http://indoprogress.com/2016/11/papua-bukan-provinsi-otonomi-tetapi-wilayah-koloni/


Papua Bukan Provinsi Otonomi, Tetapi Wilayah Koloni
14 November 2016 
Zely Ariane


Harian Indoprogress 

 
Print PDF
TANGGAL 8 November lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas evaluasi 
pembangunan Indonesia di Papua. Kata Presiden, Rp. 85,7 triliun dana 
pembangunan yang sudah digelontorkan tidak setara hasil, karena proses 
perencanaan belum melibatkan berbagai sektor, dan daerah belum terintegrasi 
dengan baik.

Tidak ada yang baru dari kegagalan ini. Tidak juga dari evaluasinya. Dua 
periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga sudah mencanangkan 
dan melakukan pembangunan (nama badan programnya UP4B). Sehingga tak ada yang 
samasekali baru dari apa yang diprogramkan Presiden Joko Widodo. Tidak ada 
evaluasi baru karena pendekatannya memang tidak baru.

Anda perlu tahu, sejak dipindahkan ‘administrasinya’ dari UNTEA (The United 
Nations Temporary Executive Authority) ke Indonesia 1 Mei 1963, ‘tugas-tugas 
pembangunan’ semacam ini adalah kewajiban negara Indonesia kepada Netherland 
New Guinea (sebutan Papua saat itu), selain kewajiban menyelenggarakan 
referendum. Bahkan menurut kesaksian seorang peserta Penentuan Pendapat Rakyat 
(Pepera) tahun 1969, ‘musyawarah Pepera’ malah menyosialisasikan Rancangan 
Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Soeharto, bukannya membicarakan 
pilihan-pilihan dan aspirasi politik masyarakat asli Papua untuk berdaulat 
sendiri atau ikut Indonesia dalam pelaksanaan Pepera (Penentuan Pendapat 
Rakyat).

Anda bisa kemukakan sekian ‘kebaikan’ (atau ‘kemajuan’) di era Jokowi, termasuk 
yang disebut berulang-ulang bagai iklan oleh berbagai media: BBM satu harga. 
Apa yang baru jika semua itu adalah hal-hal yang sudah sepatutnya dilakukan 
sebuah pemerintahan pada rakyatnya, di teritori yang puluhan tahun terus berada 
di indeks pembangunan manusia paling rendah?

Hampir dua tahun yang lalu, hal serupa juga terjadi saat pemerintah membebaskan 
lima tahanan politik (tapol) hingga menjadi berita dimana-mana. Kontroversi dan 
penipuan di balik pembebasan Tapol Papua tersebut tidak ada yang gubris. Yang 
lebih penting, Presiden Jokowi sudah tampak melakukan kebaikan pada orang 
Papua. Kelima mantan Tapol itu kini sudah bebas, dan tetap melanjutkan 
perjuangan mereka untuk Papua Merdeka. Mereka tidak sudi menerima bantuan 
ekonomi apapun dari pemerintah Indonesia.

Jangan lupa, bukan pembangunan Papua yang sedang menjadi sorotan internasional 
sejak dulu sampai sekarang, melainkan kondisi Hak Azasi Manusia dan penghidupan 
masyarakat asli Papua.

Hari ini, 14 November, Jokowi diminta Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial 
(CERD) untuk memberikan laporan—yang tidak dibuat sejak 2010—terkait kekerasan 
berbasis ras di West Papua. Wiranto menjawabnya: “Masih kita pelajari dengan 
seksama,”

Awal tahun 2014 lalu, di hadapan Sub Komite HAM Parlemen Eropa, deputi duta 
besar Indonesia untuk Uni Eropa juga ‘pamer pembangunan’. Padahal yang digugat 
adalah ruang demokrasi dan tuntutan agar pemerintah mengakui sudah salah 
pendekatan dan melakukan pelanggaran HAM.

Pemerintah Indonesia sudah biasa ditanya lain, jawab lain; latihan lain, main 
lain. Mereka tidak peduli tekanan internasional, karena sudah merasa menang 
kuasa di Papua. Jangankan peduli, memberi jawaban rasional saja merasa tidak 
perlu (masih ingat Nara?) Ryamizard dengan santai ‘mengancam’ Kepulauan Solomon 
soal integritas teritorial Indonesia saat pemerintah negeri itu berani membela 
masa depan masyarakat Melanesia di West Papua. Pemerintah Indonesia tidak 
merasa perlu menjelaskan apapun soal Papua, kepada siapapun. Mereka hanya perlu 
deklarasikan: Papua itu NKRI. Apapun pertanyaannya, jawabannya itu saja.

