http://www.cnnindonesia.com/politik/20161104152143-521-170335/ahok-tak-bisa-mundur-atau-dimundurkan/
 
http://www.cnnindonesia.com/politik/20161104152143-521-170335/ahok-tak-bisa-mundur-atau-dimundurkan/

 
 Ahok Tak Bisa Mundur atau Dimundurkan Hafizd Mukti Ahmad, CNN Indonesia
 
 Sabtu, 05/11/2016 10:13 WIB
 

 

 

 Massa pedemo Ahok yang memegang bendera Himpunan Mahasiswa Indonesia mencoba 
menerobos pagar kawat di depan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/11). (CNN 
Indonesia/Adhi Wicaksono)

 

 Jakarta, CNN Indonesia -- Salah jika menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama ada di ujung karier politiknya. Demo 4 November 2016 ramai 
dengan tagar #jumat411 di dunia maya yang memprotes keras Ahok tidak bisa 
membuatnya turun dari kursi DKI 1.

Tidak untuk mencoba membawa variabel suku, agama, ras, antargolongan atau SARA, 
namun secara aturan Ahok sulit untuk mundur dari jabatannya, bahkan jika dia 
dimundurkan sekalipun. Keduanya tidak bisa dilakukan.

Tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 
tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan 
maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan 
KPU sebagai peserta pilkada, yang sebelumnya tertuang di pasal 191 UU Pilkada.

Dalam pasal 191 itu juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidana kurungan 
dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan 
partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.

 

 
 Meski tidak ada denda dalam pasal 43 dan pasal 53 untuk pasangan dari parpol, 
denda dan kurungan mengancam Ahok di Pasal 191.

Bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi denda dan 
pidana bagi calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, yaitu 
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon 
Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri 
setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan 
dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000(Rp 25 miliar) dan paling banyak 
Rp50.000.000.000 (Rp 50 miliar). 

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan 
sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang 
dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU 
Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan 
pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda 
paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 
50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) calon kepala daerah tidak 
diperbolehkan mundur. Hal itu tertuang dalan PKPU pasal 77, yang mana 
penggantian calon diperkenankan jika peserta berhalangan tetap dalam hal ini 
meninggal dunia dan sakit keras dengan menunjukan surat dari dokter.

Lalu bagaimana jika Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan 
agama yang mengakibatkan demo #jumat411?

Jika merujuk pada PKPU pasal 88 (b), jika Ahok sekalipun menjadi tersangka, 
maka ancaman kurungan minimal 5 tahun dengan putusan pengadilan yang 
berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, partai politik pun setelah menetapkan calon mereka, maka partai 
politik tidak bisa mengalihkan dukungannya. Secara politik hal itu jelas 
merugikan koalisi PDI Perjuangan yang mendukung Ahok, dan secara politik pula 
PDIP akan memperjuangkan Ahok, karena secara hukum demo #jumat411 tidak bisa 
menurunkan Ahok.

Bila merujuk pada dasar hukum tersebut, maka jelas tidak mungkin dengan mudah 
Ahok lengser dari jabatannya. Meski sudah tidak menjabat sebagai Gubernur, 
namun Ahok adalah calon petahana Gubernur DKI Jakarta, yang memiliki syarat 
mengikat.

Terkait demo #jumat411, secara umum mesti dilihat sebagai sikap yang harus 
difasilitasi dalam berdemokrasi. Jika memang ada pihak yang tersinggung dengan 
perkataan seorang Ahok, dan demo sebagai bentuk ekspresi sudah semestinya 
pemerintah mengayomi demo tersebut.

Mundur tidaknya Ahok, selama berada dalam jalur aturan konstitusi maka semuanya 
sah. Namun, akan sangat memalukan, jika negara kalah dan menyerah dengan 
melanggar konstitusi yang telah mereka buat sendiri.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sendiri menyebut 
gubernur petahana yang berpasangan dengannya, Ahok, tidak akan mundur dari 
Pilkada 2017. "Ituhoax (kebohongan)," ujar Djarot di Pasar Palmeriam, Jakarta 
Timur, Jumat (4/11).

Djarot mengklaim tidak mendengar kabar apapun terkait isu Ahok membatalkan 
keikutsertaan pada pemilihan kepala daerah.

Lebih dari itu, Djarot menilai pilkada 2017 merupakan ujian serius bagi 
demokrasi Indonesia. Isu suku, agama, ras, dan aliran lainnya, kata Djarot, 
sepatutnya tidak merusak demokrasi yang sudah menjadi nilai bangsa sejak lama.




(obs) 
 

 

Kirim email ke