Senin, 05 Desember 2016 | 09:28 http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html# http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html# http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html# http://www.addthis.com/tellfriend.php Kasus Ahok Segera Disidangkan http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/402919-kasus-ahok-segera-disidangkan.html Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, 1 Desember 2016. (Antara/Muhammad Adimaja) Jakarta - Pengadian Negeri (PN) Jakarta Utara akan segera menggelar sidang kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat ini, PN Jakarta Utara sendiri masih mempelajari berkas yang sudah dilimpahkan Kejari Jakarta Utara dan setelah itu akan segera mengumumkan susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara. "Susunan majelis hakim nanti akan diberitahukan. Saat ini belum, nanti akan dikonfirmasikan dahulu dengan panitera atau Kepala PN Jakarta Utara," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, ketika dikonfirmasi, Senin (5/12) di Jakarta. Hasoloan menjelaskan, persidangan Ahok akan digelar PN Jakarta Utara, namun menggunakan eks Gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat. Penggunaan eks gedung PN Jakarta Pusat dilakukan lantaran saat ini Gedung PN Jakarta Utara tengah proses renovasi. "Sidang di PN Jakarta Utara, tapi gedung yang digunakan yang di Jalan Gajah Mada. Sidangnya di PN Jakarta Utara, Gedungnya di Jalan Gajah Mada No 17. Dulu itu eks gedung PN Jakarta Pusat. Sudah dua bulan kami di sini karena kebetulan yang di Sunter (Gedung PN Jakut) mau direnovasi," ucapnya. Terkait kapan sidang perdana Ahok akan digelar, menurut Hasoloan, sangat tergantung kesepakatan dari majelis hakim. Setelah majelis hakim ditentukan, maka tentunya akan kembali melakukan musyawarah dan membaca kembali berkas perkara Ahok untuk kemudian menentukan jadwal sidang. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad, menjelaskan, untuk sidang kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, pihaknya sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah ketua tim peneliti berkas perkara yang juga Direktur Orang dan Harta benda (Oharda) Kejagung, Ali Mukartono. "Yang akan menyidangkan nantinya jaksa Ali Mukartono. Tentunya juga dibantu beberapa jaksa penuntut lainnya. Kita pastikan untuk tetap menjaga profesionalitas dalam penanganan perkara," kata Noor Rochmad. http://www.suarapembaruan.com/home/ Yeremia Sukoyo/JAS Suara Pembaruan
[GELORA45] Kasus Ahok Segera Disidangkan
[email protected] [GELORA45] Sun, 04 Dec 2016 21:12:45 -0800
