Agaknya  sulit menjadi tidak mungkin  untuk militer  mengizinkan reformasi 
bisnis mereka, karena reformasi akan bisa membuat sumber rejeki bagi petinggi 
TNI dikecilkan atau sama sekali ditutup.  Jadi apakah mereka sudi untuk 
diadakan reformasi tsb? Selain itu jangan dilupakan bahwa perwira-perwira 
tinggi TNI baik yang berdinas aktif mau pun pensiunan adalah pengusaha besar.

http://indoprogress.com/2016/10/reformasi-militer-di-bidang-bisnis-kapan-dituntaskan/

Reformasi Militer Di Bidang Bisnis, Kapan Dituntaskan?
24 October 2016 
Bonnie Setiawan


Harian Indoprogress 

 
Print PDF
MASUKNYA militer ke dalam bisnis sudah dimulai sejak lama. Bahkan bisa dilacak 
sejak dimulainya revolusi kemerdekaan tahun 1945, dimana para komandan militer 
melakukan penyelundupan candu dan komoditas lainnya untuk membiayai anggaran 
militer. Praktik penyelundupan kopra, karet, kopi dan lainnya terus terjadi 
sepanjang dekade 1950an. Kemudian bersamaan dengan memanasnya konflik dengan 
Belanda karena isu Irian Barat, maka diadakan keadaan darurat perang dan 
nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan Belanda pada tahun 1957. Militer lalu 
mengambil-alih perusahaan-perusahaan tersebut ke tangannya. Ini merupakan pintu 
masuk bagi keterlibatan militer dalam bisnis skala besar. Sejak itu, para 
perwira Angkatan Darat mengelola berbagai perusahaan di bidang perkebunan, 
pertambangan, perbankan eks Belanda dan lain-lain. Peranan militer makin 
diperluas ketika perusahaan-perusahaan Inggris juga ditempatkan di bawah 
pengawasan militer pada tahun 1964 dan juga perusahaan-perusahaan Amerika pada 
tahun 1965.

Setelah genosida 1965/66 yang dijalankan oleh militer untuk menghabisi 
pemerintahan Sukarno dan pendukung kuatnya yaitu PKI, maka keserakahan militer 
tidak bisa lagi dikontrol. Para komandan militer mulai menjalankan kegiatan 
bisnis mereka dengan mendirikan perusahaan-perusahaan milik militer. Muncullah 
“jenderal-jenderal finansial” yang berasal dari seksi Finek (Finansial dan 
Ekonomi) di Angkatan Darat. Mereka kini mempunyai akses hampir tak terbatas 
terhadap sumber-sumber daya dan fasilitas milik negara serta kekuasaan atas 
alokasi lisensi impor/ekspor, konsesi hutan dan kontrak-kontrak negara. Jend. 
Soedjono Hoemardhani, asisten pribadi (aspri) presiden, dari Finek Kodam 
Diponegoro, menjadi Direktur grup bisnis militer terbesar, yaitu PT Tri Usaha 
Bhakti (TUB). Lalu Jend. Sofjar, ketua KADIN (Indonesia Chamber of Commerce) 
yang mengepalai grup bisnis Kostrad, Yayasan Dharma Putra (YDP); Jend. Soerjo, 
Direktur YDP dan grup Hotel Indonesia, juga aspri presiden. Beberapa jenderal 
lain yang menguasai bisnis dan sekaligus aspri presiden adalah Jend. Alamsyah, 
Jend. Tirtosudiro dan Jend. Suhardiman.

Grup-grup bisnis militer terdiri dari ratusan perusahaan yang dimiliki militer, 
sejak dari jenderal-jenderal di pusat hingga tingkat KODAM dan KODIM. 
Selanjutnya, bisnis militer juga diwadahi di dalam empat koperasi militer: 
INKOPAD, INKOPAL, INKOPAU dan INKOPAK (kemudian menjadi Inkoppol) yang 
masing-masing adalah milik AD, AL, AU dan kepolisian. Grup bisnis militer yang 
terkemuka adalah dari KOSTRAD yaitu YDP; grup bisnis Divisi Siliwangi yaitu 
PROPELAT; grup TUB yang didirikan HANKAM, dan grup bisnis Divisi Diponegoro, 
tempat asal Jend. Suharto bekerjasama dengan konglomerat terkaya Indonesia, 
Liem Sioe Liong dan Bob Hasan.

Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch), bisnis militer sejak itu terdiri dari 
tiga jenis. Pertama, bisnis institusional atau formal; kedua, bisnis 
non-institusional atau non-formal, dan ketiga, bisnis criminal economy, yang 
tidak diakui keberadaannya tetapi eksis. Bisnis formal adalah kategori bisnis 
yang melibatkan TNI secara kelembagaan. Contohnya bisnis militer dengan bentuk 
yayasan dan koperasi. Susunan pengurus yayasan mengikuti struktur komando. 
Bisnis dalam bentuk yayasan tidak hanya dijalankan di tingkat kesatuan atau di 
tingkat Markas Besar. Pada hirarki militer di bawahnya, seperti KODAM, juga 
memiliki yayasan sendiri. Sementara Koperasi di lingkungan militer juga 
mengikuti struktur komando. Di tingkat markas besar (MABES), koperasi 
menggunakan nama Induk. Sedangkan di tingkat KODAM, koperasi menggunakan nama 
Pusat sementara di tingkat KOREM atau KODIM, menggunakan nama Primer.

Bisnis informal adalah bisnis militer yang tidak melibatkan militer sebagai 
institusi melainkan individu-individu pensiunan militer atau anggota yang sudah 
tidak aktif lagi. Namun demikian, bisnis informal ini sudah dirintis sejak 
pejabat militer dikaryakan di perusahaan swasta atau BUMN dan kemudian 
mengembangkan usaha mereka sendiri. Dalam kategori bisnis informal ini dapat 
dilihat pada sejumlah kelompok-kelompok usaha seperti Kelompok Usaha Nugra 
Santana (Ibnu Sutowo), Kelompok Usaha Krama Yudha (Sjarnoebi Said), dan 
lain-lain.

Bentuk ketiga, criminal economy biasanya berupa perlindungan yang diberikan 
oleh anggota militer terhadap praktik bisnis gelap yang melanggar hukum, misal 
perdagangan narkoba, penyedia jasa tenaga demonstran, beking perjudian dan 
illegal logging. Termasuk juga bentuk permintaan sumbangan keamanan atau 
tambahan uang servis apabila ada gejolak keamanan. Sampai sekarang bisnis 
militer ini sulit sekali untuk dikontrol atau diawasi oleh negara.

Kejatuhan rejim Suharto pada 1998 bukanlah berarti kejatuhan Orde Baru yang 
militeristik. Oligarki Orde Baru (Orba) tetap berlanjut hingga kini. Oligarki 
kapitalisme rente tetap direproduksi dan mengalami regenerasi. Pusat-pusat 
kekuasaan politik dibagi bersama di antara kekuatan-kekuatan oligarki tersebut. 
Nampaknya, baik anggota sipil maupun militer berbagi kepentingan yang sama 
dalam mengamankan aset-aset ekonomi dan bisnis yang sudah ada sejak Orde Baru. 
Karenanya mafia-mafia ini tetap mencoba bertahan dan bahkan ingin terus dominan 
dalam kekuasaan hingga sekarang.

Era Reformasi sejak 1998 tidak terkecuali juga mengharuskan militer 
di-reformasi. Reformasi TNI sesuai dengan UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI, 
dimana ditetapkan bahwa tentara yang profesional adalah tentara yang terlatih, 
terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, 
dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang 
menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum 
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Di dalam Pasal 39 
ayat (3) juga ditegaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan 
bisnis. Sementara Pasal 76 ayat (1) dikatakan bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun 
sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambilalih seluruh 
aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung 
maupun tidak langsung. Sementara dalam ayat (2) dikatakan bahwa tata cara dan 
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan 
presiden. Dalam kenyataannya hingga kini, praktik bisnis militer sulit sekali 
disentuh, termasuk tiadanya akuntabilitas dan transparansi atas anggaran 
militer.

