Penangguhan Penahanan Tiga Warga Sukamulya Dikabulkan Polda Jabar Reporter : Rakisa | Kamis, 24 November 2016 - 18:08 WIB
Satu dari tiga warga Sukamulya, Kertajati, Majalengka dibebaskan karena penangguhan penahanan dikabulkan penyidik Polda Jabar (KiniNews/Ist) JAKARTA, kini.co.id – Tiga warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Majalengka, Jawa Barat akhirnya dibebaskan setelah pengajuan penangguhan penahanan ketiganya dikabulkan penyidik Polda Jabar, Kamis (24/11). Sebelumnya enam warga Sukamulya yakni Tarjo (50), Jaenudin (27) dan Atam Dastam (36). Kemudian Darni (66) Sunardi (45) dan Carsiman (44). Tiga nama pertama sudah dibebaskan karena dianggap tidak terlibat. Sementara tiga nama terakhir ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok dengan tuduhan pasal 214 Jo pasal 212 KUHP saat pengukuran lahan untuk proyek BIJB di Kertajati pada Kamis (17/11) pekan lalu. Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Mohamad Ali mengatakan sedikit lega karena penangguhan penahanan yang diajukan 3 patani Sukamulya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar dikabulkan. Meski demikian, Ali menyebutkan seharusnya proses krimanalisasi tersebut dihentikan, apalagi pemerintah melalui Kantor Staf Presiden telah datang dan akan membahas masalah di Sukamulya. “Tidak ada tindakan yang membahayakan yang dilakukan oleh para petani itu, terlebih cap provokator dan melawan aparat dalam setiap penolakan kebijakan pemerintah seperti kasus di Sukamulya harus dihentikan,” kata Mohamad Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima KiniNews. Oleh karenaya tambah Ali sudah sepantasnya pihak kepolisian membebaskan 3 petani tersebut tanpa syarat bahkan pemerintah harus menganti rugi kepada petani yang tanamannya dirusak dan terancam akan gagal panen akibat kejadian tersebut.
