Refeleksi : Kasus dugaan penistaan agama yang dilekatkan pada diri Ahok ,
secara hakekat adalah murni kaus politik, karena kasus itu muncul
dipermukaan saat terjadinya pertengkaran yang sengit dalam menghadapi
Pilkada DKI Jakarta Februari 2017.

Di NKRI Hukum itu harus disesuaikan dengan Ideologi negara yaitu Pancasila 1
Juni 1945. Jadi bukan mentang-mentang mengatakan NKRI adalah negara Hukum,
lalu Polisi membolehkan hukum menggilas Pancasia 1 Juni 1945.  Kasus
Penistaan agama yang dilekatkan pada diri Ahok, yang berkaitan dengan
surat-al-maidah-ayat-51, yang melarang orang islam melakukan persahabatan
dengan orang-orang yang non Islam; Lalu bagaimana para ulama Islam (MUI)
menafsirkan surat-al-maidah ayat 51, dalam negara yang berideologikan
Pancasila 1 Juni1945, yang menerima semua aliran agama yang berdasarkan pada
Katuhanan Yang Maha Esa. Artinya semua etnis Bangsa Indonesia, dibolehkan
menjabat sebagai pimpinan negara, misalnya Bupati, Gubernur sampai Presiden,
artinya  tidak harus orang Indonesia asli dan beragama islam saja yang boleh
nenjabat sebagai pimpinan negara. Dalam mkonteks  ini  jika Ahok
dikorbankan,maka ini  juga berarti akan mengorkanlan NKRI dan Pancasila
1Juni 1945; jika ini yang terjadi, maka bisa dipercaya akan terjadi dampak
sistemik, yang sangat membahayakan kehidupan NKRI.

 

Roeslan. 

 

 

 

 

Roeslan

 

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Mittwoch, 16. November 2016 08:21
An: GELORA_In
Betreff: [temu_eropa] Polri: Ahok tersangka kasus dugaan penistaan agama

 

  

Polri: Ahok tersangka kasus dugaan penistaan agama
. 16-11-2016

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996241
Image copyrightAP
Image captionAhok resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait kasus
dugaan penistaan agama

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi
dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, demikian kesimpulan gelar
perkara penyelidikan oleh tim penyidik kepolisiani atas kasus tersebut oleh
Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi.

Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto
dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.

"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono
Sukmanto.

Dengan demikian, menurut Ari, pihaknya meningkatkan tahap penyelidikan ke
penyidikan dalam kasus ini.

"Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap
penyidikan, dengan menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama MM
sebagai tersangka," ungkapnya, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia,
Sri Lestari dari Mabes Polri.

Image copyrightBBC INDONESIA
Image captionKapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan lanjutan
setelah Ahok dijadikan tersangka dugaan penistaan agama, Rabu (16/11) pagi.

Polisi kemudian melakukan tindakan pencegahan kepada Ahok agar tidak
meninggalkan Indonesia.

Penyidik tidak bulat
Dalam keterangannya, Ari mengakui, kesimpulan tim penyidik - ada 27 orang
penyidik - tidak dicapai secara bulat, karena adanya perbedaan pendapat di
antara mereka tentang status hukum Ahok.

Perbedaan ini juga dilatari perbedaan dari saksi ahli dari pihak pelapor dan
terlapor yang diundang dalam gelar perkara, Selasa (15/11) kemarin.

"Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan
perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari.

Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor
dan pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli
agama, bahasa, serta digital forensik.

Berita ini masih akan terus dilengkapi.

[Non-text portions of this message have been removed]



Kirim email ke