Ente kan mau bashing Jokowi saja makanya ngomongin masalah calon pejabat alias 
peserta pemilu tidak logis ngisi LHKPN.

Bagi yg waras, itu menunjukkan niat baik.

 

Hehehehe sok pake’ Bahasa sopan. Gaya2 pake’ Bahasa: disiplin mematuhi 
peraturan. Dulu omongannya lain!!!

Sedangkan sasarannya adalah Jokowi! 

 

Eh ngomong2 ente tahu ndak peraturannya. Ane tahunya 2 tahun setelah memangku 
jabatannya, pejabat berkewajiban ngisi LHKPN itu.

Ini sudah kita omongin dulu sekali.

 

Sekarang sudah 2 tahun Jokowi jadi presiden, nah sekarang ente boleh berkoar2 
utk suruh KPK tangkap Jokowi tuh. Tapi ente tahu ndak peraturannya gimana dan 
gimana sangsinya kalau tidak lapor LHKPN itu??!!



Tapi lucunya dari dulu belum setahun Jokowi jadi presiden, sudah ente utak atik 
masalah ini.

Dasar tukang bashing…….

 

Sekarang ane mau lihat ente ngomong apa krn KPK belum suruh Jokowi ngisi LHKPN. 
Ente kan bilang itu wewenang KPK.

Ayo kita lihat rame2, mau lari kemana si ajeg ini. Apakah dia akan bilang KPK 
goblok atau bilang Jokowi sudah mengontrol dan nyogok KPK biar diam.

 

Nesare

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Thursday, October 27, 2016 9:32 AM
To: [email protected]; kh djie <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Marak Pungli dan Perizinan Sulit, Jokowi Jengkel ke 
Gubernur

 

  

Begini, secara sederhana saja logika kita pasti menolak 



jika calon / peserta pemilu disebut pejabat penyelenggara 



negara. Sebab, para calon itu justru sedang berusaha 



meraih suatu jabatan. Status calon jelas menunjukkan 



bahwa mereka bukan / belum pejabat penyelenggara negara 



- sedangkan calon petahana saja diwajibkan cuti dulu.





Pengumuman harta capres merupakan kewenangan KPU 



dalam menjalankan UU Pilpres. Maksudnya agar masyarakat 



ikut menimbang kewajaran harta sang calon. Kalau ada yang 



melihat kejanggalan, misalnya tahu ada harta yang belum 



dimasukkan, masyarakat bisa melaporkan kejanggalan tsb. 



Tujuannya, ya menjaga kualitas dan kredibilitas pemilu / pilpres 



sebagai penghasil pejabat jempolan. Jadi, pengumuman harta 



itu mestinya rinci, bukan sekedar menyebut jumlah kekayaan.

Begitu juga KPK. Sebagai satu-satunya lembaga yang diberi 



kewenangan memeriksa harta kekayaan, KPK menjalankan 



UU KPK dan UU anti-KKN. 







Jadi, ini bukan soal selang waktu sebulan atau sehari untuk 



mengisi formulir yang sama, melainkan soal disiplin mematuhi 



aturan / perundang-undangan. Bagaimana masyarakat mau patuh 



dan tertib aturan kalau pemimpinnya saja malas memberi contoh 



yang baik. 



 

--- djiekh@... wrote:

 

Masalahnya sebelum jadi pejabat, waktu ikut Pemilihan, dia sudah mengisi LHKPN 
yang sudah diperiksa oleh KPK. Apakah dalam waktu beberapa bulan saja antara 
selang waktu mendaftar di KPU sampai terpilih jadi pejabat, dia mesti mengisi 
formulir yang sama. Orang mengisi formulier laporan penghasilan ke kantor pajak 
hanya setahun sekali.

 

Memang tidak dijelaskan dalam peraturannya bahwa  kalau orang sudah mengisi 
LHKPN yang disahkan KPK tidak perlu mengisi LHKPN lagi kalau dia terpilih dan 
mulai menjabat.

