UU Ormas direvisi untuk cegah ormas anti-Pancasila
Selasa, 29 November 2016 15:34 WIB | 57.390 Viewsid nusantara bersatu,fpi, 
hizbut tahrir,bubarkan fpi, bubarkan ormas, anti pancasila  Pewarta: Martha 
Herlinawati SimanjuntakLambang Burung Garuda (ANTARA)
 Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan 
 Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, 
Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan pemerintah berencana merevisi 
Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 agar sesuai 
perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan 
Pancasila.

"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi 
sekarang apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau 
memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Soedarmo usai 
rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum 
dan Keamanan, Selasa.

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 
Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly l, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala 
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kepala Badan 
Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemendagri.

Soedarmo mengatakan pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak 
ormas yang melanggar ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan Pancasila.

"Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia 
payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang 
kita buat," kata dia.

Soedarmo mengungkapkan, poin yang direvisi adalah menertibkan ormas di 
Indonesia sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

"Terkait masalah ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi 
onar misalnya, anarkistis. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," sambung 
dia.

Dia mengatakan pemerintah berencana mengatur lebih lanjut aturan pada 
Undang-undang Ormas untuk menindak ormas anti-Pancasila.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau 
regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu 
dilarang. Nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu," tutur dia.

Soedarmo menilai sanksi yang dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan 
hukum masih berbelit-belit karena ada masa waktu proses pemberian sanksi 
sehingga perlu disederhanakan.

"Misalnya terkait sanksi ini kan untuk memberikan sanksi untuk ormas yang 
melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Enggak simple (sederhana) 
gitu. Enggak praktis," kata dia lagi.

Soedarmo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengidentifikasi ada ormas 
yang bertolak belakang dengan Pancasila, namun ormas jenis ini dapat dilihat 
dari berbagai aspek seperti asas dan kegiatan ormas yang dikaitkan dengan nilai 
ideologi bangsa Indonesia.Editor: Jafar M SidikCOPYRIGHT © ANTARA 
2016http://www.antaranews.com/berita/598848/uu-ormas-direvisi-untuk-cegah-ormas-anti-pancasila?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=newsSUMBER:
 

Kirim email ke