Patut direnungkan oleh mereka yang gandrung dengan penggusuran warga miskin.
Stigmatisasi, justifikasi, hancurkan!

Pola sistematik peminggiran warga miskin kota Jakarta 2015–2016

Hancur tergusur di Bukit Duri, September 2016. Credit: Ucu Agustin dan Widya 
NarsiSetiap tahun di DKI Jakarta pasti ada penggusuran, entah terhadap rumah 
atau pedagang kaki lima. Terkadang penggusuran luput dari pemberitaan, tapi ada 
beberapa yang jadi perbincangan hingga berbulan-bulan, biasanya karena warganya 
melakukan perlawanan sengit.Sejak penggusuran Kampung Pulo di Jakarta Timur di 
Agustus 2015, di bawah pemerintahan Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, 
penggusuran mengalami eskalasi, baik dari segi jumlah maupun kebrutalannya. 
Forum Kampung Kota menengarai ada pola sistematik yang diterapkan untuk 
“memutihkan” penggusuran, seolah-olah ia adalah hal yang mulia dengan demikian 
layak dirayakan. Beberapa hasil survey menjelang pilkada menunjukkan lebih dari 
60 persen warga Jakarta mendukung penggusuran, padahal jelas-jelas melanggar 
Kovenan Internasional PBB mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang telah 
diratifikasi Indonesia menjadi UU №11/2005.Berikut adalah pola sistematik 
Pemprov DKI dalam melakukan penggusuran paksa, yang ditulis berdasarkan 
pengamatan dan analisis terhadap peristiwa penggusuran paksa di Kampung Pulo, 
Kalijodo, Kampung Aquarium Luar Batang, dan Bukit Duri, Jakarta 2015–2016.
Stigmatisasi
Gubernur DKI didukung media mainstream dan industri-industri media akan membuat 
pernyataan publik bahwa daerah di mana warga yang dianggap miskin dan kumuh itu 
sebagai tanah negara. Media tidak mengecek kebenaran klaim ini meski pada 
kenyataannya banyak warga yang memiliki bukti surat kepemilikan tanah yang 
diakui negara: verponding Indonesia, girik, AJB, petuk pajak bumi, bahkan 
banyak yang sudah ditingkatkan melalui program Prona dan Larasita, menjadi 
sertifikat penuh.Selanjutnya, Gubernur DKI akan menyematkan stigma: pemukim 
liar dan ilegal. Bahkan tak jarang komunitas warga dan wilayah yang akan 
digusur, dikepung dulu dengan stigma-stigma sosial negatif seperti: “daerah 
narkoba”, “daerah preman”, “daerah pelacuran”, “pengokupasi sungai”, 
“pereklamasi sungai”, “penyebab banjir Jakarta”, “tempat TBC”, “karena melawan 
kepentingan umum maka pelanggar HAM”, atau “pelanggar tata ruang.” Stigma ini 
bisa menjustifikasi mengapa Gubernur DKI pada 2015, Basuki Tjahaja Purnama atau 
Ahok mengatakan akan membunuh 2.000 orang demi menyelamatkan 10 juta 
orang.Stigma ini kerap kali tidak benar. Misalnya tidak semua di Kalijodo 
preman dan pelacur (preman dan pelacur pun punya hak). Dalam membuat pernyataan 
pun Gubernur DKI jarang sekali menyediakan data atau rujukan. Misalnya ketika 
mengatakan warga mereklamasi sungai yang tadinya 50 meter ia tidak pernah 
menyediakan peta lama atau minimal rujukan sejarahnya. Juga ketika menstigma 
Pasar Ikan sebagai sarang TBC, gubernur tidak menyediakan data kesehatan di 
sana.Media juga gagal memahami bahwa tata ruang yang dijadikan dasar oleh 
Pemprov DKI kerap disusun secara sepihak, tanpa ada konsultasi dengan warga 
yang telah bertahun-tahun, bahkan dalam beberapa kasus, puluhan tahun, tinggal 
di kampung itu. Selain itu banyak warga tidak punya sertifikat bukan karena 
tidak berhak atau maling tanah melainkan karena gagalnya proses sertifikasi 
negara. Buktinya, data pemerintah mengatakan bahwa baru 44 persen tanah 
disertifikasi. Bahkan 2.800 bidang tanah aset DKI sendiri pun belum 
bersertifikat.Pada kenyataannya beberapa kampung bukan saja tidak liar tapi 
juga memenangkan sayembara yang dilaksanakan pemerintah sendiri. Kampung 
tergusur di Pinangsia yang oleh Ahok disebut pemukiman liar, misalnya, adalah 
pemenang sayembara Green and Clean dari Pemprov DKI sendiri dan Bukit Duri 
adalah pemenang sayembara City Changer dari Kemenpupera.
Sertifikat Green and Clean yang diraih Pinangsia yangdistigma pemukiman liar 
dan sekarang telah rata dengan tanah. Perhatikan logoPemprov DKI di pojok 
kanan. Credit: Warga Pinangsia
Ciliwung Merdeka yang berbasis di Bukit Duri, juga membantuadvokasi warga 
Kampung Pulo, mendapatkan pengharagaan dari pemerintah. KiniSanggar Ciliwung 
Merdeka telah rata dengan tanah. Credit: Ciliwung Merdeka

Justifikasi
Pada saat yang sama biasanya akan dikemukakan tujuan pembangunan atau ideologi 
pembangunannya: demi kepentingan umum, demi narasi besar kepentingan bangsa dan 
negara, misalnya proyek “normalisasi”, pengendalian banjir, ruang terbuka 
hijau, perbaikan tanggul, penertiban. Di sini juga media sosial dan media 
mainstream dijejali narasi “kepentingan publik” yang ternyata jika dikritisi 
bukanlah satu proyek yang layak dibanggakan.Proyek normalisasi Ciliwung oleh 
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane misalnya telah dikritik banyak 
ilmuwan karena membeton bantaran, alih-alih membiarkannya alami sebagai 
resapan. Desain beton di Kampung Pulo juga tidak disertai saluran air yang 
memadai sehingga kampung tersebut tergenang saat hujan lokal dan kini 
bergantung pada pompa untuk menyedot air banjir ke dalam sungai.
Desain tanggul dan jalan inspeksi yang lebih tinggi dariperkampungan membuat 
Kampung Pulo tergantung pada pompa jika hujan lokalseperti pada 21 April 2016. 
Limbah cair warga pun terjebak dan mengalir balikke kampung, padahal dulu bisa 
langsung mengalir ke sungai. Credit: CiliwungInstitute
Perhatikan foto dari Ciliwung Institute di sebelah kiri. Air hujan lokal 
membanjiri kampung dan harus disedot pompa. Dulu Kampung Pulo tidak banjir jika 
hujannya hanya hujan lokal. Banjir besar terjadi jika ada hujan kiriman. 