Di tahun 2004, pemerintah memulai proses divestasi bisnis militer, baik melalui 
likuidasi perusahaan-perusahaan militer ataupun menyerahkannya kepada Negara. 
Data resmi dari tahun 2007 memperlihatkan bahwa militer mempunyai 23 yayasan 
dan sekitar 1000 koperasi, yang memiliki 55 perusahaan maupun menyewakan ribuan 
properti dan bangunan pemerintah. Yayasan-yayasan dan koperasi-koperasi ini 
mempunyai aset kotor sebesar Rp 3,2 trilyun dan menghasilkan keuntungan Rp 268 
milyar di tahun itu. Setelah tenggat-waktu tahun 2009, pihak militer menyatakan 
sudah tidak lagi mempunyai bisnisnya sendiri secara langsung. Tetapi militer 
kini membuat kekayaan dengan cara lain, seperti lewat penyewaan lahan kepada 
perusahaan-perusahaan swasta, memajaki perusahaan-perusahaan dengan jasa 
keamanan, serta memiliki saham di perusahaan-perusahaan secara tidak langsung 
lewat yayasan dan koperasi. Ini seperti YAMABRI (Yayasan Markas Besar ABRI), 
YKEP (Yayasan Kartika Eka Paksi), YKSDP (Yayasan Kesejahteraan Sosial Dharma 
Putra) Kostrad, YAKOBAME (Yayasan Kesejahteraan Korps Baret Merah), YASBHUM 
(Yayasan Bhumyamca) dari AL dan YASAU (Yayasan Adi Upaya) dari AU.

Lewat yayasan dan koperasi inilah, militer kemudian bekerjasama dengan para 
pengusaha dan konglomerat. Salah satu contoh adalah kerjasama mereka dengan 
Tommy Winata (TW) alias Oe Suat Hong, pengusaha yang sukses menjalankan grup 
bisnis Artha Graha yang bertalian erat dengan YKEP. Artha Graha menjadi besar 
karena koneksinya dengan para pejabat militer dan polisi. Mereka menjalankan 
berbagai bisnis di bidang properti, konstruksi, perdagangan, hotel, perbankan, 
transportasi dan telekomunikasi. Perusahaan bisnis properti terkemukanya adalah 
grup Agung Sedayu yang menguasai banyak properti strategis di Jabodetabek.

Kini di era pemerintahan Jokowi, pemerintah harus menuntaskan reformasi militer 
di bidang bisnis tersebut. Kesulitannya, ketika bisnis militer (baca: milik 
para jendral) merasa terganggu, maka mereka membuat suasana gaduh lewat isu 
lain yang mudah dibakar, yaitu isu PKI. Sebenarnya ada hubungannya antara isu 
PKI dengan aset para jendral. Yaitu banyak aset milik PKI, ormasnya dan 
perorangan korban 65 di seluruh Indonesia yang dikuasai oleh mereka, baik 
secara perorangan dari para jenderal tersebut maupun institusi TNI. Bila 
terjadi penyelesaian dan rekonsiliasi 65, maka nantinya mereka harus 
mengembalikan atau mempertanggungjawabkan aset-aset tersebut. Inilah yang tidak 
mereka kehendaki. Karena itu jangan-jangan seretnya penyelesaian masalah 65 
hanya karena soal sepele, yaitu mereka tidak mau kehilangan aset-aset tersebut.

Inilah inti reformasi militer yang harus dituntaskan oleh pemerintahan 
sekarang. Sebaiknya TNI harus berbesar hati, bijaksana dan melihat kepentingan 
bangsa seluruhnya, karena ini menyangkut hak-hak keperdataan dan hak 
kepemilikan yang harus dihormati oleh siapapun di Negara hukum ini. Bila tidak, 
maka Negara ini tidak bisa menjamin hak paling asasi dari tiap-tiap orang: hak 
milik. Bukan kepastian hukum, tetapi chaos hukum, yang akan terus lestari dalam 
Republik ini. ***

Kirim email ke