*SUSAH dan   SANGAT PELIK serta JELIMET  HIDUP DITENGAH2  MASYARAKAT BANGSA
INI.*
*==========================================================================*


*> Saya SAMA SEKALI TIDAK ANTI AGAMA, kerena itu adalah Kebutuhan dan Hak
PRIBADI      Masing2 individu .*

*Tetapi lain halnya apabila Agama adalah selalu dijadikan Sumber dan
Masalah Pokok setiap  PERTIKAYAIN dan lebih2 lagi jika   dijadikan sebagai
Dasar dan  Sumber Masalah Kebangsaan  dan Kenegaraan .*


*[ Mayoritas bangsa ini dididik dan mendidik dirinya agar HIDUPuntuk BERDOA
  tetapi Tidak  sebaliknya dididik dan mendidik diri agar lebih  banyak
BERPIKIR DAN BERKARYA UNTUK HIDUP  - untuk Bangsa dan untuk NEGARA serta
UNTUK MASA DEPAN BANGSA DAN NEGARANYA  .... ]*

2016-11-17 10:04 GMT+01:00 'Lusi D.' [email protected] [nasional-list] <
[email protected]>:

>
>
>
>
> Beginn der weitergeleiteten Nachricht:
>
> Datum: Thu, 17 Nov 2016 10:01:35 +0100
> Von: "'Lusi D.' [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
> An: "ajeg [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
> Betreff: Re: [GELORA45] Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai
> Perbedaan Pendapat Ahli
>
> Wah itu jendral-jendral tentara sudah pada siap-siap latihan
> merangkak-rangkak lagi mengikuti kayak tahun 1965 dulu yah.
> Kalau sekarang rakyat sudah tahu gelagatnya loh.
>
> Am Thu, 17 Nov 2016 06:07:18 +0000 (UTC)
> schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]"
> <[email protected]>:
>
> > Hari ini semakin jelas positioningnya, TNI siap berkorban
> > melindungi NKRI dan Presiden; Polri... salah
> > menerjemahkanperintah..!??
> >
> > Bagaimana dengan PDIP? Siap melindungi Ahok?
> > --- jonathangoeij@... wrote:
> > mungkin dikorbankan utk kemudian diselamatkan kalau keadaan mendingin
> > atau bisa juga benar2 dikorbankan. terlihat pihak Ahok mulai main
> > strategi yg biasanya digunakan SBY, strategi korban. mungkin hal ini
> > justru bisa dibalik malah menguntungkan beliau dgn taktik "di-kuya2,
> > tidak bersalah tetapi dikorbankan atau sedia berkorban demi negara".
> > tak tahulah. --- ajegilelu@... wrote : Pada intisarinya tertulis:
> > "Seseorang menyandang status tersangka selama perkaranya dalam
> > proses penyidikan." Artinya kan selama dalam
> > proses penyelidikan status sso masih terlapor, sebab tugas penyelidik
> > hanyalah menyelidiki laporan untuk menetapkan ada-tidaknya kasus
> > sebagaimana yang dilaporkan. Jadi, yang diumumkan polisi hari ini
> > mestinya baru menetapkan adanya suatu kasus pidana (dengan Ahok
> > sebagai terlapor). Nah, kira-kira kenapa Ahok pasrah, tidak
> > mempra-peradilankan polisi yang langsung menetapkannya sebagai
> > tersangka selagi prosesnya masih dalam tahap penyelidikan?
> >
> > Tanda-tanda akan dikorbankan?
> > --- jonathangoeij@... wrote:
> > saya coba lihat di hukum online tentang tersangka ini, disebutkan
> > "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau
> > keadaannya, berdasarkan bukti permulaan.... Sedangkan yang dimaksud
> > dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1
> > (satu) alat bukti yang sah" Kalau kita lihat laporan polisi-nya jelas
> > sudah ada, dan alat bukti-nya juga sudah ada berupa rekaman video
> > dengan transkript-nya Buni Yani yg bikin heboh itu. kasus ini saya
> > lihat sangat2 ngaret sekali bisa dibikin bersalah dan bisa tidak
> > bersalah tergantung keadaan saja dan pandangan yg subjektif sekali.
> > misalnya saja dgn menggunakan fatwa MUI maka si Ahok itu ditingkatkan
> > jadi terdakwa, ataupun menggunakan transkript Buni Yani dikatakan
> > bukti yg cacat jadi dihentikan penyidikan. --- ajegilelu@... wrote :
> > Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka saat prosesnya
> > baru tahap penyelidikan, padahal ada ketentuan bahwa status sebagai
> > tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik. Mestinya, Ahok bisa
> > mengajukan pra-peradilan. Tetapi kenapa pengacaranya langsung
> > menyatakan tidak mengajukan pra-peradilan? Pengacara: Ahok Tak Ajukan
> > Praperadilan
> >
> >
> >
> > |   |
> > Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan
> > | |
> >
> >
> > Apa sebetulnya yang sedang terjadi?
> > -
> > Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat
> > Ahli Rabu, 16 November 2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com —
> > Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki
> > Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan
> > penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara
> > terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri,
> > sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono
> > mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah
> > keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor
> > dan terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum
> > pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah
> > keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di
> > kedua pihak. "Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak
> > pidana untuk menista agama," kata Ari Dono. Perbedaan pendapat ini
> > terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu
> > berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang didatangkan
> > penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di
> > kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih kesepakatan
> > meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa
> > perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari
> > Dono. Atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrim pun menetapkan Ahok
> > sebagai tersangka. "Akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan
> > menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ari
> > Dono. Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fachri
> > FachrudinEditor : Bayu Galih
>
> 
>

Kirim email ke