Menurut investigasi Ciliwung Institute genangan air setiap kali hujan lokal 
juga limbah cair warga yang tertahan jalan inspeksi telah menciptakan 
sarang-sarang nyamuk. Nyamuk bertambah banyak, menurut wawancara Ciliwung 
Institute dengan beberapa warga Kampung Pulo.Selain justifikasi ideologi, 
disebarkan juga justifikasi mengapa pemda DKI menolak dialog. Dialog dianggap 
memakan waktu sementara ada alasan kemendesakan, proyek harus segera jalan, 
karena tidak bisa melampaui tahun anggaran 2016.Justifikasi lain adalah bahwa 
ini proyek untuk membuat warga kumuh menjadi beradab dan manusiawi. Rusunawa 
dipromosikan di berbagai media juga media sosial sebagai sesuatu yang 
memanusiakan. Bahkan didengung-dengungkan bahwa rusunawa adalah program baru, 
program Ahok. Pada kenyataannya, dari puluhan rusunawa di Jakarta, sebagian 
besar dibangun di zaman Sutiyoso dan Fauzi Bowo. Rusunawa di zaman Jokowi dan 
Ahok pun menggunakan desain yang sama yang sudah ada di tangan birokrasi 
bermental Orde Baru sejak dulu. Kebanyakan rusunawa juga berasa di lokasi 
pinggiran yang sulit dijangkau.Meskipun berada di lokasi yang jauh, rusunawa 
ini dipaksakan sebagai satu-satunya pilihan bagi warga. Warga yang menolak 
tidak kebagian apapun sehingga banyak yang terpaksa menerima. Warga yang 
seperti ini dipotret media sebagai sukarela bahkan berbahagia dan bersyukur 
karena mendapat rusunawa. Beberapa memang pada akhirnya memilih rusunawa juga 
karena diiming-imingi segala macam fasilitas: busway gratis, klinik kesehatan, 
tempat usaha, pasar, bantuan mengurus pindah sekolah. Kenyataannya, tidak semua 
janji dipenuhi.Sejatinya, pembangunan infrastruktur fisik ini tidaklah diikuti 
dengan pembangunan infrastuktur ekonomi, sosial dan budaya yang seimbang dan 
memadai. Alih-alih memadai dan seimbang, justru sebaliknya: Pemprov DKI 
cenderung sedang menghancurkan infrastruktur ekonomi, sosial dan budaya warga 
sektor informal di kampung kota yang punya sejarah berpuluh tahun pembangunan 
“survival system”-nya.Sementara itu nilai ekonomi tanah tergusur semakin 
meningkat, rumah dan properti sekitar tanah tergusur mereka naik harganya juga 
semakin indah, tapi yang tergusur ada di pinggiran kota dan tidak bisa 
menikmati pembangunannya, malah mengalami proses peminggiran dan pemiskinan.
Hancurkan!
Pada akhirnya, hancurkan! 
Pemprov DKI selain menyiagakan landasan hukum sekenanya untuk alasan pembenar 
kebijakan penggusuran, entah berdasarkan Pergub/Perda/UU mengenai tata ruang 
atau lingkungan, tapi akhirnya inti dari dasar hukum adalah Undang-undang 
Ketertiban Umum (Tibum), yaitu masalah kepemilikan IMB, dan “diskresi”. 
Kalau toh warga yang tinggal di wilayah yang akan/sedang digusur sedang/masih 
mengajukan gugatan (proses) hukum yang sah di pengadilan negeri atau PTUN 
seperti pada kasus Bukit Duri, Pemprov DKI dan Kemenpupera tidak menghormati 
hukum yang sedang “status quo”, selalu dengan alasan yang dipaksa untuk 
dipercayai/dikatakan oleh aparat penggusur serta media-media mainstream di 
lapangan, bahwa tidak apa-apa digusur saja, toh belum ada putusan mengikat dari 
pengadilan.Pemprov DKI akan membiayai (dengan APBD atau dana non budgeter dari 
kewajiban pengembang) dan mengerahkan ribuan pasukan aparat gabungan Satpol PP, 
Polri, dan TNI dan alat berat beko (backhoe) untuk melakukan penggusuran paksa, 
tanpa peduli bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum dan moral etika publik, 
menabrak prinsip-prinsip “good governance”.
