Jokowi sepertinya memang kekurangan pengetahuan makanya sering over acting. Kasus Ahok itu masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Asas praduga tak bersalah bahkan harus tetap ditegakkan sebelum pengadilan menjatuhkanputusan. Dengan memerintahkan pemeriksaan terbuka begini ya sama saja mengadili Ahok di luar pengadilan. Sayang sekali Jokowi terburu-buru menjanjikan langkah hukum, dan malah main hakim sendiri.
- Minggu, 06November 2016 06:08 WIB Kapolri: PemeriksaanAhok Bakal Disiarkan Langsung Televisi Jakarta, HanTer - Presiden menginstruksikan agar gelar perkara kasusdugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dilakukan secara terbuka. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di KantorPresiden Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam, setelah sebelumnya ia dipanggil olehPresiden Joko Widodo (Jokowi). "Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganankasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnamaharus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan,"katanya. Dalam konferensi pers yang digelar dengan mendadak tersebut, Tito mengakumendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara tersebut dibukakepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, bukasaja kepada publik," katanya. Ia menambahkan, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepadapublik dan secara "live" maka diharapkan publik dapat mengetahuikejernihan kasus tersebut. Tito menambahkan pada Senin (7/11) pihaknya akan secara resmi memanggilterlapor Basuki Tjahaja Purnama. Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yangcepat dan transparan yang dimaksud oleh Presiden. Langkah-langkah yang cepat ditegaskannya sebagaimana diketahui, sejak pelaporan6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polritelah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang penundaanpenyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yangtelah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan. "Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang adapada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses,menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasipublik yang berkembang," kata Tito. Dan dari Bareskrim Polri sudah melakukan interview kepada 22 orang sampai hariini di antaranya kepada 3 saksi pelapor, kemudian terlapor Basuki TjahajaPurnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan kesadaransendiri untuk memberikan keterangan. Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi ahli dengan paling tidak 10 saksiahli yang sudah didengar keterangannya termasuk saksi ahli yang diajukan oleh terlapor. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan telah terjadipenistaan atau penodaan agama maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama bisaditingkatkan menjadi tersangka. Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus tersebut dihentikan.Hal itu seluruhnya dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara langsung olehmedia, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat. (Anugrah)
