https://www.tempo.co/read/opiniKT/2016/12/05/13502/pelajaran-dari-mobocracy
 https://www.tempo.co/read/opiniKT/2016/12/05/13502/pelajaran-dari-mobocracy
 Pelajaran dari Mobocracy 
https://www.tempo.co/read/opiniKT/2016/12/05/13502/pelajaran-dari-mobocracy 
MINGGU, 04 DESEMBER 2016 | 21:39 WIB

 
 

 Pemerintah perlu bertindak tegas, tapi tetap terukur, menghadapi situasi 
politik yang memanas. Kasus calon inkumben Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok, menerbitkan kecenderungan pengerahan massa buat menekan 
proses hukum. Cara ini amat berbahaya karena bisa meruntuhkan pilar negara 
demokrasi dan prinsip keberagaman.

 Aksi massa 212—merujuk pada tanggal aksi, 2 Desember lalu—sebetulnya sudah 
tak relevan lagi karena penegak hukum telah bekerja. Ahok, yang dituduh 
menistakan Al-Quran karena pernyataannya di Kepulauan Seribu, telah dijadikan 
tersangka. Kepolisian pun relatif cepat menangani kasus ini. Berkasnya bahkan 
telah dilimpahkan kejaksaan dan dinyatakan lengkap. 


 Sebagian pendemo masih mempersoalkan kenapa Ahok tidak ditahan. Masalahnya, 
sesuai dengan aturan hukum, memang tidak semua tersangka kasus pidana perlu 
ditahan. Syarat penahanan, seperti kekhawatiran tersangka kabur atau 
menghilangkan barang bukti, tidak terpenuhi dalam kasus Ahok. Bahkan, penetapan 
Ahok sebagai tersangka terkesan pula demi melayani tekanan yang luar biasa dari 
kalangan umat Islam.

 Jika dibiarkan, pengaruh tekanan massa itu bisa membawa Indonesia menjadi 
negeri mobocracy—meminjam istilah filsuf Aristoteles pada awal kelahiran 
demokrasi. Ia menunjuk keadaan ketika hukum ditentukan oleh kerumunan orang, 
satu kondisi buruk yang rentan anarkisme. Tidak seorang pun yang berpikiran 
sehat boleh membiarkan keadaan buruk seperti itu terjadi di negeri ini.

 Situasi yang tidak sehat tersebut semakin terlihat dengan munculnya parade 
"Kita Indonesia", kemarin. Apa pun judul kegiatan aksi pada 4 Desember itu, 
susah untuk tidak mengaitkannya dengan aksi bela Islam dua hari sebelumnya, 
sebagai unjuk kekuatan tandingan. Seharusnya semua pihak berusaha menahan diri 
agar tidak memanaskan suasana.

 Di tengah kekacauan itu diperlukan sikap pemerintah yang tegas serta mampu 
menjaga konstitusi dan supremasi hukum. Kepolisian sedikit-banyak telah 
menunjukkan hal itu dengan menjerat beberapa tokoh, seperti Ratna Sarumpaet, 
Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ahmad Dhani. Ada yang 
dituduh melakukan kegiatan makar. Ada pula yang dituding menyebarkan kebencian 
berkaitan dengan sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan.

 Hanya, kepolisian harus tetap proporsional dalam menangani kasus itu. Polisi 
mesti membuktikan bahwa para tokoh tersebut melakukan tindak pidana seperti 
yang dituduhkan. Jangan sampai muncul kesan tindakan itu merupakan "pengimbang" 
dari proses hukum Ahok yang didorong oleh tekanan massa. 

 
 Tak mudah menegakkan supremasi hukum di negara yang berpenduduk majemuk 
seperti negara kita. Sentimen agama dan ras mudah sekali memicu aksi massa dan 
menyulitkan proses demokrasi serta penegakan hukum yang wajar. Itu sebabnya, 
pemerintah perlu lebih sigap mengantisipasinya agar negeri ini tidak 
benar-benar jatuh ke situasi mobocracy.
 

 

Kirim email ke