Selasa, 15 November 2016

Jakarta | Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Mengecam perampasan tanah desa 
Sukamulya serta mendukung perjuangan masyarakat desa Sukamulya kecamatan 
Kertajati kabupaten Majalengka Jawa Barat untuk mempertahankan tanah dari 
ancaman perampasan untuk proyek Bandara Internasional Jawa Barat.(15/11)
Percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional telah melahirkan reaksi 
perlawanan dari rakyat, karena pembangunan infrastruktur yang menjadi andalan 
program pemerintah Jokowi sama sekali tidak memberikan manfaat dan keuntungan 
bagi rakyat Indonesia, bahkan justru semakin memerosotkan ekonomi dan 
penghidupan rakyat. Rakyat harus kehilangan tanah, mata pencaharian dan harus 
tercerabut dari lingkungan sosialnya.Perjuangan rakyat untuk mempertahankan 
tanah dan kehidupannya dijawab oleh pemerintah dengan menghadirkan alat pemaksa 
seperti Militer dan Polisi, untuk memaksa rakyat menyerahkan tanah dan 
penghidupannya dan memaksakan agenda pembangunan yang anti rakyat.Pembangunan 
waduk jatigede di Sumedang, pembangunan PLTU II di Indramayu dan Cirebon, 
termasuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), serta penggusuran 
yang semakin massif terjadi seperti di Jakarta dan berbagai kota lainnya, 
adalah bukti nyata pemerintah Jokowi hanya melanyani kepentingan investasi yang 
sama sekali tidak menguntungkan rakyat dan tidak mempedulikan penghidupan 
rakyat yang terkena dampak.Desa Sukamulya yang berlokasi di Kecamatan 
Kertajati, Kabupaten Majalengka, merupakan salah satu desa terkena dampak 
pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat yang ditetapkan sebagai salah satu 
objek dari proyek strategis nasional yang sangat ambisius dan bombastis dari 
pemerintahan Jokowi.Padahal desa Sukamulya merupakan desa yang subur, dengan 
produksi pertanian yang baik, merupakan tempat dimana 5.500 jiwa manusia 
menggantungkan hidupnya. Mayoritas dari desa ini, seluas 700 hektar merupakan 
area pertanian, sementara 40 hektar digunakan untuk pemukiman oleh rakyat Desa 
Sukamulya.Rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat yang masuk 
didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 03 tahun 2016 adalah salah satu dari 
225 proyek strategis nasional (belum termasuk program infrastruktur 
ketenagalistrikan) telah ditolak selama 12 tahun oleh rakyat Sukamulya. Hal ini 
dikarenakan pembangunan bandara tersebut tidak memberikan perbaikan kehidupan 
bagi rakyat Desa Sukamulya bahkan mengancam keberlanjutan kehidupan 
mereka.Pemerintah Pusat dan Propinsi hanya akan memberikan kompensasi atas 
tanah dan rumah mereka yang dirampas, tanpa adanya relokasi dan jaminan 
kehidupan yang lebih baik ditempat yang baru.Perjuangan rakyat Desa Sukamulya 
selama 12 tahun akan segera dipadamkan oleh pemerintah dengan membentuk panitia 
khusus untuk mempercepat penggusuran rakyat Desa Sukamulya. Pansus yang 
dibentuk oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat terdiri dari Pemprov Jabar, Pemkab 
Majalengka, Kantah BPN Kab. Majalengka, Kanwil BPN Jabar, Kejaksaan, TNI dan 
POLRI.Hari ini tanggal 15-16 November 2016, Pansus BIJB akan melakukan 
pengukuran tanah di Desa Sukamulya, pengukuran tanah ini akan mengerahkan 
sekitar 1.200 personil aparat gabungan TNI-POLRI, tanpa adanya musyawarah 
dengan pihak Desa Sukamulya. Hal ini merupakan langkah yang sangat memaksa dan 
menunjukkan watak fasis dan anti rakyat.Atas dasar itu kami dari Aliansi 
Gerakan Reforma Agraria (AGRA) yang merupakan organisasi massa yang 
beranggotakan petani, nelayan, sukubangsa minoritas, petani pemukim dan 
penggarap di hutan dengan ini menyampaikan penghormatan dan dukungan penuh 
kepada warga desa Sukamulya kecamatan kertajati Majalengka atas kegigihanya 
dalam memeprtahankan tanah dan kehidupan.Kami menuntut kepada pemerintah Jokowi 
untuk segera menghentikan proyek pembangunan bandara tersebut yang akan 
merampas tanah dan sumber kehidupan warga desa Sukamulya, AGRA juga menuntut 
pemerintahan provinsi Jawa Barat untuk menggunakan cara cara demokratis serta 
mendengarkan aspirasi dan keinginan warga, tidak menggunakan cara-cara 
kekerasan, apalagi mengerahkan pasukan TNI/POLRI secara berlebihan.AGRA juga 
menuntut kepada pemerintah Jokowi mencabut PP No 03 Tahun 2016 yang menjadi 
sumber penindasan bagi rakyat Indonesia.Selain itu AGRA juga menyerukan kepada 
seluruh anggota AGRA di semua wilayah serta kaum tani dan rakyat Indonesia 
untuk mendukung perjuangan yang sedang dilakukan oleh warga desa Sukamulya 
kecamatan Kerta Jati Majalengka Jawa Barat dengan memberikan dukungan dan 
solidaritas yang tinggi serta terus memperbesar persatuannya guna terus 
mempertahankan dan memperjuangkan hidup dan penghidupan.

Kirim email ke