AGRA, Kecewa Putusan Pengadilan Mempawah Yang Menjatuhkan Hukuman Kepada Ikhsan dan Katin
Jakarta, 24 November 2016. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan kekecewanya atas putusan pengadilan Negeri Mempawah pada 16/11/16 yang memutus bersalah terhadap Ikhsan dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, dan Katin divonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat AGRA, menilai putusan pengadilan ini menambah dereta panjang preseden buruk bagi rakyat yang ingin memeperjuangkan hak yang jelas jelas telah dirampas.Korban kriminalisasi telah dialami oleh petani di Kecamatan Kuburaya Kalimantan Barat akibat berkonflik dengan PT Sintang Raya yang telah merampas tanah rakyat semakin banyak, sebelumnya tidak kurang dari 24 sudah mengalami hal yang sama, termasuk Kepala desa Olak-Olak Kubu.Putusan pengadilan ini tentusaja telah meluakai hati rakyat dan menciderai rasa keadilan. Pasalnya hakim tidak pernah mempertimbangkan dalam memutuskan perkara, bahwa PT. Sintang Raya tidak memiliki alas hak yang shah ketika Makamah Agung telah memutuskan membatalkan HGU PT. Sintang Raya.Dengan demikian PT. Sintang Raya tidak memiliki dasar untuk mengadukan mereka kepengadilan. Tuduhan terhadap katin telah melakukan pengeroyokan terhadap Humas PT Sintang Raya atas nama Sugeng ketika terjadi aksi dorong-dorongan ketika hendak menuju Kantor Wilayah di Estet Dabong pada tanggal 24 februari 2016.Aksi Damai ini, melibatkan 1.000 petani dari Delapan Desa antara lain Seruat Dua, Olak-Olak Kubu, Pelita Jaya, Mengkalang Guntung, Mengkalang Jambu, Seruat Tiga, Dabong dan Sungai Selamat yang menuntut penyelesaian konflik dengan PT. Sintang Raya. Katin ditangkap paksa oleh 10 personil kepolisian polres mempawah dalam kondisi sakit pada 25 juli lalu pada sore sekitar pukul 15.30 hari dirumahnya. Ketika itu Katin dalam kondisi sakit, dicekik dan dibawa secara paksa, menggunakan speed menuju pelabuhan Rasau Jaya dan dibawa ke Polres Mempawah.Sedangkan Ikhsan salah satu anggota dari Serikat Tani Binua Kandayan (STBK) Bengkayang dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi bernama Yudi ketika Aksi Damai pada 23 Juli di Desa Olak-Olak Kubu. Ihksan dibawa pada sore hari tanggal 23 Juli 2916 ke Polres Mempawah. Didalam perjalanan ikhsan di pukul oleh personil yang membawanya didalam mobil.Atas Putusan putusan pengadilan Mempawah, Aliansi Gerakan Reforma Agararia (AGRA) Menyesalkan keputusan Hakim yang tidak Objektif dan tidak adil. Oleh karenya kami menuntut dibebaskanya Ikhsan dan Katin Kedua, kami juga menuntut kepada pemerintah dalam hal ini adalah BPN untuk segera melakukan ekskusi putusan pengadilan yang telah membatalkan HGU PT. Sintang Raya dan mengembalikan seluruh tanah milik warga.Ketiga kami menuntut kepada pemerintah untuk menangkap pemilik PT. Sitang Raya dan mengadili karena telah mengambil hasil dan manfaat terhadap perkebunan yang telah tidak memiliki alas Hak (HGU).Secara khusus kami menuntut kepada pihak kepolisian Mempawah segera mengembalikan seluruh barang milik petani yang disita antara lain Mobil Pick Up, TOSA, dan Motor Air. Kami juga menunut dan kepada presiden Joowi kami menuntut untuk menghentikan berbagai tindakan kekrasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani dan rakyat secara luas yang memperjuangkan hak, perbaikan hidup dan kebebasan politik.
