Refeleksi : Kasus dugaan penistaan agama yang dilekatkan pada diri Ahok , secara hakekat adalah murni kaus politik, karena kasus itu muncul dipermukaan saat terjadinya pertengkaran yang sengit dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta Februari 2017.
Di NKRI Hukum itu harus disesuaikan dengan Ideologi negara yaitu Pancasila 1 Juni 1945. Jadi bukan mentang-mentang mengatakan NKRI adalah negara Hukum, lalu Polisi membolehkan hukum menggilas Pancasia 1 Juni 1945. Kasus Penistaan agama yang dilekatkan pada diri Ahok, yang berkaitan dengan surat-al-maidah-ayat-51, yang melarang orang islam melakukan persahabatan dengan orang-orang yang non Islam; Lalu bagaimana para ulama Islam (MUI) menafsirkan surat-al-maidah ayat 51, dalam negara yang berideologikan Pancasila 1 Juni1945, yang menerima semua aliran agama yang berdasarkan pada Katuhanan Yang Maha Esa. Artinya semua etnis Bangsa Indonesia, dibolehkan menjabat sebagai pimpinan negara, misalnya Bupati, Gubernur sampai Presiden, artinya tidak harus orang Indonesia asli dan beragama islam saja yang boleh nenjabat sebagai pimpinan negara. Dalam mkonteks ini jika Ahok dikorbankan,maka ini juga berarti akan mengorkanlan NKRI dan Pancasila 1Juni 1945; jika ini yang terjadi, maka bisa dipercaya akan terjadi dampak sistemik, yang sangat membahayakan kehidupan NKRI. Roeslan. Roeslan Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Mittwoch, 16. November 2016 08:21 An: GELORA_In Betreff: [temu_eropa] Polri: Ahok tersangka kasus dugaan penistaan agama Polri: Ahok tersangka kasus dugaan penistaan agama . 16-11-2016 http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996241 Image copyrightAP Image captionAhok resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, demikian kesimpulan gelar perkara penyelidikan oleh tim penyidik kepolisiani atas kasus tersebut oleh Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi. Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi. "Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Sukmanto. Dengan demikian, menurut Ari, pihaknya meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini. "Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama MM sebagai tersangka," ungkapnya, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari dari Mabes Polri. Image copyrightBBC INDONESIA Image captionKapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan lanjutan setelah Ahok dijadikan tersangka dugaan penistaan agama, Rabu (16/11) pagi. Polisi kemudian melakukan tindakan pencegahan kepada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia. Penyidik tidak bulat Dalam keterangannya, Ari mengakui, kesimpulan tim penyidik - ada 27 orang penyidik - tidak dicapai secara bulat, karena adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang status hukum Ahok. Perbedaan ini juga dilatari perbedaan dari saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor yang diundang dalam gelar perkara, Selasa (15/11) kemarin. "Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari. Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor dan pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli agama, bahasa, serta digital forensik. Berita ini masih akan terus dilengkapi. [Non-text portions of this message have been removed]
