Senin, 05 Desember 2016 | 09:28 
http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html#
   
http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html#
   
http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html#
   http://www.addthis.com/tellfriend.php
 

 
 
 

 Kasus Ahok Segera Disidangkan 
http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html


 Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi 
panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, 1 Desember 2016. (Antara/Muhammad 
Adimaja)

 Jakarta - Pengadian Negeri (PN) Jakarta Utara akan segera menggelar sidang 
kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon gubernur DKI Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat ini, PN Jakarta Utara sendiri masih mempelajari 
berkas yang sudah dilimpahkan Kejari Jakarta Utara dan setelah itu akan segera 
mengumumkan susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
 "Susunan majelis hakim nanti akan diberitahukan. Saat ini belum, nanti akan 
dikonfirmasikan dahulu dengan panitera atau Kepala PN Jakarta Utara," kata 
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, ketika dikonfirmasi, Senin (5/12) di Jakarta.
 Hasoloan menjelaskan, persidangan Ahok akan digelar PN Jakarta Utara, namun 
menggunakan eks Gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta 
Pusat. Penggunaan eks gedung PN Jakarta Pusat dilakukan lantaran saat ini 
Gedung PN Jakarta Utara tengah proses renovasi.
 "Sidang di PN Jakarta Utara, tapi gedung yang digunakan yang di Jalan Gajah 
Mada. Sidangnya di PN Jakarta Utara, Gedungnya di Jalan Gajah Mada No 17. Dulu 
itu eks gedung PN Jakarta Pusat. Sudah dua bulan kami di sini karena kebetulan 
yang di Sunter (Gedung PN Jakut) mau direnovasi," ucapnya.
 Terkait kapan sidang perdana Ahok akan digelar, menurut Hasoloan, sangat 
tergantung kesepakatan dari majelis hakim. Setelah majelis hakim ditentukan, 
maka tentunya akan kembali melakukan musyawarah dan membaca kembali berkas 
perkara Ahok untuk kemudian menentukan jadwal sidang.
 Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad, 
menjelaskan, untuk sidang kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, 
pihaknya sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah 
ketua tim peneliti berkas perkara yang juga Direktur Orang dan Harta benda 
(Oharda) Kejagung, Ali Mukartono.
 "Yang akan menyidangkan nantinya jaksa Ali Mukartono. Tentunya juga dibantu 
beberapa jaksa penuntut lainnya. Kita pastikan untuk tetap menjaga 
profesionalitas dalam penanganan perkara," kata Noor Rochmad. 
 




 http://www.suarapembaruan.com/home/
 Yeremia Sukoyo/JAS
 Suara Pembaruan



 

 

Kirim email ke