Gambaran besar peminggiran
Dapat dikatakan penggusuran baru dilakukan Pemprov DKI setelah pemerintah sudah 
melakukan deal-deal/kesepakatan dengan para pengembang dan kontraktor tentang 
rencana pembangunan monumen infrastruktur fisik yang senantiasa dikatakan demi 
kepentingan umum/masyarakat Jakarta: proyek normalisasi sungai, proyek ruang 
terbuka hijau, proyek pembangunan rumah susun sewa, dan yang paling besar 
adalah proyek reklamasi (banyak rusunawa di masa Jokowi dan Ahok dibangun oleh 
pengembang untuk mendapatkan izin reklamasi, di antaranya Muara Baru dan 
Pesakih).Proyek-proyek pembangunan kota neo-developmentalis ini dipaksakan 
tidak peduli apakah ia ada alas hukum atau tidak, bahkan melanggar 
hukum/kovenan internasional PBB. Ketiadaaan alas hukum bisa ditutup dengan 
“diskresi gubernur” yang bisa mengalahkan peraturan/undang-undang/hukum yang 
menghadang/menghalanginya. Dan proyek-proyek monumen infrastruktur fisik ini 
banyak yang tidak dibiayai dengan APBD, melainkan dengan dana non-budgeter 
seperti dana kontribusi tambahan pengembang berkait reklamasi, CSR (Corporate 
Social Responsibility), kewajiban fasos fasum pengembang, atau kompensasi 
pelampauan koefisien luas bangunan (KLB).Pada dasarnya penggusuran bukanlah 
semata untuk memperindah atau memajukan kota dengan meminggirkan “warga tak 
taat hukum” atau “the great unwashed”, atau menggusur perkampungan yang 
dianggap kumuh. 
Segala upaya dibalik kebijakan penggusuran pada dasarnya adalah politik tanah, 
yaitu Pemprov DKI mengambil alih lahan yang digarap (dijadikan rumah dan tempat 
usaha) oleh rakyat biasa, demi perputaran modal, demi surplus dari akumulasi 
kapital.Ia selalu merupakan upaya “pembersihan” yang akan diikuti oleh harga 
properti di sekitarnya yang akan naik, dan semakin harga di situ naik, semakin 
kecil kesempatan warga miskin untuk bertahan di wilayah strategis di kota. Ia 
juga upaya meningkatkan ruang terbuka hijau yang telah habis disulap menjadi 
wilayah komersil (Senayan dan Pluit), perumahan developer (Kelapa Gading dan 
Sunter), atau daerah wisata (Pasar Ikan). Ia bukan upaya membangun kota yang 
adil, melainkan upaya peminggiran, atau yang disebut oleh David Harvey sebagai 
“dispossesion”.

Warga Bukit Duri dan simpatisan di hari penggusuran akhir September 2016. 
Credit: Ciliwung Merdeka


Tak ada pembenar penggusuran paksa di zaman demokrasi modern
Menurut standar HAM warga yang digusur berhak memperoleh pemulihan hak yang 
tidak hanya terbatas pada hak atas perumahan yang layak, tapi juga mencakup 
pemulihan hak-hak lainnya, seperti akses pada nafkah dan pekerjaan, pendidikan 
anak-anaknya, (termasuk transportasi), dan hak untuk berpartisipasi dalam 
kehidupan budaya di komunitas. Kualitas kehidupan warga tidak boleh menjadi 
lebih rentan atau merosot, bila dibandingkan kehidupan sebelum penggusuran dan 
kehidupan sesudah penggusuran.Meskipun tidak memiliki/menguasai tanah melalui 
berbagai macam surat bukti kepemilikan tanah, warga yang digusur berhak untuk 
memperoleh jaminan hukum penguasaan tanah (legal tenure). Perlindungan “legal 
tenure” ini justru harus diutamakan bagi warga yang paling miskin. Penataan 
kampung (bukan penggusuran) harus menjadi bagian dari strategi penanggulangan 
kemiskinan.Warga berhak untuk membuat pilihan-pilihan otonom ketika ia terkena 
dampak pembangunan. Karena itu rusunawa hanyalah salah satu pilihan bagi warga, 
bukan satu-satunya pilihan. Warga yang hendak digusur harus dilibatkan dalam 
konsultasi dan suara mereka didengar sejak tahap awal perencanaan dan 
penyusunan kebijakan penggusuran. Pembangunan harus bisa mereka nikmati 
juga.Penggusuran paksa dan pembangunan infrastruktur fisik monumental ini telah 
menghancurkan ikatan batin warga kampung kota dengan tanah, ruang, lingkungan, 
alam dan melahirkan segregasi sosial ekonomi dan budaya yang semakin parah di 
kota Jakarta ini. Ia mengikis budaya solidaritas warga kampung kota, serta 
telah meniadakan ikhtiar-ilhtiar otentik mandiri pola pendekatan pembangunan 
partisipatif, yang pada umumnya lahir sebagai “local genius”, yang dilakukan 
oleh komunitas-komunitas masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai 
unsur masyarat sipil terhadap upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan 
kualitas hidup komunitas warga miskin kota, melalui berbagai macam stigma 
