sudah jatuh ketimpa tanggasudah digusur diusir pula
On Tuesday, October 25, 2016 10:47 AM, Tatiana Lukman
<[email protected]> wrote:
Home > News > NasionalThursday, 20 October 2016, 00:16 WIB
Tak Mampu Bayar Sewa, Penghuni Rusun Rawa Bebek Terancam Terusir
Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi MurdaningsihRepublika/PrayogiRusun Rawa Bebek,
Jakarta Timur menjadi hunian warga Jakarta yang tergusur dari beberapa wilayah
di Jakarta Kamis (6/10).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa warga Pasar Ikan yang kini tinggal di 15
unit rumah susun (rusun) Rawa Bebek terancam terusir karena tidak mampu bayar
sewa. Mereka terancam terusir karena menunggak melakukan pembayaran selama lima
bulan, dari Mei hingga September.Kepala RW 04 yang dulu di Kampung Aquarium dan
menaungi warga yang kini jadi penghuni Rusun Rawa Bebek, Haji Abdullah
mengatakan mereka yang terancam terusir karena tidak mampu membayar selama lima
bulan. Hal ini disebabkan penghasilan mereka di Pasar Ikan dahulu hilang, baik
toko dan lapak dagangannya."Jadi mereka tidak bekerja, kemudian mereka dahulu
dagang kecil-kecilan di sekitar Pasar Ikan kemudian tidak bisa berdagang lagi.
Intinya mereka tidak mampu membayar karena sumber penghasilannya tidak ada,"
kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (19/10).Abdullah menjelaskan 15 unit
warga penghuni Rusun Rawa Bebek itu terdiri dari beberapa KK, karena setiap
satu unit bisa jadi terdiri dari leih dari satu KK. Tapi Surat Teguran dan
pemberitahuan itu disampaikan Unit Pengelolaan Rumah Susun Rawa Bebek langsung
kepada warga yang tidak bisa membayar. Ia mengungkapkan sebagian besar warga
yang tidak bisa membayar berada di Rusun Rawa Bebek Blok F. "Mereka dari
beberapa gedung eks gurusan Pasar Ikan, mereka tidak penghasilan tetap, karena
berdagang tapi sebagian karyawan," terangnya.Selama ini penghasilan mereka,
kata dia, rata-rata dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Ada yang hanya kurang
Rp 2 juta per bulan. Sedangkan bayaran per bulan di Rusun Rawa Bebek sampai
total 400 ribu per bulan. Tempat tinggal mereka jauh dari lokasi mencari nafkah
sebelumnya, akibatnya mereka harus mengeluarkan biaya transportasi lebih besar.
Belum lagi untuk makan sehari-hari. Menurutnya, wajar jika mereka akhirnya
tidak mampu membayar.Dari Surat Teguran pemberitahuan UPT Rusun Rawa Bebek,
bagi warga yang tidak mampu membayar selama lima bulan dari Mei sampai
September harus membayar sekaligus denda sebesar Rp 1.030.500. Warga pun
diminta untuk melunasi tunggakan tersebut selambat-lambatnya tiga hari sejak
surat tersebut diterima. Apabila sampai batas waktu tersebut belum melunasi,
maka pihak pengelola akan menerbitkan Surat Teguran ke dua, sebagai teguran
terakhir.