http://www.antaranews.com/berita/599552/prabowo-akan-temui-kelompok-ditangkap-diduga-makar?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news

Prabowo akan temui kelompok ditangkap diduga makar
Jumat, 2 Desember 2016 20:29 WIB | 10.052 Views
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
 
Prabowo Subianto (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan 
akan menemui kelompok orang yang ditangkap kepolisian karena dugaan makar, 
karena mengenal sebagian orang-orang itu.

"Insyaallah ya (akan menemui), sebagian saya kenal," kata Prabowo kepada 
wartawan di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat.

Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 
10 orang yang inisialnya masing-masing AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK 
karena diduga melakukan permufakatan jahat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa 
delapan di antara mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat makar.

Prabowo mengatakan salah satu orang yang ditangkap yakni RS dikenalnya dengan 
baik. Dia mengatakan orang tersebut memang idealis dan terkadang memiliki sikap 
yang keras namun sangat nasionalis.

Sedangkan salah seorang yang ditangkap yang berinisial AD menurut Prabowo 
adalah orang asal Jawa Timur yang memang kerap menggunakan bahasa yang menarik.

(R028/I007) 
Editor: Ruslan Burhani



xxxxxxx

http://www.antaranews.com/berita/599615/polri-tetapkan-tujuh-orang-tersangka-dugaan-makar?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news



Polri tetapkan tujuh orang tersangka dugaan makar
Sabtu, 3 Desember 2016 11:46 WIB | 9.215 Views
Pewarta: Desi Purnamawati
 
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Polri menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar dan 
disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

"Ada tujuh yang disangkakan pasal 107 walaupun makarnya belum terlaksana. 
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, 
Alvin dan Rachmawati," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar 
di Jakarta, Sabtu. 

Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap 
mereka atas dasar penilaian subjektif.

Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan 
masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Penetapan sebagai tersangka dikatakan Boy berdasarkan bukti berupa tulisan dan 
percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga pemaksaan 
dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.

Boy Rafli menjelaskan yang saat ini ditangani, didefinisikan makar sebagai 
sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik Polri , makar permufakatan juga 
dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil. 

"Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana 
dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan 
pasal ini," tambah dia.

Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 
10 orang yaitu Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, 
Racmawati, Ratna Sarumpaet , Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal.

Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin 
Tanah Sereal. Sehingga total yang ditangkap sebanyak 11 orang.

Namun tiga diantaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal 
dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial 
terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016


---
Detta e-postmeddelande har sökts igenom efter virus med antivirusprogram från 
Avast.
https://www.avast.com/antivirus

Kirim email ke