Kamis 17 Nov 2016, 07:21 WIB
 Amnesty International Minta Polri Hentikan Pengusutan Kasus Pidato Ahok 
http://news.detik.com/berita/d-3347294/amnesty-international-minta-polri-hentikan-pengusutan-kasus-pidato-ahok
 
 Danu Damarjati - detikNews
 

 

 

 Jakarta - Polisi sudah menjadikan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja 
Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini 
bermula dari pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 
lalu. Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, bereaksi. 

"Kepolisian Republik Indonesia harus segera menghentikan investigasi kriminal 
terhadap Gubernur Jakarta terkati kasus dugaan penistaan agama," kata Amnesty 
International dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis 
(17/11/2016).

Sikap Amnesty International ini memang dikhususkan sebagai tanggapan dari 
keputusan Polri menyematkan status tersangka terhadap Ahok, pada Rabu (16/11) 
kemarin. Amnesty International menyebut kasus ini diusut atas laporan 
kelompok-kelompok keagamaan. 

"Ahok, seorang Kristiani, adalah warga Indonesia dari etnis Tionghoa pertama 
yang terpilih sebagai Gubernur Jakarta," kata Amnesty International menjelaskan 
soal Ahok yang dulu terpilih menjadi Wakil Gubernur Jakarta itu.

Amnesty International menilai sikap Polri yang mengusut kasus Ahok adalah tanda 
bahwa Polri terpengaruh oleh desakan kelompok keagamaan. Seharusnya, Polri 
lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia.

"Dengan melanjutkan mengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai 
tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap 
kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan hak asai 
manusia untuk semua," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara 
dan Pasifik, Rafendi Djamin.

Rafendi menjelaskan, opini polisi dalam gelar perkara menunjukkan adanya 
perbedaan. Ketidakbulatan sikap penyelidik dalam gelar perkara menunjukkan 
keputusan peningkatan ke penyidikan adalah keputusan kontroversial.

"Di antara polisi, pendapat terbagi soal apakah kasus ini harus diprosees, ini 
menunjukkan keputusan untuk membuka investigasi terhadap Ahok adalah sebuah 
langkah kontroversial," ujar Rafendi.


(dnu/dnu)
 
 
 

Kirim email ke