res :  Mereka tak hadir,  mungkin karena sedang latihan berzina-zinaan. 
hehehehehe

http://www.antaranews.com/berita/592531/dpr-absen-sidang-uji-materi-pasal-perzinaan?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news

DPR absen sidang uji materi pasal perzinaan
Rabu, 26 Oktober 2016 20:12 WIB | 2.549 Views
Pewarta: Maria Rosari
 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. (ANTARA /Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri atau 
absen pada sidang uji materi atas ketentuan tentang perzinaan dalam Kitab 
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi.

"Pihak DPR tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini, masih berhalangan," 
kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi 
Jakarta, Rabu.

Adapun agenda pada persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli 
dari pihak terkait yaitu Komnas Perempuan dan Majelis Ulama Indonesia.

Permohonan dari uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian 
Bogor Euis Sunarti, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk 
mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan 
masyarakat, atas berlakunya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.

Pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan yang mengatur mengenai perzinaan, 
perkosaan, dan pencabulan.

Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan bahwa KUHP disusun oleh 
mereka yang tidak meyakini Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, karena 
KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda para ratusan tahun lalu.

Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP tidak 
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak cukup jelas untuk melindungi hak 
konstitusional para pemohon.

Para pemohon juga meminta supaya pelaku kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan 
sesama jenis untuk dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 
lima tahun. 


Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke