Kebun Sawit Wilmar Eksploitasi Buruh Anak, Terutama di Indonesia

 
INFO GSBI. Amnesty International menyebutkan, telah ditemukan kasus eksploitasi 
buruh anak skala besar di perkebunan sawit Wilmar International Ltd dan 
pemasoknya di Kalimantan dan Sumatera, Indonesia.

Unilever, Nestlé, Kellogg, dan Procter & Gamble termasuk sembilan perusahaan 
global yang memiliki kontribusi dalam penyalahgunaan buruh anak karena mendapat 
pasokan minyak sawit dari Wilmar.

Masalah tersebut disoroti Amensty dalam laporannya yang dirilis lewat situs 
berita internalnya, www.amnesty.org, pada Rabu (30/11/2016).

Amnesty mengatakan, sembilan perusahaan global itu menjual makanan, kosmetik, 
dan kebutuhan pokok lainnya dari minyak sawit yang tercemar oleh pelanggaran 
hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut temuan Amnesty, anak-anak berusia delapan tahun melakukan pekerjaan 
dalam kondisi "berbahaya" di perkebunan sawit perusahaan Wilmar dan pemasoknya 
di Kalimantan dan Sumatera.
Telah terjadi penyalahgunaan tenaga buruh anak secara sistematis dalam rantai 
suplai minyak sawit Wilmar dan sembilan perusahaan penerima pasokan dari Wilmar.

Amnesty mengaku telah berbicara dengan 120 buruh sawit, yang sebagian besar 
bekerja berjam-jam dengan upah rendah dan tanpa peralatan keamanan yang memadai.

Minyak sawit dari perkebunan Wilmar dikirim ke sembilan perusahaan 
multinasional, yakni Unilever, Nestlé, Kellogg, Procter & Gamble, AFAMSA, ADM , 
Colgate-Palmolive, Elevance, dan Reckitt Benckiser.

"Meskipun sudah berjanji kepada pelanggan bahwa tidak ada eksploitasi buruh 
dalam rantai pasokan minyak sawitnya, produsen-produsen besar terus mengeruk 
keuntungan dari eksploitasi mengerikan," kata Meghna Abraham, peneliti senior 
di Amnesty.

Amnesty menyatakan memilih Wilmar sebagai fokus penyelidikan karena perusahaan 
ini adalah pengelola terbesar dunia untuk minyak sawit dan produk turunannya. 
Wilmar mengendalikan lebih dari 43 persen perdagangan minyak sawit global.

Perusahaan lain yang beroperasi di bidang perkebunan sawit di Indonesia antara 
lain Golden Agri-Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, dan PT Astra Agro 
Lestari Tbk.

Meskipun Indonesia memiliki undang-undang tenaga kerja yang kuat, di mana 
sebagian besar pelanggaran dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana, namun 
aturan-aturan hukum ini kurang ditegakkan oleh pemerintah, kata Amnesty.

Sumber:Kompas.com

Kirim email ke