http://www.bbc.com/indonesia/indonesia/2016/10/161024_indonesia_kapolri_ahok 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia/2016/10/161024_indonesia_kapolri_ahok

  
 Kapolri tegaskan tekanan massa tak diperlukan dalam kasus Ahok 9 jam lalu
Kirim 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia/2016/10/161024_indonesia_kapolri_ahok#share-tools
 
 Image copyrightAPImage captionKapolri menegaskan, proses penyelidikan kasus 
dugaan pencemaran agama dengan terlapor Basuki Tjahaya Purnama, digelar sesuai 
mekanisme hukum yang berlaku. Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan tim 
penyidik kepolisian tidak perlu ditekan dengan pengerahan massa dalam 
menyelidiki Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait 
kasus dugaan pencemaran agama.
 "Silakan dikawal proses hukum itu, tanpa perlu melakukan tekanan-tekanan 
dengan pengerahan massa," kata Kapolri Tito Karnavian usai menghadiri rapat 
membahas keamanan Pilkada di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10).
 Hal ini ditegaskan Kapolri menanggapi pemberitaan yang menyebut pernyataan 
pimpinan sejumlah ormas yang mengancam akan terus menggelar unjuk rasa selama 
proses penyelidikan terhadap Ahok.
 Pelaporan Ahok atas tuduhan menghina agama dan pemilih 
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161007_indonesia_ahok_laporan
 Nyatakan Ahok 'menista ulama', MUI dituduh berpolitik praktis 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia/2016/10/161016_indonesia_mui_politikpraktis
 Setelah menggelar unjuk rasa melibatkan beberapa ribu orang di Jakarta, aksi 
serupa dilakukan belakangan di sejumlah kota. Intinya, aksi ini menuntut polisi 
serius menyelidiki Gubernur DKI Jakarta.
 Kapolri menegaskan, proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran agama dengan 
terlapor Basuki Tjahaja Purnama, digelar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Image captionSetelah menggelar unjuk rasa yang melibatkan beberapa ribu orang 
di Jakarta, aksi menuntut agar kasus dugaan pencemaran agama dengan terlapor 
Gubernur DKI Jakarta ditindaklanjuti secara hukum juga dilakukan dilakukan di 
sejumlah kota. "Kita berharap agar masyarakat tidak terprovokasi, tidak 
mengerahkan kekuatan yang dapat berujung pada anarkis, yang tentunya akan 
merugikan kita semua, " kata Tito, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, 
Heyder Affan, dari Istana Negara.
 Bareskrim mulai periksa Ahok Kapolri membenarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, 
Basuki Tjahaja Purnama, Senin (24/10), telah datang ke Bareskrim untuk memenuhi 
panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
 "Ini sudah dilakukan proses hukum, dan sekarang masuk tahap penyelidikan, 
bahkan hari ini, saya mendapat laporan dari Kabareskrim, terlapor saudara 
Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini," ungkap 
Kapolri.
 Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan sudah melaporkan Ahok 
atas tuduhan penistaan agama pada Kamis (06/10).
 Sementara Sekretaris Jenderal DPP FPI, Habib Novel Chaidir Hasan, juga sudah 
melaporkan Ahok atas tuduhan menghina agama ke Bareskrim Polri.
Image copyrightAFPImage captionAhok menyatakan tidak berniat melecehkan ayat 
suci Alquran, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menegaskan dia 
tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci. Ahok dilaporkan berdasarkan Pasal 156 
a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi 
Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 Kontroversi surat Al Maidah ini juga mencuat setelah kelompok yang menamakan 
diri Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu DKI 
Jakarta pada 27 September lalu karena gubernur petahana tersebut dianggap tidak 
bisa menafsirkan Al Maidah karena merupakan non-Muslim.
 Sejumlah organisasi Islam di sejumlah daerah berdemonstrasi dalam beberapa 
pekan terakhir untuk menuntut agar Ahok dihukum karena dianggap menghina Islam.
 Dan Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, 
terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menegaskan dia tidak suka 
mempolitisasi ayat-ayat suci.

 

Kirim email ke