PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRARIA
PROPINSI KALIMANTAN BARATMengecam Penangkapan terhadap Pendeta Sugiyanto oleh 
Aparat Kepolisian!
Hentikan Kekerasan, Intimidasi, Kriminalisasi Terhadap petani dan Aktivis 
Pejuang Agraria..!!!Salam adil, setara dan sejahtera!Penangkapan terhadap 
aktivis-aktivis gerakan rakyat oleh pihak kepolisian kembali terjadi samahalnya 
yang terjadi di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya dibawah konsesi 
Perkebunan Sawit (Miwon Grup) PT Sintang Raya. Penangkapan tersebut sering kali 
disebabkan karena para aktivis tersebut membela kepentingan rakyat dan 
berhadap-hadapan dengan pihak korporasi atau pemilik modal. Kali ini bahkan 
penangkapan tersebut terjadi kembali di sekretariat bersama Konfederasi 
Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) di Jakarta. Pada tanggal 11 Oktober 2016 
lalu, pukul 00.30 WIB, sekitar 15 aparat kepolisian berpakaian preman yang 
berasal dari Polres Tulang Bawang, Lampung menangkap Pendeta Sugiyanto karena 
diduga telah menghasut petani untuk melawan PT Bangun Nusa Indah Lampung 
(BNIL).Sebelumnya, pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB, Pendeta 
Sugiyanto bersama kawan-kawan petani lainnya datang ke sekretariat bersama KPRI 
untuk mendiskusikan duduk perkara kasus yang terjadi di Kabupaten Tulang 
Bawang, Lampung. Namun diskusi tersebut belum terjadi karena para pengurus dan 
pimpinan nasional KPRI sedang menggelar rapat rutin hingga terjadinya 
penangkapan oleh aparat kepolisian. Bagi pimpinan nasional KPRI, penangkapan 
terhadap Pendeta Sugiyanto tersebut tentu saja mengejutkan karena sebelumnya 
tidak pernah diketahui bahwa Pendeta Sugiyanto sedang dalam Target Operasi oleh 
pihak kepolisian.Terkait penangkapan tersebut, kami dari Aliansi Gerakan 
Reforma Agraria Propinsi Kalimantan Barat mengecam penangkapan terhadap Pendeta 
Sugiyanto, yang selalu mendampingi Serikat Tani Korban Gusuran PT BNIL, oleh 
aparat kepolisian. Pendeta Sugiyanto dijadikan tersangka karena peristiwa 
bentrokan, pada tanggal 1 Oktober 2016, antara massa Serikat Tani Korban 
Gusuran PT BNIL dengan petugas pengamanan Swakarsa, di areal pendudukan lahan 
oleh warga di PT BNIL Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Peristiwa penangkapan 
ini sendiri menunjukkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis 
gerakan rakyat masih terus berlangsung.Untuk permasalahan tersebut, warga telah 
mengadukan kasusnya ke Komnas HAM terkait pelanggaran pendudukan lahan mereka 
oleh PT. BNIL. Dari 6.500 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. BNIL tersebut, 
masyarakat hanya memperoleh relokasi seluas 3.000an hektare. Sementara PT. BNIL 
sendiri juga tersangkut masalah pelanggaran perizinan, khususnya terkait 
pelanggaran UU No 32 Tauhn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 
Hidup. Di dalam UU tersebut diatur bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki 
izin lingkungan dan dokumen AMDAL, sedangkan saat ini PT BNIL telah melakukan 
kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan. Terkait hal ini pun, warga telah 
membawa persoalan ini ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung dan Kementerian 
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Hingga pada September 2016, sekitar 2000an 
petani di Tulang Bawang kemudian melakukan aksi pendudukan lahan perkebunan 
