saya coba lihat di hukum online tentang tersangka ini, disebutkan "Tersangka 
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti 
permulaan.... Sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah alat bukti 
berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah" 
Kalau kita lihat laporan polisi-nya jelas sudah ada, dan alat bukti-nya juga 
sudah ada berupa rekaman video dengan transkript-nya Buni Yani yg bikin heboh 
itu.
kasus ini saya lihat sangat2 ngaret sekali bisa dibikin bersalah dan bisa tidak 
bersalah tergantung keadaan saja dan pandangan yg subjektif sekali. misalnya 
saja dgn menggunakan fatwa MUI maka si Ahok itu ditingkatkan jadi terdakwa, 
ataupun menggunakan transkript Buni Yani dikatakan bukti yg cacat jadi 
dihentikan penyidikan. 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka 
saat prosesnya baru tahap penyelidikan, padahal ada 
ketentuan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat 
ditetapkan oleh penyidik.

Mestinya, Ahok bisa mengajukan pra-peradilan. Tetapi 
kenapa pengacaranya langsung menyatakan tidak mengajukan 
pra-peradilan?
Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan

|   | 
Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan
 |  |



Apa sebetulnya yang sedang terjadi?
-
Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli Rabu, 16 
November 2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan 
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai 
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan 
setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama 
Mabes Polri, sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari 
Dono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah 
keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan 
terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum pidana, ahli 
bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah keterangan ahli, 
Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di kedua pihak. "Perbedaan tajam 
para ahli mengenai apakah ada tindak pidana untuk menista agama," kata Ari 
Dono. Perbedaan pendapat ini terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang 
dihadirkan. Saksi itu berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang 
didatangkan penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di 
kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih kesepakatan meskipun 
tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus 
diselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari Dono. Atas sejumlah pertimbangan 
itu, Bareskrim pun menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Akan ditingkatkan dengan 
tahap penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," 
ujar Ari Dono. Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fachri 
FachrudinEditor : Bayu Galih

Kirim email ke