Ahok Digugat Rp204 Juta dan Minta Maaf di Media Massa 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161205191044-12-177534/ahok-digugat-rp204-juta-dan-minta-maaf-di-media-massa/
 Yuliawati, CNN Indonesia
 Senin, 05/12/2016 19:10 WIB
 
 Sebarkan:  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161205191044-12-177534/ahok-digugat-rp204-juta-dan-minta-maaf-di-media-massa/#
  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161205191044-12-177534/ahok-digugat-rp204-juta-dan-minta-maaf-di-media-massa/#
  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161205191044-12-177534/ahok-digugat-rp204-juta-dan-minta-maaf-di-media-massa/#
 
 Terkait kasus dugaan penistaan agama, Ahok digugat membayar ganti rugi Rp204 
juta dan membuat permintaan maaf di sembilan media nasional. (REUTERS/Iqro 
Rinaldi)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan 
terhadap gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara. ACTA menggugat Ahok membayar Rp204 juta sebagai ganti 
rugi material kepada Habib Novel Bamukmin, pihak yang melaporkan Ahok atas 
dugaan penistaan agama. 

“Selain itu dalam waktu paling lama sepuluh hari sejak putusan perkara ini 
berkekuatan hukum tetap, (Ahok) memasang iklan satu halaman penuh di sembilan 
surat kabar nasional,” kata Dewan Pembina Habiburokhman, dalam siaran pers yang 
diterima CNNIndonesia.com, Senin (5/12). 

Iklan satu halaman penuh itu berupa permintaan maaf Ahok terkait dengan pidato 
pada 26 September 2016 di Kepulauan Seribu. 
 Lihat juga:PN Jakarta Utara: Ahok Disidang Sembilan Hari Lagi 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161202112852-12-176817/pn-jakarta-utara-ahok-disidang-sembilan-hari-lagi/
Susunan kalimat permintaan maaf yang diatur oleh ACTA sebagai berikut: Saya 
menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan 
kalimat-kalimat, “Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu 
lho. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, 
saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya."

Selain itu Ahok digugat minta maaf dengan menyatakan ‘tidak benar karena memang 
tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al 
Maidah 51.’ 

Menurut Habiburokhman, dasar gugatannya adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi, 
"Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan 
perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, 
maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk 
menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu." 

Menurut ACTA, Novel salah seorang mubaligh yang merasa sangat dirugikan dengan 
pernyataan Ahok dan merasa distigma sebagai pembohong. 
 Lihat juga:Menutup Pintu Penjara untuk Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161201175410-521-176690/menutup-pintu-penjara-untuk-ahok/
“Kami berharap dengan pengabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan 
kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa 
menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut,” kata Habiburokhman. 
(yul)
 

 

Kirim email ke