sebagai provokator, penghasut masyarakat.Seorang profesor kebijakan perkotaan 
dan kesehatan yang juga seorang psikiater di Amerika Serikat , Dr. Mindi 
Fullilove, menulis buku berjudul “Root Shock” yang mempelajari bagaimana warga 
Amerika yang mengalami “dispossesssion” atau perampasan kampung (neighborhood) 
mereka mengalami trauma psikologis.“Dampak jangka pendeknya cukup parah, 
termasuk kehilangan uang, kehilangan organisasi sosial, dan trauma psikologis. 
Dampak jangka panjang mencakup perampasan yang melumpuhkan secara sosial, dan 
yang paling penting, hilangnya kekuatan politik warga. Implikasinya serius bagi 
kesejahteraan warga kulit hitam di Amerika. Ia juga mndorong pertanyaan 
mengenai ekuatan dan kualitas dan demokorasi di Amerika.” —Abstrak dari buku 
Root Shock: How Tearing Up City Neighborhoods Hurts America, and What We Can Do 
About It, Mindy Fullilove, 2005
Mengingatkan yang dilupakan: Rakyat punya hak
Pada hakekatnya hak-hak dasar rakyat itu sudah dijamin oleh konstitusi UUD 
1945. Hak rakyat untuk mengakses tanah, misalnya, itu dijamin oleh pasal 33 
ayat (3) UUD 1945. Hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak 
diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Hak rakyat untuk mendapat tempat 
tinggal dan lingkungan yang baik diatur dalam pasal Pasal 28 H ayat (1) UUD 
1945.Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, 
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta 
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”UU №1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan 
Permukiman
Pasal 5 ayat 1
Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman 
yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
Pasal 19 ayat 1
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah 
sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan 
kesejahteraan rakyat.
Pasal 19 ayat 2
Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk 
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki 
rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pasal 129
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak:
a. Menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam 
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
b. Melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
c. Memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan 
kawasan permukiman;
d. Memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
e. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung 
sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
f. Mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan 
perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat.UU №2/2012 tentang 
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pasal 9 ayat 2
Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan 
pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.Penetapan besarnya nilai ganti 
kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil 
penilaian jasa penilai atau penilai publik tersebut (Pasal 63 Peraturan 
Presiden №71/2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan 
Untuk Kepentingan Umum).UU №39/1999 tentang HAM
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.UU 
№11/2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional 
Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya)
Pasal 11 ayat (1)
Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi 
keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas 
perbaikan kondisi yang berkelanjutan….UU №39/1999 tentang Deklarasi Universal 
Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal 25 ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan 
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, 
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan 
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi 
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya 
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.Karena ternyata hampir 
semua pokok perkara sehubungan dengan hak warga negara untuk memperoleh tempat 
tinggal telah diatur oleh konstitusi, maka pemenuhan hak-hak dasar rakyat itu 
menjadi kewajiban negara. Jika negara, dalam hal ini pemerintah, tidak memenuhi 
tugas konstitusional tersebut, berarti mereka telah mengkhianati 
konstitusi.Jakarta, 19 Oktober 2016
I. Sandyawan Sumardi

Kirim email ke