AGRA, Kecewa Putusan Pengadilan Mempawah Yang Menjatuhkan Hukuman Kepada Ikhsan 
dan Katin

Jakarta, 24 November 2016. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan 
kekecewanya atas putusan pengadilan Negeri Mempawah pada 16/11/16 yang memutus 
bersalah terhadap Ikhsan dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, 
dan Katin divonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.Sekretaris 
Jenderal Pimpinan Pusat AGRA, menilai putusan pengadilan ini menambah dereta 
panjang preseden buruk bagi rakyat yang ingin memeperjuangkan hak yang jelas 
jelas telah dirampas.Korban kriminalisasi telah dialami oleh petani di 
Kecamatan Kuburaya Kalimantan Barat akibat berkonflik dengan PT Sintang Raya 
yang telah merampas tanah rakyat semakin banyak, sebelumnya tidak kurang dari 
24 sudah mengalami hal yang sama, termasuk Kepala desa Olak-Olak Kubu.Putusan 
pengadilan ini tentusaja telah meluakai hati rakyat dan menciderai rasa 
keadilan. Pasalnya hakim tidak pernah mempertimbangkan dalam memutuskan 
perkara,  bahwa PT. Sintang Raya tidak memiliki alas hak yang shah ketika 
Makamah Agung telah memutuskan membatalkan HGU PT. Sintang Raya.Dengan demikian 
PT. Sintang Raya tidak memiliki dasar untuk mengadukan mereka kepengadilan. 
Tuduhan terhadap katin telah melakukan pengeroyokan terhadap Humas PT Sintang 
Raya atas nama Sugeng ketika terjadi aksi dorong-dorongan ketika hendak menuju 
Kantor Wilayah di Estet Dabong pada tanggal 24 februari 2016.Aksi Damai ini, 
melibatkan 1.000 petani dari Delapan Desa antara lain Seruat Dua, Olak-Olak 
Kubu, Pelita Jaya, Mengkalang Guntung, Mengkalang Jambu, Seruat Tiga, Dabong 
dan Sungai Selamat yang menuntut penyelesaian konflik dengan PT. Sintang Raya. 
Katin ditangkap paksa oleh 10 personil kepolisian polres mempawah dalam kondisi 
sakit pada 25 juli lalu pada sore sekitar pukul 15.30 hari dirumahnya.  Ketika 
itu Katin dalam kondisi sakit, dicekik dan dibawa secara paksa, menggunakan 
speed menuju pelabuhan Rasau Jaya dan dibawa ke Polres Mempawah.Sedangkan 
Ikhsan salah satu anggota dari Serikat Tani Binua Kandayan (STBK) Bengkayang 
dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi bernama Yudi 
ketika Aksi Damai pada 23 Juli di Desa Olak-Olak Kubu. Ihksan dibawa pada sore 
hari tanggal 23 Juli 2916 ke Polres Mempawah. Didalam perjalanan ikhsan di 
pukul oleh personil yang membawanya didalam mobil.Atas Putusan putusan 
pengadilan Mempawah, Aliansi Gerakan Reforma Agararia (AGRA) Menyesalkan 
keputusan Hakim yang tidak Objektif dan tidak adil. Oleh karenya kami menuntut  
dibebaskanya Ikhsan dan Katin Kedua, kami juga menuntut kepada pemerintah dalam 
hal ini adalah BPN untuk segera melakukan ekskusi putusan pengadilan yang telah 
membatalkan HGU PT. Sintang Raya dan mengembalikan seluruh tanah milik 
warga.Ketiga kami menuntut kepada pemerintah untuk menangkap pemilik PT. Sitang 
Raya dan mengadili karena telah mengambil hasil dan manfaat terhadap perkebunan 
yang telah tidak memiliki alas Hak (HGU).Secara khusus kami menuntut kepada 
pihak kepolisian Mempawah segera mengembalikan seluruh barang milik petani yang 
disita antara lain Mobil Pick Up, TOSA, dan Motor Air. Kami juga menunut dan  
kepada presiden Joowi kami menuntut untuk menghentikan berbagai tindakan 
kekrasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani dan rakyat secara luas 
yang memperjuangkan hak, perbaikan hidup dan kebebasan politik.

Kirim email ke