Inilah fragmen paling kecil yang menunjukkan Papua bukan provinsi Indonesia, 
melainkan wilayah koloninya. Tidak apa, jangan malu mengakui. Prancis memiliki 
koloni, Belanda, Inggris, dan Australia juga, Bedanya, mereka negara-negara 
yang kolonial sejak dari sononya. Tidak seperti Indonesia yang baru belajar.

Kolonialisme adalah perpanjangan kedaulatan suatu bangsa atas wilayah di luar 
batas teritorinya melalui pendudukan (settler colonies) atau ketergantungan 
administratif, dimana populasi masyarakat asli secara langsung dikuasai atau 
dipindah-pindahkan. Dalam sejarah hukum dan politik, Papua itu koloni karena 
kedaulatan Indonesia atas Papua belum final oleh banyak kontroversi. Tetapi 
tidak banyak orang mau tahu, karena kontroversinya tidak pernah digali. 
Semuanya ‘pokoknya NKRI’.



NKRI belum final

Pepera 1969 tidak bisa melegitimasi kedaulatan hukum Indonesia atas Papua, 
karena dilakukan di bawah tekanan dan ancaman, tidak demokratis, bukan pemilu 
langsung dan bebas, hanya musyarawah dengan alasan “orang Papua belum siap 
berpemilu”. PBB hanya mencatat hasilnya tidak membuat resolusi apapun terkait 
integrasi ‘Irian’ ke Indonesia.

Hal itu diungkap oleh studi hukum internasional atas status hukum West Papua 
oleh Melinda Janki. Menurut dia, wilayah West Papua masih masuk dalam kategori 
teritori tak berpemerintahan sendiri dan masih tetap berhak atas penentuan 
nasib sendiri di bawah hukum internasional. 1 Mei 1963 secara hukum bukan 
penyerahan kedaulatan, tetapi penyerahan administrasi kolonial.

Klaim kedaulatan Indonesia atas West Papua mulai dari Negarakertagrama sampai 
debat-debat di BPUPKI itu semuanya klaim politik, bukan hukum. Trikora 1961 pun 
klaim politik, bukan hukum. Hingga 1969, Indonesia masih mengakui bahwa Papua 
berhak atas penentuan nasib sendiri, karena itulah hukum.

Mekanisme serta hasil Pepera itu yang sedang digugat karena melanggar hukum 
internasional. Atas landasan itu pula gerakan seperti Komite Nasional Papua 
Barat (KNPB) mengampanyekan referendum Papua sebagai solusi sesuai hukum 
internasional.

Klaim politik sah-sah saja karena konfirmasinya ada di masyarakat koloni (de 
facto, seperti proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945). Tetapi ia dibatasi hukum 
(de jure, karena itu Indonesia merdeka diakui oleh hukum internasional baru 
tahun 1949). Klaim politik Indonesia atas Papua pun sah-sah saja, sepanjang 
tidak ada yang gugat. Faktanya, klaim politik itu sejak awal perebutan ‘Irian 
Barat’ hingga detik ini terus digugat dan dilawan masyarakat koloni. Hasilnya, 
siapa yang yakin dan berani bilang rakyat Papua de facto cinta mati NKRI?







Pembangunan dengan pendudukan

Belanda juga membangun Hindia Belanda, bukan? Demikian pula Indonesia membangun 
Papua. Tetapi pembangunannya itu dengan pendudukan (bertambahnya orang-orang 
pendatang) demi penjajahan.

Bisa dicek siapa yang jadi penduduk, pelaku ekonomi; siapa yang lebih banyak 
dipenjara dan ditangkap; siapa yang lebih banyak mati dan masuk rumah sakit 
atau ditembak; siapa yang dibangun dan disingkirkan; siapa yang dikuasai dan 
dipindah-pindahkan; siapa yang boleh bicara bebas dan siapa yang tidak? Siapa 
yang berkalang stigma dan siapa yang tidak?

“Semoga di Papua siapa saja juga boleh menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota 
atau Kepala Dinas dll.. Sangat boleh jadi dengan cara seperti itu Papua akan 
lebih cepat maju…” demikian pernyataan seorang tokoh dan periset yang sangat 
rajin mengampanyekan pembangunan di Papua.

Sebagai periset, aneh juga kenapa dia belum dapat informasi bahwa tidak lebih 
banyak pejabat eselon di Papua itu yang orang asli Papua, apalagi jajarannya. 
Ditambah lagi usulan aturan yang mewajibkan kepala dan wakil kepala daerah 
tingkat II Orang Asli Papua (OAP) juga ditolak oleh pusat.

