmenjadi target represi. Lebih detil, dapat diketahui pula bahwa beragamperbuatan (tidak) melawan hukum yang ditengarai dirasuki oleh hantu-hantukomunis inilah yang memang jadi target. Tepatnya 78,85%perbuatan (tidak) melawan hukum dengan tuduhan komunis yang direpresi,sedangkan sisanya 21,15% non-komunis. Dengan rinci dapat diketahui bahwakegiatan pemutaran film – yang esensinya bukanlah merupakan perbuatan melawanhukum, menjadi perbuatan yang ditengarai paling banyak kerasukan hantu-hantukomunisme, yaitu sebanyak 30,77%, kemudian diikuti oleh kegiatandiskusi/lokakarya/seminar 25%, perkumpulan/pertemuan dan pertunjukanmasing-masing 5,77%, lalu sebagai pelengkap: penerbitan, karnaval, kunjungan kemakam (ya… kunjungan ke makam!), pembuatan kaos, penelitian dan penyebaran komunismelewat medsos dengan besaran masing-masing 1,92%. Sedangkan ancaman keresahanmasyarakat dengan motif non-komunisme ditengarai bersemayam dalam kegiatandiskusi/lokakarya/seminar 5,77%, diikuti pemutaran film danperkumpulan/pertemuan dengan besaran masing-masing 3,85%, dan diikuti olehpertunjukan, penerbitan, pameran seni dan demonstrasi/long march dengan bobotmasing-masing 1,92%. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam gambar 7. Lebih lugas lagi,kita dapat melihat lebih jelas dalam sanksi-sansi (?) yang dijatuhkan terhadap“hantu-hantu” tersebut selama ini! Sanksi-sanksi ini, sekali lagi menunjukkanbahwa hantu-hantu komunisme benar-benar merupakan ancaman – yang memberikanefek trauma luar biasa dan oleh karena itu harus diatasi (baca: direpresi)dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya (?). Hal ini terlihatdari 72,5% sanksi-sanksi dijatuhkan untuk menghukum atau mendisiplinkanhantu-hantu komunisme, sedangkan sisanya 27,5% terhadap anasir-anasirnon-komunisme. Terkait sanksi ini, sekali lagi kita mendapatkan apa yangditulis oleh Derrida dalam kutipan di atas sungguh tepat. Di sini, manusia(Indonesia) begitu sangat mengkhawatirkan sekaligus menyeramkan, lebih dariseluruh hantu yang ada. Di sini, kita dapat membaca bahwa sanksi (ilegal, atautidak sepenuhnya legal) termanifestasi secara kasat mata dalam bentuk intimidasimemiliki bobot tertinggi, 27,5% ditimpakan terhadap yang dituduh komunis, dan6,25 terhadap non-komunis, disusul oleh pelarangan (25% komunis, 6,25%non-komunis), pembubaran (7,5% komunis, 3,75% non-komunis), interogasi (5%komunis, 3,75% non-komunis), penangkapan (2,5% komunis, 2,5% non-komunis),pembredelan (1,25% komunis, 2,5% non-komunis), perusakan (1,25% komunis, 1,25%komunis), penggeledahan (1,25% komunis), pencekalan (1,25% komunis),pengangkutan barang/lukisan (1,25% non-komunis). Lebih jelasnya bisa dilihatdalam gambar 8. Sekali lagi kitadapat melihat bahwa ini merupakan upaya memidana hantu, daripada sekedarmemidana pelaku kriminal biasa, dari siapa yang “menegakkan hukum” atau yangbertindak sebagai “law implementing agency”, dan sekali lagi kita melihat bahwapara penegak hukum (illegitimate – karena berdasarkan Hukum Pidana maupun HukumAcara Pidana, tidak semua para pemburu dan penghukum hantu ini bisadikategorikan sebagai Penegak Hukum) ini memang secara khusus menjadikanhantu-hantu komunisme sebagai target utama, dengan target utama sasaran atausebesar 79,76% dari seluruh kasus, sedangkan untuk yang non-komunis hanyalahsebesar 20,24%. Secara spesifik, bisa kita lihat bagaimana modus operandi“Ghost Busters” berikut ini: 1). Kepolisian memburu dan menghukum 78.79% hantukomunis dan 21,21% non-komunis; 2). Ormas kekerasan memburu dan menghukum 75%hantu komunis dan 25% non-komunis; 3). TNI memburu dan menghukum hantu komunisdan 100% non-komunis; 4). Ormas kepemudaan memburu dan menghukum 75% hantukomunis dan 25% non-komunis; 5). Birokrat kampus memburu dan menghukum 75%hantu komunis dan 25% non-komunis; 6). Pemda memburu dan menghukum 66,67% hantukomunis dan 33,33% non-komunis; 7). Ormas agama memburu dan menghukum 100%hantu komunis; 8). Imigrasi memburu dan menghukum 100% hantu komunis; dan9). Warga memburu dan menghukum 100% hantu komunis. Lebih jelasnya, bisa lihatgambar 9. Selamat Datang Kembali BarbarianismeOrde Ba(r)u! Akhirnya,pernyetujuan pasal-pasal ini oleh Komisi III DPR akan menjadi justifikasi bagipara penindak – yang tidak memiliki ilegitimasi untuk memberikan sanksi yangilegal atas perbuatan yang tidak sepenuhnya dan/atau selalu melawan hukum.Tentu saja, dampak dari penyetujuan pasal-pasal ini sangat berkebalikan denganprinsip-prinsip negara hukum dan juga prinsip-prinsip demokrasi, bahkansebaliknya, kita justru kembali ke era barbarianisme Orde Ba(r)u yangmengerikan. Sampai di sini kitapatut bertanya-tanya mengapa Komisi III DPR yang justru diisi oleh mayoritas pendukungRezim Jokowi – JK menyetujui rumusan Pasal-Pasal Ka(mp)ret tersebut? Apakah inimempertegas bahwa Jokowi – yang ditengarai oleh beberapa orang sebagai “LittleSoeharto”[3] benar-benar akan menunjukkan jatidiri aslinya setelah dua tahun berkuasa? Apakah ini sebagai pertanda kita akanmengalami déjà vu era Orde Baru, di mana rezim berkuasa dan mengusung ideologidevelopmentalisme perlu secara khusus memidana hantu komunisme, bukan karena iamengancam untuk merebut atau menggulingkan kekuasaan Pemerintahan yang sah,tapi karena terutama ia secara konsisten mengajukan kritik emansipatif danprogresif – wabil khusus terhadap jantung kekuasaan – yang sering kali diliputilemak-lemak cancerogenic kapitalisme dan borjuasi? [1] Silakanbaca: http://nasional.kompas.com/read/2016/10/18/03180061/komisi.iii.banyak.pendukung.pemerintah.alasan.aturan.kejahatan.ideologi.diterima.dpr [2] Bisa dibaca di:http://historia.id/modern/pasal-karet-larangan-penyebaran-komunismehttp://www.thejakartapost.com/news/2016/08/23/red-scare-stay-govt-keeps-ban-communism.html,http://politik.news.viva.co.id/news/read/812162-praktisi-hukum-nilai-revisi-kuhp-produk-salah-kaprah,http://radarpolitik.com/reformasi-kuhp-kejahatan-terhadap-ideologi-harus-dirubah,http://elshinta.com/news/75426/2016/08/22/pengamat-rancangan-kuhp-perlu-dibenahi [3] Silakan baca:http://www.thejakartapost.com/news/2016/07/28/jokowi-leaves-no-room-for-a-second-most-powerful.html
