Kebun Dirampas, Petani Dipenjara
SEBULAN lalu, petani ini memanen sawit di kebunnya. Tiba-tiba, 7 orang karyawan 
perusahaan datang ke kebunnya, menghampiri dia dan anaknya yang masih berusia 
14 tahun. Dia dituduh sebagai maling. Alhasil, si petani tua itu diciduk dan 
‘disekap’ di jeruji penjara.Nurdin bin Mesarif, itulah nama petani yang berusia 
60 tahun tersebut. Bapak 5 anak yang tinggal di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir 
Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ini bisa menjadi cerminan kondisi 
kehidupan petani di Indonesia.Ia menjadi salah satu contoh, bagaimana kejamnya 
pemodal mengkriminalisasi petani kecil.Selasa (20/9/2016), Nurdin menjalani 
sidang perdana di Pengadilan Negeri, Tais. Tahanan Lapas Bentiring, Kota 
Bengkulu sejak Agustus 2016 ini didakwa sebagai pencuri buah kelapa sawit milik 
PT. Agri Andalas. Dalam sidang itu, anaknya bernama Jopa yang menjadi saksi 
mata kekejaman kapitalis ikut menyaksikan sang ayah duduk di kursi 
pesakitan.“Sejak ayahnya dipenjara, anak Nurdin, Jopa menjalani hidup sendiri. 
Ibunya tiga tahun lalu meninggal dunia, sementara empat kakaknya telah 
berkeluarga tinggal jauh di luar daerah. Setiap hari Jopa harus terbiasa 
memasak, mencuci, menyeterika baju sendiri. Intuk hidup, ia harus membongkar 
uang simpanannya di tiga celengan ayam yang ia isi selama tiga tahun,” kata 
kuasa hukum Nurdin, Fitriansyah.Nurdin memang buka satu-satunya korban. Kisah 
serupa banyak dialami warga di Desa Rawa Indah. Rubino, salah seorang 
transmigran mengisahkan pada tahun 1992 ia bersama 500 kepala keluarga (KK) 
dari Pulau Jawa didatangkan ke daerah itu. Satu kepala keluarga mendapatkan dua 
hektar lahan bersertifikat.Anehnya, transmigran menguasai sertifikat tanah yang 
dikeluarkan oleh BPN namun lahan atau tanah dikelola oleh PT. Agri Andalas. 
Warga yang nekat mengelola lahan akan dipenjara. Sejak lima tahun terakhir 
terdapat 18 orang warga Desa Rawa Indah menjalani hukuman penjara akibat 
tuduhan pencurian buah kelapa sawit.Kondisi ini membuat sutuasi tak kondusif. 
Selama ini solidaritas dan penerimaan yg sangat besar dari masyarakat pribumi 
terhadap transmigran. Ketika kebersamaan masyarakat pribumi dan pendatang 
melalui penerimaan transmigrasi, malah corporate yang menghancurkan kebersamaan 
senasib sepenanggungan melalui perampasan tanah trans.Walhi Bengkulu mencatat, 
sejak2010, di Kabupaten Seluma terdapat 38 kasus kriminalisasi terhadap petani. 
Karena itu, menyambut Hari Tani ke 22 yang jatuh pada 24 September 2016 
mendatang, Nurdin dan kuasa hukumnya Fahmi Arisandi dan Fitriansyah 
menyampaikan 5 poin pernyataan sikap.Pertama, mendesak negara menjalankan 
reforma agraria sesungguhnya, reforma agraria tidak saja membagikan sertifikat 
lahan atas rakyat. Namun juga menjamin ketersediaan tanah untuk rakyat.Kedua, 
menghentikan pemberian lahan secara luas terhadap perusahaan atau korporasi 
tanpa menimbang kebutuhan rakyat atas tanah.Ketiga, menjamin ketersediaan 
kebutuhan petani seperti, pupuk, benih, dan distribusi hasil pertanian. 
Keempat, meminta Pemda mampu melindungi petani dari tindak kriminalisasi. 
Terkahir, mendesak restitusi dan rehabilitasi wilayah adat.Tedi CHO

Kirim email ke