Jokowi sepertinya memang kekurangan pengetahuan 
makanya sering over acting.
Kasus Ahok itu masih dalam tahap penyelidikan, 
belum penyidikan. Asas praduga tak bersalah bahkan 
harus tetap ditegakkan sebelum pengadilan menjatuhkanputusan.
Dengan memerintahkan pemeriksaan terbuka begini
ya sama saja mengadili Ahok di luar pengadilan.
Sayang sekali Jokowi terburu-buru menjanjikan 
langkah hukum, dan malah main hakim sendiri. 

-
 Minggu, 06November 2016 06:08 WIB Kapolri: PemeriksaanAhok Bakal Disiarkan 
Langsung Televisi Jakarta, HanTer - Presiden menginstruksikan agar gelar 
perkara kasusdugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan Basuki 
Tjahaja Purnama(Ahok) dilakukan secara terbuka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di 
KantorPresiden Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam, setelah sebelumnya ia 
dipanggil olehPresiden Joko Widodo (Jokowi).

"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganankasus 
dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnamaharus 
dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan,"katanya.

Dalam konferensi pers yang digelar dengan mendadak tersebut, Tito 
mengakumendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara tersebut 
dibukakepada publik.

"Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, bukasaja 
kepada publik," katanya.

Ia menambahkan, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepadapublik 
dan secara "live" maka diharapkan publik dapat mengetahuikejernihan kasus 
tersebut.

Tito menambahkan pada Senin (7/11) pihaknya akan secara resmi memanggilterlapor 
Basuki Tjahaja Purnama. Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yangcepat dan 
transparan yang dimaksud oleh Presiden.

Langkah-langkah yang cepat ditegaskannya sebagaimana diketahui, sejak 
pelaporan6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan 
Polisi, Polritelah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang 
penundaanpenyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar 
atau yangtelah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap 
dilanjutkan.

"Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang adapada 
saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan 
proses,menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap 
aspirasipublik yang berkembang," kata Tito.

Dan dari Bareskrim Polri sudah melakukan interview kepada 22 orang sampai 
hariini di antaranya kepada 3 saksi pelapor, kemudian terlapor Basuki 
TjahajaPurnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan 
kesadaransendiri untuk memberikan keterangan.

Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi ahli dengan paling tidak 10 saksiahli 
yang sudah didengar keterangannya termasuk saksi ahli yang diajukan oleh 
terlapor.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan telah terjadipenistaan 
atau penodaan agama maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama 
bisaditingkatkan menjadi tersangka.

Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus tersebut 
dihentikan.Hal itu seluruhnya dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara 
langsung olehmedia, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat. 
(Anugrah)

Kirim email ke