 

Mungkin bisa ditanyakan pada KPK.

 

2016-10-26 7:18 GMT+02:00 ajeg :

 

Sejak kapan status peserta pemilu (caleg, capres, cagub, 



dan ca-ca lain) menjadi jabatan? Lalu, kira-kira, apa tugas 



para "pejabat" itu dan siapa yang menggaji?





Yang di bawah mah namanya laporan harta kekayaan calon / 



peserta pemilu. Sedangkan LHKPN adalah laporan harta 



kekayaan penyelenggara negara. Terhitung sejak ybs 



menduduki jabatan barunya. Kemudian diperiksa ulang 



selama dan setelah menjabat.







--- djiekh@... wrote:

 

Jelang Pilpres, Capres & Cawapres Umumkan Harta Kekayaan Hasil Klarifikasi dan 
Verifikasi KPK 

*        
<http://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1944-jelang-pilpres-capres-cawapres-umumkan-harta-kekayaan-hasil-klarifikasi-dan-verifikasi-kpk?tmpl=component&format=pdf>
 
*        
<http://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1944-jelang-pilpres-capres-cawapres-umumkan-harta-kekayaan-hasil-klarifikasi-dan-verifikasi-kpk?tmpl=component&print=1&layout=default&page=>
 
*        
<http://kpk.go.id/id/component/mailto/?tmpl=component&template=kpk2&link=dac6e258d0cfecd1ee060012a3fea847d7730508>
 

Detail

Dibaca: 21733 

SocButtons v1.5 <http://jsocial.ru/> 

Jakarta, 1 Juli 2014. Sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya pemilu 
presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi melalui 
transparansi kekayaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden 
(cawapres) periode 2014-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan 
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) capres dan cawapres yang 
telah diverifikasi dan diklarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 
diumumkan kepada publik, hari ini (1/7) di Gedung KPU, Jakarta.

Sebelumnya, klarifikasi harta kekayaan kedua pasangan calon telah dilakukan di 
Gedung KPK, Jakarta pada 25 Juni 2014 untuk pasangan kandidat presiden dan 
wakil presiden nomor urut 1, yakni Prabowo Subianto dan Ir. M. Hatta Rajasa, 
serta pada 26 Juni 2014 untuk pasangan kandidat nomor urut 2, yakni Ir. H. Joko 
Widodo dan Drs. H. M. Jusuf Kalla. Berikut daftar LHKPN capres dan cawapres 
Republik Indonesia periode 2014-2019 sebagaimana diumumkan secara langsung oleh 
PN yang bersangkutan:


NO URUT

NAMA

JABATAN

JUMLAH KEKAYAAN

TANGGAL PELAPORAN


1

PRABOWO SUBIANTO

Calon Presiden RI
Periode 2014-2019

Rp 1.670.392.580.402
USD 7.503.134

20 Mei 2014


Ir. M. HATTA RAJASA

Calon Wakil Presiden
Periode 2014-2019

Rp 30.234.920.584
USD 75.092

20 Mei 2014


2

Ir. H. JOKO WIDODO

Calon Presiden RI
Periode 2014-2019

Rp 29.892.946.012
USD 27.633

14 Mei 2014


Drs. H. M. JUSUF KALLA

Calon Wakil Presiden
Periode 2014-2019

Rp 465.610.495.057
USD 1.058.564

19 Mei 2014

Pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut dilakukan secara 
uji petik sesuai dengan yang ditetapkan KPK dengan menggunakan kriteria, antara 
lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena 
yang terjadi di masyarakat, serta analisis kekayaan dan penghasilan.



Upaya pelaporan harta kekayaan ini, merupakan amanat dan kewajiban bagi para 
pasangan calon sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 
tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan pasal 24 ayat 
1 Tata cara pengumuman peraturan KPU No.15/2014 tentang Pencalonan dalam 
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 
<http://kpk.go.id/images/pdf/Pengumuman/SiaranPers/Lampiran%20ringkasan%20LHKPN%20Capres-Cawapres%202014-2019.pdf>
 Download Lampiran Ringkasan LHKPN Capres - Cawapres 2014 - 2019


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id <http://www.kpk.go.id/>  | Twitter: @KPK_RI

 

 

2016-10-25 16:09 GMT+02:00 ajeg :

 

Capres & cawapres itu bukan jabatan. 



Laporan kekayaan capres dan calon-calon lain 



merupakan syarat dari KPU. Sedangkan yang 



diminta Rakyat melalui undang-undang adalah 



LHKPN sejak menduduki jabatan baru.

 

--- djiekh@... wrote:

 

http://www.tribunnews.com/pemi lu-2014/2014/07/02/harta-jokow 
i-naik-dari-rp-98-m-jadi-rp- 30-m-dalam-9-tahun 
<http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/02/harta-jokowi-naik-dari-rp-98-m-jadi-rp-30-m-dalam-9-tahun>
 

TRIBUNNEWS.COM <http://tribunnews.com/> , JAKARTA – Dua capres-cawapres yang 
bertarung dalam Pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko 
Widodo-Jusuf Kalla, mengumumkan laporan harta kekayaannya di kantor KPU, 
Jakarta, Selasa (1/7/2014), sebagaimana laporan harta kekayaan yang telah 
diperiksa KPK sebelumnya.

Dari laporan harta kekayaan yang disampaikan, diketahui jumlah harta kekayaan 
capres Prabowo Subianto adalah yang paling tinggi di antara tiga calon lainnya.

Jumlah harta kekayaan Prabowo per 20 Mei 2014 adalah sebesar Rp 
1.670.392.580.402 dan 7.503.134 Dollar AS atau total mencapai lebih dari Rp 1,7 
triliun.

Jumlah tersebut meningkat tajam jika dibandingkan laporan harta kekayaan 
Prabowo pada 11 tahun silam atau sewaktu menjabat Komandan Sekolah Staf dan 
Komando ABRI pada pelaporan 23 Juli 2003. Saat itu, jumlah harta kekayaan 
Prabowo hanya sebesar Rp 10,653 miliar dan 4.216.135 Dollar AS.

Bagaimana dengan capres Joko Widodo?

Di hadapan puluhan awak media yang meliput serta jajaran komisiner KPK dan KPU, 
capres yang akrab disapa Jokowi itu menyatakan total harta kekayaannya per 14 
Mei 2014 adalah sebesar Rp 29.892.946.012 dan 27.633 Dollar AS atau Rp 
327.451.050 (Rp11.850/Dollar AS). Total harta kekayaan Jokowi terkini sebesar 
Rp 30,2 miliar.

Jumlah harta kekayaan Jokowi itu meningkat jika dibandingkan pada saat akan 
menjadi Wali Kota Surakarta pada April 2005 atau 9 tahun lalu.

 

 

2016-10-25 15:31 GMT+02:00 ajeg :

 

Transparansi memang harusnya dipelopori para petinggi.

Tanpa keteladanan yang baik dari petinggi maka yang di bawah 



tinggal meneladani mental bobrok atasan.





Teladan keterbukaan bisa dimulai dari ketertiban dan kedisiplinan 



melaporkan harta kekayaan. Cilakanya, sampai hari ini belum ada 



yang mengaku pernah melihat laporan harta kekayaan presiden 2014.





Padahal, di tahun kedua jabatannya sekarang presiden sudah harus 



mengumumkan lagi harta kekayaannya yang mutakhir.





--- lusi_d@... wrote :

 

Atau selamat jalan transparansi?


Am Mon, 24 Oct 2016 12:14:26 +0200
schrieb Sunny :





> Apakah kemarahan Jokowi adalah solusi melawan pungli?

> 
> Pada Minggu, 23 Oktober 2016 19:07, ajeg menulis:
> 
> Pungutan liar (pungli) terjadi karena adanya kesepakatan.
> Dan, seperti peninggalan lain, Jokowi harusnya tidak lagi 
> menggunakan istilah 'pungli' yang lahir di jaman Orba. 
> 
> Gunakan saja istilah yang mutakhir, yang lebih cocok di
> jaman ini.
> 
> 



> Ini Bukan Barter Tapi... 
> <http://news.detik.com/wawancara/d-3214662/ahok-ini-bukan-barter-tapi-lebih-cocok-lu-sepakat-gue-todong>
>  



> 

> 
> -
> 
> Marak Pungli dan Perizinan Sulit, Jokowi Jengkel ke Gubernur
> 
> KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 16:25 WIB
> 
> TEMPO.CO <http://tempo.co/> , Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjukkan 
> kejengkelan
> kepada kepala-kepala daerah. Di depan puluhan kepala daerah di Istana
> Kepresidenan, dari gubernur sampai wakil gubernur, Jokowi mengaku
> kesal karena kasus pungutan liar dan sulitnya perizinan masih marak
> di daerah.
> 
> "Keluhan soal pungli masih banyak ke saya. Ini persoalan yang harus
> diselesaikan. Pungli telah membuat masyarakat kita susah untuk
> mengurus sesuatu," ucap Jokowi saat membuka rapat koordinasi kepala
> daerah di Istana Kepresidenan, Kamis, 20 Oktober 2016.
> 
> Terkait dengan pungli, tutur Jokowi, kepala daerah tidak boleh
> melihat kasus dari besar pungutannya. Jokowi berujar, mau pungutan
> itu bernilai ribuan atau jutaan, itu tetap harus dibasmi. Sebab, jika
> dibiarkan, akan semakin parah dan semakin dianggap wajar oleh
> masyarakat.
> 
> Jokowi berharap tiap kepala daerah memiliki terobosan atau strategi
> untuk mengurangi pungli. Jika inovasi itu dipadukan dengan operasi
> Saber (Sapu Bersih) Pungli, Jokowi yakin pungli tidak akan ada lagi
> di lembaga-lembaga pemerintah.
> 
> "Apa pun yang berkaitan dengan pungutan tidak resmi, mulai kurangi
> dan hilangkan. Kalau kita bersatu padu, operasi Saber Pungli bisa
> efektif," ujar Jokowi.
> 
> Terkait dengan sulitnya perizinan, Jokowi mengklaim ada ribuan
> keluhan dari banyak pihak. Keluhan terbaru datang tadi pagi ketika
> sejumlah pebisnis dari Amerika Serikat berkunjung ke Istana
> Kepresidenan untuk menjajaki kerja sama baru.
> 
> Keluhan terbaru yang ia terima, kata Jokowi, adalah banyaknya izin
> yang harus diurus untuk hal yang sederhana. Bahkan, ucap dia, syarat
> dan rekomendasi pun sampai dijadikan izin.
> 
> "Tadi ada yang ngeluh hitung izin sampai 2.000 lembar. Kalau dari
> pusat hingga daerah, totalnya bisa sampai 20 ribu. Lama-lama investor
> enggak akan tahan," ujar Jokowi.
> 
> Jokowi meminta para kepala daerah memanggil para kepala dinas dan
> menegaskan kembali perlunya penyederhanaan perizinan. Jika hal itu
> dibiarkan, tutur ia, peringkat Ease of Doing Business Indonesia, yang
> sempat naik sebelas peringkat dari posisi 120 menjadi 109, bisa turun
> lagi.
> 
> "Thailand sekarang peringkatnya 49, Malaysia 18. Perlu saya ingatkan
> soal itu agar kembali lihat diri sendiri, izinnya sudah
> disederhanakan atau belum," tutur Jokowi.
> 
> Jokowi mengaku masih punya banyak keluhan lain selain dua hal itu
> yang berpotensi mengganggu daya saing ekonomi Indonesia. "Saya akan
> blakblakan kalau wartawan sudah enggak ada," ujarnya.
> 
> ISTMAN M.P.



> 







Kirim email ke