Polri: Ahok tersangka kasus dugaan penistaan agama 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996241 2 jam lalu
Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996241#share-tools
 
 Image copyrightAPImage captionAhok resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian 
terkait kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki 
Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan 
agama, demikian kesimpulan gelar perkara penyelidikan oleh tim penyidik 
kepolisiani atas kasus tersebut oleh Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi.
 Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam 
jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.
 "Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono 
Sukmanto.
 Dengan demikian, menurut Ari, pihaknya meningkatkan tahap penyelidikan ke 
penyidikan dalam kasus ini.
 "Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, 
dengan menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama MM sebagai 
tersangka," ungkapnya, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari 
dari Mabes Polri.
Image copyrightBBC INDONESIAImage captionKapolri Jenderal Tito Karnavian 
memberikan keterangan lanjutan setelah Ahok dijadikan tersangka dugaan 
penistaan agama, Rabu (16/11) pagi. Polisi kemudian melakukan tindakan 
pencegahan kepada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.
 Penyidik tidak bulat Dalam keterangannya, Ari mengakui, kesimpulan tim 
penyidik - ada 27 orang penyidik - tidak dicapai secara bulat, karena adanya 
perbedaan pendapat di antara mereka tentang status hukum Ahok.
 Perbedaan ini juga dilatari perbedaan dari saksi ahli dari pihak pelapor dan 
terlapor yang diundang dalam gelar perkara, Selasa (15/11) kemarin.
 "Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara 
ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari.
 Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor dan 
pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli agama, 
bahasa, serta digital forensik.
 Berita ini masih akan terus dilengkapi.

 

 

Kirim email ke