http://nasional.kompas.com/read/2016/11/04/13342531/
melapor.ke.jokowi.pramono.sebut.34.proyek.mangkrak.era.sby.rugikan.negara.triliunan.rupiah
Melapor ke Jokowi, Pramono Sebut 34 Proyek
Mangkrak Era SBY Rugikan Negara Triliunan
Rupiah
Jumat, 4 November 2016 | 13:34 WIB
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2016/11/04/13342531/melapor.ke.jokowi.pramono.sebut.34.proyek.mangkrak.era.sby.rugikan.negara.triliunan.rupiah#komentar>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2016/11/04/13342531/melapor.ke.jokowi.pramono.sebut.34.proyek.mangkrak.era.sby.rugikan.negara.triliunan.rupiah#>
4527
Shares
Fabian Januarius Kuwado Sekretaris Kabinet Pramono Anung
*JAKARTA, KOMPAS.com —* Proyek pembangkit tenaga listrik pada era
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
<http://nasional.kompas.com/tag/Susilo%20Bambang%20Yudhoyono> diduga
merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Dugaan kerugian negara ini muncul berdasarkan temuan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut dilaporkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Presiden Joko Widodo
<http://nasional.kompas.com/tag/Jokowi>, Jumat (4/11/2016) pagi.
Proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu adalah proyek pengadaan
7.000 megawatt yang didasari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 dan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010.
"PLN ditugaskan sekitar 7.000 megawatt listrik, tetapi sampai hari ini
proyek itu tidak terselesaikan," ujar Pramono Anung, seusai melaporkan
hal itu kepada Presiden, di Kantor Presiden, Jumat.
*(Baca: 34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Jokowi Ancam Lapor KPK
<http://nasional.kompas.com/read/2016/11/01/15331581/34.proyek.pembangkit.listrik.mangkrak.jokowi.ancam.lapor.kpk>)*
BPKP, lanjut Pramono, juga menemukan penggunaan uang negara untuk
pembayaran 34 proyek dari 7.000 megawatt itu, yakni sebesar Rp 4,94 triliun.
"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak
dapat dilanjutkan sehingga terdapat potensi kerugian negara yang cukup
besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun," ujar Pramono.
Ia enggan menyebut besar kerugian negara dari mangkraknya 12 proyek pada
era SBY itu karena hal tersebut merupakan wewenang BPKP.
Selain itu, sebanyak 22 proyek listrik bisa dilanjutkan.
Namun, kelanjutan 22 proyek itu membutuhkan tambahan biaya baru sebesar
Rp 4,68 triliun-Rp 7,25 triliun.
"Penambahan biaya baru ini cukup besar sehingga kami laporkan ke
Presiden. Mohon arahan Presiden agar bisa menindaklanjuti temuan BPKP
ini dan tidak menjadi masalah pada kemudian hari," ujar Pramono.
*(Baca: KPK Kumpulkan Bahan Terkait Mangkraknya 34 Proyek Pembangkit
Listrik
<http://nasional.kompas.com/read/2016/11/02/21060731/kpk.kumpulkan.bahan.terkait.mangkraknya.34.proyek.pembangkit.listrik>)*
Pramono mengatakan, Presiden telah memerintahkannya untuk berkoordinasi
dengan PLN dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti persoalan itu.
"Presiden memberikan arahan kepada kami untuk segera menindaklanjuti ini
dan dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar mengambil jalan keluar
atas hal tersebut," ujar Pramono.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary