From: Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] 
Sent: Tuesday, November 8, 2016 2:29 AM
  

Minggu, 30 Oktober 2016 19:00

Astaga…Diplomat Indonesia Jadi Pelaku Perdagangan Manusia
 
Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali
STOP : Mantan korban perdagangan manusia Ima Matul Maisaroh ( baju merah rambut 
pendek) dan Shandra Woworuntu (baju merah kaca mata) terus melawan perdagangan 
manusiaRadarBali.com - Permasalahan perdagangan manusia ibarat rantai yang tak 
terputus di dunia bahkan di Indonesia.
Hal yang mencengangkan diplomat-diplomat Indonesia dituding ikut terlibat dalam 
perdagangan manusia.
Hal itu dibeberkan Shandra Woworuntu dan Ima Matul Maisaroh, mantan korban 
perdagangan manusia yang diperdagangkan ke Amerika. 
Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh 
Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) yang bekerja sama dengan Komisi 
Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, kemarin.
Dijelaskan, berawal dari iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang 
banyak Shandra  dan Ima tergiur.
Mereka berdua pun bisa sampai ke negeri Paman Sam menjadi korban perdagangan 
manusia. Shandra dijual oleh sindikat perdagangan seks.
Dan Ima dia bekerja jadi pembantu rumah tangga dan disiksa seperti binatang. 
“Saya sering diacungi pistol oleh majikan,” kata Shandra
Hal yang mencengangkan, Shandra mengakui para pelaku perdagangan manusia 
kebanyakan adalah diplomat.
Dia menceritakan diplomat akan mengambil paspor manusia yang dijual. Dan 
diplomat ini akan memberikan alasan palsu bahwa orang tersebut nakal dan kabur.
“Pelaku perdagangan manusia ini adalah diplomat, tidak hanya diplomat dari 
negara lain. Tapi juga dari negara Indonesia. Tolong itu ditulis,” terang 
Shandra. 
Tapi syukurnya, mereka berhasil lepas dari jeratan perdagangan manusia. Sampai 
akhirnya berhasil menjadi aktivis perlawanan perdagangan manusia.
Keduanya pun ditunjuk Presiden AS Barrack Obama menjadi Dewan Penasihat dan 
Dewan Pertimbangan pada permasalahan perdagangan manusia. 
Retno Dewi, Ketua Seruni memberikan data bahwa sampai Agustus 2016 sudah 
terdapat 1.328 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan 
manusia di luar negeri yang telah ditangani.
Hal ini dikatakan dampak dari Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UUPPTKILN 
39/2004), yang tidak memberikan perlindungan sejati terhadap buruh migran 
Indonesia. (feb/yo

Kirim email ke