tebu PT. BNIL untuk melakukan perlawanan. Para petani yang tergabung dalam 
Serikat Tani Korban Gusuran PT. BNIL tersebut mendirikan tenda-tenda di sekitar 
areal perkebunan. Namun pada tanggal 1 Oktober 2016 lalu, aksi pendudukan lahan 
oleh petani Tulang Bawang didatangi Pamswakarsa dan kemudian memprovokasi warga 
hingga terjadi bentrokan. Peristiwa bentrokan tersebut mengakibatkan puluhan 
tenda terbakar dan belasan kendaraan roda dua hangus terbakar. Sebuah traktor 
juga turut terbakar beserta mobil yang diduga milik PT BNIL hancur. Dari 
peristiwa ini, POLDA Lampung kemudian mengerahkan empat kompi pasukan untuk 
menyerang warga yang masih menduduki lahan dan kemudian menangkap 12 orang 
petani serta menjadikan sejumlah aktivis yang mendampingi warga sebagai target 
operasi, termasuk salah satunya Pendeta Sugiyanto.Penangkapan terhadap Pendeta 
Sugiyanto dapat dimaknai sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan 
kepada PT BNIL yang jelas-jelas memang telah melanggar peraturan di Indonesia, 
serta merampas hak rakyat.begitu juga yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya yaitu 
PT Sintang Raya, yang telah jelas-jelas melanggar HUKUM tetap saja masih dapat 
beroperasi, celakanya ditengah Iizn yang bermasalah PT Sintang Raya melakukan 
tindakan kriminalisasi terhadap petani yang berjuang atas tanahnya. PT Sintang 
Raya sejak tahun 2014 telah dicabut Hak Guna Usahanya (HGU) namun pencabutan 
HGU tidak membuat PT Sintang Raya bergeming, perusahaan tetap beroperasi bahkan 
telah ratusan warga yang menjadi korban kriminalisasi PT Sintang Raya. Pasca 
kejadian tanggal 23 juli 2016 aksi demo besar-besar dari Serikat Tani Kubu Raya 
(STKR) Kubu Raya yang menuntut keadilan atas perampasan tanah yang dirampas 
oleh PT Sintang Raya dan juga menuntut pemerintah untuk segera mengeksekusi HGU 
PT Sintang Raya juga tidak di indahkan, bahkan ratusan petani dari kubu raya 
menjadi korban kriminalisasi atas pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah atas 
persoalan rakyat.Maka dari itu, kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agararia 
(AGRA) Kalimantan Barat menyatakan sikap:1. Mengecam tindakan penangkapan 
terhadap Pendeta Sugiyanto dan bebaskan Pendeta Sugiyanto dari seluruh sangkaan 
serta tuntutan karena sesungguhnya yang dilakukan Pendeta Sugiyanto merupakan 
upaya membela hak-hak rakyat
2. Mengecam upaya-upaya kriminalisasi terhadap seluruh aktivis gerakan rakyat 
di Indonesia;
3. Laksanakan segera Eksekusi pembatalan Hak Guna Usaha PT Sintang Raya, yang 
cacat HUKUM, Cacat Administrasi. 
4. Tangkap dan Penjarakan Pemilik Saham PT Sintang Raya yang jelas-jelas telah 
Mengangkangi HUKUM dan Pelanggar HAM.
5. Bebaskan seluruh kaum tani yang ditahan maupun yang sedang diproses hukum 
dipengadilan Negeri Mempawah. Antara lain a. Ihksan b. Katin c. Bambang 
Sudaryanto.
6. Tangkap dan Penjarakan mafia-mafia HUKUM dan Makelar tanah yang membantu 
proses beroperasinya PT Sintang Raya yang merugikan kaum tani dan rakyat serta 
negara indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memantau serta 
menyelidiki mafia-mafia tanah dan perizinan PT Sintang Raya.Pontianak, 
Kalimantan Barat, 30 Oktober 2016Dewan Pimpinan Wilayah
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat
KetuaWahyu Setiawan
Narahubung: Wahyu Setiawan (085251168103).

Kirim email ke