Dalam konteks Agama, almarhum Gus Dur pernah menulis : Jangan Paksakan
Paradigma Luar terhadap Agama.  Dalam tulisan itu Gusdur menulis- saya kutip
: ``Dalam proses perubahan sosial, agama berfungsi suplementer dan hanya
menjadikan ``sarana``bagi proses perubahan itu sendiri, bukan agama yang
membuat perubahan itu. Dunia itu berkembang menurut  pertimbangan
``dunia``-nya  sendiri. Agama hanya mempengaruhi sejauh dunia itu siap
dipengaruhi, tidak lebih dari itu.  Begitu agama mengubah dirinya menjadi
penentu, tidak lagi hanya mempengaruhi  tetapi menentukan, maka ia telah
menjadi duniawi. Kalau hal ini yang terjadi, pada gilirannya ia bisa
mengundang sikap represif. Agama menjadi represif, untuk mempertahankan
diri. (kutipan selesai-  Prisma, 9 September 1982).

NKRI bukan negara yang berhaluan agama, tapi NKRI adalah negara sekuler,
jadi dalam proses perubahan sosial, agama Islam hanyalah berfungsi
suplementer, dan hanya menjadi ``sarana`` bagi proses perubahan itu sendiri;
bukan Agama Islam yang membuat perubahan itu. NKRI berkembang nenurut
pertimbangannya sendiri yaitu : PANCASILA 1 JUNI 1945, sebagai ideologi
Negara : 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan dipimpin oleh hikmah kebuijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Ondonesia.

Demikianlan pilihan NKRI. 

Agama Islam hanya mempengaruhi sejauh NKRI mau dipengaruhi. Dalam sejarah
pejalanan NKRI Agama islam pernah mempengaruhi dalam bentuk usul amandemen,
yang diajukan ialah agar supaya sila pertama, yaitu sesudah Ketuhanan Yang
Maha Esa, ditambahkan 7 kata-kata. Dan 7 kata-kata itu iyalah : dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya.

Kemudian pada sat-saat menjulangnya Api Revolusi kita, yaitu pada tanggal 18
Agustus 1945, perumusan ini dihilangkan dari UUD; yang dengan resmi dan sah
disusun pada hari itu juga. Juga dihapuskan syarat, bahwa Presiden Pepublik
Indonesia harus beragama islam. 

Sebab apa sampai dihilangkan?

 Menurut Notulen Autenthiek, yaitu catatan-catatan resmi dari Sidang Pembuat
U.U.D. pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, maka alasan menghilangkan 7
kata-kata perumusan Jakarta- Charter tersebut iyalah untuk menjaga
keutuhan-seluruh-bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Marauke. 

Dalam konteks ini Bung Hata sendiri, yang pada waktu itu mengetuai Sidang
Panitia persiapan Kemerdekaan, tanggal 18 Agustua 1945 itu antara lain
berkata:

 "Dengan membuang 7 kata-kata ini, serta syarat bahwa Presiden iyalah orang
Indonesia-asli, yang harus beragama islam, maka inilah merupakan perobahan
yang maha penting,  yang menyatukan  seluruh Bangsa. Syarat-syarat itu
menyinggung perasaan, sedangkan membuang ini maka seluruh Hukum U.U D. dapat
diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam, umpamanya yang
pada waktu itu diperintah oleh Kaigun (Pemerintah Jepang darai saya).
Persejuhan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai golongan,
sehingga memudahkan pekerjaan kita pada waktu sekarang ini"

Demikianlah apa yang dapat kita baca dari notulen-authentiek dari Sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 itu, yang diucapkan
oleh Ketuanya, yaitu Bung Hata.  (Tuju Bahan2 Pokok Indoktrinasi- era
pemerintahan Bung Karno-halaman  368-369)

Dari catatan sejarah perjuangan Kemerdekaan kita, dapat kita tarik suatu
pelajaran yang sangat bagus, bahwa Agama Islam sebelum adanya MUI, FPI, dan
sebangsanya; masih secara baik dan bijak dalam mentaati fungsi agama Islam,
yang tidak merubah dirinya menjasi penentu dalam perubahan sosial di NKRI,
sehinga nilai dan sifat agama islam tetap berfungsi sebagaima seharusnya
dalam menyikapi perubaahan Sosial di NKRI itu.

Tetapi setelah munculnya MUI dan FPI yang dibidani oleh Rezim militer fasis
pimpinan jendral militer Fasis (TNI AD) Soeharto, maka Agama Islam telah
berubah memjadi duniawi, artinya agama Islam bukan lagi mempengaruhi
perubahan sosial NKRI, tapi menentukan. Ini Tercermin dalam fatwa MUI dan
sikap FPI-nya yang mengharuskan pemimpin ( Presidem, Gubernur) harus orang
indonesia asli yang beragama Islam. Sikap seperti ini berbahaya dan bisa
dipercaya akan dapat menyebabkan terjadinya perpecahan bangsa Indonesia;
karena disini  MUI dan FPI telah merubah fungsi agama islam menjadi pelaku
politik  duniawi, dan represif untuk membela dirinya. Ini berarti bahwa MUI
dan FPI telah secara paksa melebur agama islam menjadi partai polik yang
berselubung agama Islam. Jadi sungguh relevan jika dikatakan bahwa MUI dan
FPI Nistakan agama Islam.

Roeslan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • [GELORA45] Nasehat Almarhum Gu... roeslan roesla...@googlemail.com [GELORA45]

Kirim email ke