Penangguhan Penahanan Tiga Warga Sukamulya Dikabulkan Polda Jabar Reporter : 
Rakisa | Kamis, 24 November 2016 - 18:08 WIB 


Satu dari tiga warga Sukamulya, Kertajati, Majalengka dibebaskan karena 
penangguhan penahanan dikabulkan penyidik Polda Jabar (KiniNews/Ist)

JAKARTA, kini.co.id – Tiga warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, 
Majalengka, Jawa Barat akhirnya dibebaskan setelah pengajuan penangguhan 
penahanan ketiganya dikabulkan penyidik Polda Jabar, Kamis (24/11). Sebelumnya 
enam warga Sukamulya yakni Tarjo (50), Jaenudin (27) dan Atam Dastam (36). 
Kemudian Darni (66) Sunardi (45) dan Carsiman (44). Tiga nama pertama sudah 
dibebaskan karena dianggap tidak terlibat. Sementara tiga nama terakhir ditahan 
dan ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok dengan tuduhan pasal 214 Jo 
pasal 212 KUHP saat pengukuran lahan untuk proyek BIJB di Kertajati pada Kamis 
(17/11) pekan lalu. Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Mohamad Ali 
mengatakan sedikit lega karena penangguhan penahanan yang diajukan 3 patani 
Sukamulya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar dikabulkan. Meski 
demikian, Ali menyebutkan seharusnya proses krimanalisasi tersebut dihentikan, 
apalagi pemerintah melalui Kantor Staf Presiden telah datang dan akan membahas 
masalah di Sukamulya. “Tidak ada tindakan yang membahayakan yang dilakukan oleh 
para petani itu, terlebih cap provokator dan melawan aparat dalam setiap 
penolakan kebijakan pemerintah seperti kasus di Sukamulya harus dihentikan,” 
kata Mohamad Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima KiniNews. Oleh 
karenaya tambah Ali sudah sepantasnya pihak kepolisian membebaskan 3 petani 
tersebut tanpa syarat bahkan pemerintah harus menganti rugi kepada petani yang 
tanamannya dirusak dan terancam akan gagal panen akibat kejadian tersebut.




Kirim email ke