http://www.antaranews.com/berita/592018/kpk-tahan-mantan-menkes-siti-fadilah
*KPK tahan mantan menkes Siti Fadilah*
Senin, 24 Oktober 2016 18:29 WIB | 2.569 Views
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
KPK tahan mantan menkes Siti Fadilah
Siti Fadilah Supari. (ANTARA FOTO/Teresia May) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin sore
resmi menahan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari terkait
dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007.
Siti Fadilah yang terlihat mengenakan rompi "Tahanan KPK" menyatakan
adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum setelah lima tahun menjabat
sebagai Menteri Kesehatan periode 2004-2009.
"Yah saya akhirnya selama (bertugas) lima tahun dengan sangat tidak
adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul.
Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak
bersalah, malah seolah bersalah. Ini tidak adil, ini betul-betul
diskriminalisasi," kata Siti Fadilah saat keluar di Gedung KPK Jakarta,
Senin.
Siti mengatakan awak media tidak perlu terlalu membesar-besarkan
pemberitaannya sebagai pengalihan isu untuk menutupi kasus tindak pidana
korupsi yang lebih besar. Dalam pemeriksaan hari ini KPK hanya meminta
keterangan soal dugaan korupsi dan belum secara detil ke pokok perkara.
"Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus
ditahan. Belum sampai pokok perkara, saya merasa tidak adil," ujar Siti.
KPK menetapkan Siti Fadilah dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015.
Siti diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes)
tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan /"buffer stock"/
(stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal
Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti
Fadilah Supari.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2)
jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan
terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan
Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri
Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan
alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen
Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN
Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI
Tahun Anggaran 2007.
Sementara itu, Rustam Syarifuddin Pakaya melalui Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta
denda Rp250 juta terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan
Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.Siti
mengatakan pemeriksaan.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016