Lalu bagaimana cara membangun di wilayah koloni?

Melalui peta jalan rancang bangun yang sesuai keinginan pusat kolonialnya. 
Kalaupun mengambil masukan dari para pemimpin wilayah koloni, maka 
masukan-masukan yang bisa menguatkan kebijakan pusat koloni saja. Buktinya, 
masukan paling ‘visible’ seperti “Papua Road Map 2009” oleh LIPI yang sering 
dijadikan referensi berjenis ragam orang, dijadikan bahan diskusi paling luas, 
tidak bisa dijadikan road map negara kolonial.

Otonomi khusus adalah ‘hadiah’ di tahun 2001, menjawab Papua Spring yang 
menuntut kemerdekaan (1999-2000). Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah 
mengembalikan UU Otsus karena dinyatakan gagal pada tahun 2005. Dewan Adat 
Papua juga menyatakan hal yang sama di tahun 2010. Pusat koloni tidak mau tahu. 
Otonomi (koloni) khusus jalan terus. Pusat kolonial memompa uang lebih banyak 
lagi, memecah wilayah-wilayah koloni dan orang-orangnya lewat pemekaran dan 
pembukaan wilayah baru bagi para pemukim baru (baca: lebih banyak pembangunan = 
lebih banyak transmigrasi).

Itulah sebabnya juga kita tidak akan temukan “sense of urgency” (perasaan 
kedaruratan) di kalangan orang-orang di pusat kolonial terhadap percepatan 
tingkat kematian orang-orang asli Papua yang dinyatakan sebagai genosida 
perlahan itu. Bagi pusat kolonial tidak masalah orang-orang Papua asli semakin 
minoritas, toh penggantinya (orang-orang migran baru) sudah disiapkan oleh road 
map ekonomi pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam.

Banyak yang menyebutkan, pembangunan gagal karena orang Papua tidak tahu kerja, 
pemabuk dan korup. Sehingga yang pemabuk ‘sah ditembak’, tetapi yang korup 
dibiarkan negara, agar jika pembangunan gagal negara tinggal bilang: “salah 
sendiri, elit Papua memang korup”.

Inilah bagian dari rasisme. Dan dalam kolonialisme rasisme adalah karakter 
bawaan dari tindakan, lembaga-lembaga dan modus produksi dan pertukaran 
kolonialis. Aturan sosial dan politik akan saling menguatkannya. Demikian kata 
Sartre sewaktu mengantar buku Albert Memmi, The Colonizer and the Colonized.



HAM Di Wilayah Koloni

Bagaimana cara ‘menegakkan HAM’ di wilayah koloni?

Dengan cara menghindari semua tanggung jawab internasional sebuah negara 
berdaulat. Gunakan alasan “integritas teritorial”, “non intervensi” pada setiap 
pertanyaan internasional. Pemerintah komitmen selesaikan persoalan HAM Papua, 
demikian janjinya. Janji yang sudah diucap sejak Soeharto dilengserkan. Janji 
yang sudah dilanggar berkali-kali. Janji yang sudah membuat pelaku pelanggaran 
HAM dapat promosi jabatan dan jadi pemimpin politik baru (dari tingkat menteri 
hingga kepala badan tinggi negara).

Lalu, orang-orang koloni hanya disuruh percaya, di tengah sebagian orang-orang 
yang takut dan tidak berdaya karena institusi keamanan masih pegang kuasa. Yang 
berani bicara tinggal kasi stigma: OPM. Selesai perkara. Wilayah koloni tidak 
boleh bicara merdeka, karena itu Maklumat Kapolda Papua ditetapkan atas nama 
“menegakkan demokrasi Indonesia”, dan tahanan politik tetap ada dan bertambah.

Demikianlah kolonialisme. Ia menolak hak azasi manusia yang sudah ia bungkam 
dengan kekerasan, memaksanya tetap diam dalam situasi derita dan kebodohan, 
yang disebut Karl Marx sebagai suatu kondisi sub-manusia. Orang-orang sub 
manusia ini oleh karena itu harus dibangun seperti manusia-manusia di pusat 
kolonial: berbicara bahasa yang sama, berseragam yang sama, berkelakuan yang 
sama, dan melupakan masa lalu pelanggaran HAM dengan mekanisme non yudisial, 
demi ‘persatuan Indonesia’.

Jadi, mulai sekarang mari menjadi bangsa kolonial yang berbesar hati: kalau 
tidak setuju dukung Papua menentukan nasibnya sendiri, maka akui saja Papua itu 
koloni. Biar sedikit berkurang beban dosa sejarah bangsa ini.***

 

--------------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke