GSBI Jawa Barat Bentuk Komite Perjuangan Upah Menuju Kampanye Massa Hari HAM 
Sedunia.

INFO GSBI: Bekasi-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jawa Barat melakukan 
diskusi terkait upah 2017, aksi penolakan PP 78/2015 dan kegiatan puncak hari 
HAM sedunia 2016.
Diskusi yang di adakan pada hari selasa [29/11] bertempat di sekretariat KP 
GSBI Bekasi, Bantar Gebang Kota Bekasi. Rapat konsolidasi ini di hadiri oleh 
perwakilan dari DPC GSBI Sukabumi, KP GSBI Bekasi Raya, KP GSBI Kabupaten 
Karawang dan juga para perwakilan dari masing-masing PTP GSBI di wilayah Jawa 
Barat.
Rapat konsolidasi ini dibuka oleh Abrori perwakilan KP GSBI Bekasi Raya yang 
memang menginisiasi rapat konsolidasi GSBI Se Jawa Barat ini.
Data menunjukan bahwa kenaikan upah buruh di tahun 2017 di hitung rata-rata 
secara nasional hanya berada di kisaran 8,71% saja. itu berarti kenaikan upah 
buruh hanya berdasarkan pada PP 78/2015 dan bukan berdasar pada survey KHL, 
hanya propinsi Aceh saja satu wilayah yang kenaikannya mencapai hingga 18% dan 
tidak mengikuti PP 78/2015 sebagai dasar penetapan upahnya.
Hal ini di sampaikan oleh Ismet Inoni salah satu pimpinan DPP GSBI yang juga 
hadir dalam diskusi tersebut.
Sementara itu Diki Iskandar salah satu pimpinan KP GSBI Karawang yang juga 
hadir menyampaikan bahwa kami khususnya dari GSBI Karawang sangat kecewa sekali 
dengan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK 2017 memakai PP 
78/2015 sebagai dasar perhitungannya.
Untuk itu kita dari GSBI Jawa Barat mari sama-sama kita rapatkan barisan dan 
perkuat kerja organisasi kita dengan membuat plan kerja organisasi terkait 
penolakan PP 78/2015 agar setiap kegiatan yang kita lakukan sesuai dengan garis 
organisasi, karena kita semua tahu bahwa GSBI jelas-jelas menolak secara tegas 
di berlakukannya PP 78/2015 ini, tambah Diki.
Selanjutnya Ismet juga mengusulkan agar Cabut PP 78/2015 menjadi  salah satu 
tuntutan dalam peringatan puncak peringatan hari HAM sedunia tanggal 10 
Desember mendatang, karena isi dari PP 78/2015 jelas-jelas melanggar Hak Azasi 
Manusia khususnya kaum buruh di Indonesia.
Sementara itu Hasan Nur Arif salah satu perwakilan dari DPC GSBI Sukabumi yang 
juga masuk dalam salah satu anggota Dewan Pengupahan di Kabupaten Sukabumi 
menambahkan bahwa kita juga harus memperjuangkan upah sektor padat karya jangan 
sampai lebih rendah dari UMK karena hal ini sangat bertentangan dengan 
undang-undang  yang mengatur bahwa upah sektoral tidak boleh lebih rendah dari 
UMK.
Hal ini di sampaikan Hasan karena sudah ada beberapa daerah yang memutuskan 
upah sektor padat karya lebih kecil dari UMK.
Dalam diskusi ini juga di hasilkan poin penting seperti di bentuknya KOMITE 
PERJUANGAN UPAH DAN CABUT PP 78/2015 MENUJU KAMPANYE HARI HAM SEDUNIA di Jawa 
Barat dan di susunnya plan kerja dari komite itu sendiri di mana di dalam plan 
kerja itu terdapat rangkaian kegiatan yang akan di lakukan GSBI Jawa Barat.
Di akhir diskusi Ismet menambahkan, setiap plan kerja yang di jalankan tidak 
hanya larut soal pengawalan upah semata tapi juga harus dapat membongkar dan 
memblejeti politik upah murah rejim Jokowi-JK, termasuk didalamnya adalah 
perampasan kerja rakyat Indonesia, hingga semakin massifnya refresifitas atas 
rakyat Indonesia. ## (red/ggn nov2016).

Kirim email ke