Nelayan Selayar Diduga Ditembak Oknum Polhut, Ini Pernyataan Sikap LBH Makassar

PADA 28 November 2016, seorang nelayan bernama Husain alyas Saddam (26) asal 
Pulau Rajuni Kab Selayar terkena tembakan di bagian belakang hingga menembus 
bagian perut. Korban mengalami banyak pendarahan, namun beruntung korban masih 
bisa diselamatkan.Peristiwa tersebut terjadi di perairan dekat Pelabuhan Pulau 
Rajuni. Menurut keterangan korban, pelaku penembakan diduga dilakukan oleh 
Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melakukan patroli di kawasan Taman Laut 
Taka Bonerate.Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 wita, saat korban yang 
menggunakan perahu jolloro dalam perjalanan pulang dari mengambil ikan di 
perahu bagang. Perahu korban yang ditumpangi bersama dua orang temannya 
berpapasan dengan Kapal Patroli Polhut yang akrab disebut nelayan setempat 
sebagai Jagawana.Kapal Patroli milik Jagawana ditumpangi sekitar 7 orang 
petugas. Sebagian dari mereka terlihat mengekang senjata laras panjang dan 
korban melihat 2 orang sedang berdiri mengekang senjata api yang diarahkan ke 
perahu korban. Jarak perahu korban dengan Kapal Patroli 10 Meter, saat perahu 
korban mau sandar di pelabuhan depan Pulau Rajuni, secara tiba – tiba tanpa 
sebab dan tanpa peringatan petugas Polhut langsung melakukan penembakan 
terhadap korban.Seingat korban, penembakan dilakukan sebanyak 2 kali dan korban 
terkena pada tembakan kedua. Setelah melakukan penembakan, Kapal Patroli 
tersebut langsung melarikan diri, sementara korban langsung dibawa ke rumah 
sakit oleh keluarganya menggunakan perahu.Saat ini korban sedang dirawat di 
RSU. Selayar. Sedangkan menurut informasi yang kami peroleh dari keluarga 
korban bahwa pelaku penembakan sampai hari ini belum ditangkap.Menyikapi 
peristiwa tersebut, LBH Makassar menilai bahwa penggunaan senjata api dalam 
kasus ini telah menyalahi prosedur yang berujung pada pelanggaran HAM berupa 
hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan sebagaimana telah ditegaskan dalam 
Protokol VII Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tanggal 27 Agustus-2 September 
1990 tentang Prinsip – Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Oleh 
Aparat Penegak Hukum.Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir jika upaya 
non-kekerasan dan sarana – sarana lain tidak efektif. Namun, perlu diperhatikan 
bahwa penggunaan senjata api dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan 
tertentu dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.Misalnya, petugas telah 
memperkenalkan identitasnya selaku aparat, memperingati pelaku dan melepaskan 
tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan dan tetap 
mengancam keselamatan jiwa petugas dan ketertiban umum.Hal yang paling 
disayangkan adalah pelaku yang melarikan diri juga telah menyalahi aturan yang 
ada. Menurut aturan yang berlaku semestinya pelaku secepat mungkin memberikan 
bantuan kemanusiaan dan bantuan medis kepada korban serta secepat mungkin 
memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban.Lebih lanjut, LBH Makassar 
mendesak Polres Selayar untuk segera menangkap pelaku penembakan agar tidak 
menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam masyarakat. Sebab selain merupakan 
pelanggaran HAM, kejadian ini merupakan pelanggaran pidana dan harus diproses 
di peradilan umum sesuai ketentuan dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP berbunyi 
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang 
atau barang dihukum dengan penjara selama-
lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh” 
atau Pasal 354 Ayat (1) KUHP yang menyatakan “Barang siapa sengaja melukai 
berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana 
penjara paling
lama delapan tahun”.Mengenai pelaku yang hingga saat ini belum ditangkap, LBH 
Makassar menilai Polres Selayar sangat lamban dan tidak serius menangani kasus 
ini, serta telah melakukan proses pembiaran. Sejauh ini LBH Makassar sudah 
melakukan komunikasi secara intens dengan keluarga korban.Untuk itu, dalam 
proses kasus ini akan kami kawal untuk memastikan penegakan hukum yang 
transparan dan adil khususnya bagi korban dan keluarganya. (rilis/pojoksulsel)

Kirim email ke