https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/23/078814453/2-tahun-jokowi-jk-rapor-merah-untuk-penanganan-kasus-ham
2 Tahun Jokowi-JK: Rapor Merah untuk
Penanganan Kasus HAM
Minggu, 23 Oktober 2016 | 18:58 WIB
* share facebook <javascript:void(0)>
* share twitter <javascript:void(0)>
* share google+ <javascript:void(0)>
* share pinterest <javascript:void(0)>
2 Tahun Jokowi-JK: Rapor Merah untuk Penanganan Kasus HAM
Menkumham Yasonna Laoly bersama Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang
bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara,
Jakarta, 9 September 2016. TEMPO/Subekti
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Presiden Joko Widodo lagi-lagi mendapat nilai
merah untuk dua tahun pemerintahannya. Apabila sebelumnya mendapat nilai
merah dari Indonesia Corruption Watch, sekarang mendapat nilai merah
dari Setara Institue.
Setara Institute memberinya nilai merah untuk penyelesaian perkara HAM
dan reformasi hukum. "Untuk reformasi hukum, nilai 5,5 cukuplah. Karena
tidak jelek, tetapi juga tidak bagus," ujar Ketua Setara Institute
Hendardi saat memberikan keterangan di kantornya, Minggu, 23 Oktober 2016.
Hendardi menjelaskan, reformasi hukum pantas diberi nilai 5,5 karena
belum langsung menyasar ke inti masalah. Sebagai contoh, belum ada
pergantian kepemimpinan di lembaga-lembaga yang bermasalah atau tidak
berprestasi.
Hendardi menunjuk belum adanya reformasi di Kejaksaan Agung sebagai
salah satu penyebab buruknya reformasi hukum. Dua kali terjadi
reshuffle, , Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum juga tersentuh.
Padahal, di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan
prestasi yang baik.
*Baca Juga:* Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/22/063814336/demokrat-keberatan-sby-diperiksa-jaksa-soal-kematian-munir>
Jika hukuman mati ingin digambarkan sebagai prestasi Kejaksaan, menurut
Hendardi, itu pun bermasalah. Eksekusi mati gelombang ketiga
meninggalkan sejumlah masalah hukum karena Jaksa Agung memerintahkan
persiapan eksekusi tanpa memperhatikan status hukum ataupun grasi para
terpidana.
"Ke depan, reformasi hukum harus menyentuh pucuk pimpinan lembaga hukum
yang bermasalah atau tidak berprestasi. Posisi Jaksa Agung, menurut
saya, yang paling lemah menopang reformasi hukum," Hendardi berujar.
Contoh lain penyebab buruknya nilai reformasi hukum adalah belum
disentuhnya masalah peradilan militer. Menurut Hendardi, peradilan
militer terlampau leluasa karena bisa mengadili sendiri anggotanya yang
melakukan kejahatan umum. Padahal, seharusnya, hal itu ditangani di
peradilan umum saja.
*Simak:* Anies Baswedan: Kemiskinan Bukan Angka, tapi Rasa
<https://pilkada.tempo.co/read/news/2016/10/22/348814339/anies-baswedan-kemiskinan-bukan-angka-tapi-rasa>
Sementara itu, untuk penyelesaian perkara HAM, Setara Institue
memberikan nilai 4. Hendardi menjelaskan, angka itu dipilih berdasarkan
belum adanya kemajuan penyelesaian perkara HAM di Indonesia. Total ada
10 perkara HAM di masa lalu yang belum selesai ditangani dan berkasnya
bolak-balik Kejaksaan Agung serta Komnas HAM. Beberapa di antaranya
adalah perkara 65, kerusuhan Mei 98, serta peristiwa Talangsari.
"Menkopolhukam Wiranto sudah mengusulkan akan dibentuk Badan Non
Yudisial (untuk menyelesaikan perkara HAM). Tetapi. konsepnya seperti
apa tidak jelas. Nilai empat itu sudah terlalu bagus," ujar Hendardi.
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan buruknya nilai
penyelesaian perkara HAM di Indonesia diperparah dengan tidaknya ada
langkah terobosan pada Paket Kebijakan Hukum yang pertama. Dibanding
menyelesaikan perkara HAM yang lebih maju, paket itu fokus menangani
pungutan liar.
"Buat kami, jika kado perayaan dua tahun di bidang hukum itu hanya soal
pungli, maka itu tidak indah. Tidak memuaskan. Positifnya, Presiden Joko
Widodo berniat membenahi," ujar Ismail.
*ISTMAN MP
*