*SUSAH dan SANGAT PELIK serta JELIMET HIDUP DITENGAH2 MASYARAKAT BANGSA INI.* *==========================================================================*
*> Saya SAMA SEKALI TIDAK ANTI AGAMA, kerena itu adalah Kebutuhan dan Hak PRIBADI Masing2 individu .* *Tetapi lain halnya apabila Agama adalah selalu dijadikan Sumber dan Masalah Pokok setiap PERTIKAYAIN dan lebih2 lagi jika dijadikan sebagai Dasar dan Sumber Masalah Kebangsaan dan Kenegaraan .* *[ Mayoritas bangsa ini dididik dan mendidik dirinya agar HIDUPuntuk BERDOA tetapi Tidak sebaliknya dididik dan mendidik diri agar lebih banyak BERPIKIR DAN BERKARYA UNTUK HIDUP - untuk Bangsa dan untuk NEGARA serta UNTUK MASA DEPAN BANGSA DAN NEGARANYA .... ]* 2016-11-17 10:04 GMT+01:00 'Lusi D.' [email protected] [nasional-list] < [email protected]>: > > > > > Beginn der weitergeleiteten Nachricht: > > Datum: Thu, 17 Nov 2016 10:01:35 +0100 > Von: "'Lusi D.' [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> > An: "ajeg [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> > Betreff: Re: [GELORA45] Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai > Perbedaan Pendapat Ahli > > Wah itu jendral-jendral tentara sudah pada siap-siap latihan > merangkak-rangkak lagi mengikuti kayak tahun 1965 dulu yah. > Kalau sekarang rakyat sudah tahu gelagatnya loh. > > Am Thu, 17 Nov 2016 06:07:18 +0000 (UTC) > schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]" > <[email protected]>: > > > Hari ini semakin jelas positioningnya, TNI siap berkorban > > melindungi NKRI dan Presiden; Polri... salah > > menerjemahkanperintah..!?? > > > > Bagaimana dengan PDIP? Siap melindungi Ahok? > > --- jonathangoeij@... wrote: > > mungkin dikorbankan utk kemudian diselamatkan kalau keadaan mendingin > > atau bisa juga benar2 dikorbankan. terlihat pihak Ahok mulai main > > strategi yg biasanya digunakan SBY, strategi korban. mungkin hal ini > > justru bisa dibalik malah menguntungkan beliau dgn taktik "di-kuya2, > > tidak bersalah tetapi dikorbankan atau sedia berkorban demi negara". > > tak tahulah. --- ajegilelu@... wrote : Pada intisarinya tertulis: > > "Seseorang menyandang status tersangka selama perkaranya dalam > > proses penyidikan." Artinya kan selama dalam > > proses penyelidikan status sso masih terlapor, sebab tugas penyelidik > > hanyalah menyelidiki laporan untuk menetapkan ada-tidaknya kasus > > sebagaimana yang dilaporkan. Jadi, yang diumumkan polisi hari ini > > mestinya baru menetapkan adanya suatu kasus pidana (dengan Ahok > > sebagai terlapor). Nah, kira-kira kenapa Ahok pasrah, tidak > > mempra-peradilankan polisi yang langsung menetapkannya sebagai > > tersangka selagi prosesnya masih dalam tahap penyelidikan? > > > > Tanda-tanda akan dikorbankan? > > --- jonathangoeij@... wrote: > > saya coba lihat di hukum online tentang tersangka ini, disebutkan > > "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau > > keadaannya, berdasarkan bukti permulaan.... Sedangkan yang dimaksud > > dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 > > (satu) alat bukti yang sah" Kalau kita lihat laporan polisi-nya jelas > > sudah ada, dan alat bukti-nya juga sudah ada berupa rekaman video > > dengan transkript-nya Buni Yani yg bikin heboh itu. kasus ini saya > > lihat sangat2 ngaret sekali bisa dibikin bersalah dan bisa tidak > > bersalah tergantung keadaan saja dan pandangan yg subjektif sekali. > > misalnya saja dgn menggunakan fatwa MUI maka si Ahok itu ditingkatkan > > jadi terdakwa, ataupun menggunakan transkript Buni Yani dikatakan > > bukti yg cacat jadi dihentikan penyidikan. --- ajegilelu@... wrote : > > Memang aneh menetapkan seseorang sebagai tersangka saat prosesnya > > baru tahap penyelidikan, padahal ada ketentuan bahwa status sebagai > > tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik. Mestinya, Ahok bisa > > mengajukan pra-peradilan. Tetapi kenapa pengacaranya langsung > > menyatakan tidak mengajukan pra-peradilan? Pengacara: Ahok Tak Ajukan > > Praperadilan > > > > > > > > | | > > Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan > > | | > > > > > > Apa sebetulnya yang sedang terjadi? > > - > > Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat > > Ahli Rabu, 16 November 2016 | 10:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — > > Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki > > Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan > > penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara > > terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, > > sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono > > mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah > > keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor > > dan terlapor. Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum > > pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah > > keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di > > kedua pihak. "Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak > > pidana untuk menista agama," kata Ari Dono. Perbedaan pendapat ini > > terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu > > berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang didatangkan > > penyelidik. Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di > > kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. "Diraih kesepakatan > > meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa > > perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," ujar Ari > > Dono. Atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrim pun menetapkan Ahok > > sebagai tersangka. "Akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan > > menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Ari > > Dono. Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fachri > > FachrudinEditor : Bayu Galih > > >
