https://www.eramuslim.com/berita/nasional/inisiator-cfd-catat-9-pelanggaran-aksi-pki-412.htm#.WEZryvnhCpc


Inisiator CFD Catat 9 Pelanggaran Aksi PKI 412
0 Redaksi – Selasa, 7 Rabiul Awwal 1438 H / 6 Desember 2016 14:30 WIB
Eramuslim.com – Aksi demonstrasi 4 Desember oleh dua partai politik pendukung 
pemerintah yaitu Golkar dan NasDem, menuai kecaman dari berbagai kalangan 
masyarakat khususnya warga DKI Jakarta.

Sebab aksi yang bertemakan Parade Kita Indonesia (PKI) itu, pendemo secara 
terang-terangan mengenakan atribut partai, pun menggelar aksi di area Car Free 
Day (CFD). Padahal kegiatan CFD harus steril dari agenda berbau politik yang 
syarat kepentingan.

Salah satu penggagas CFD, Ahmad Safrudin mengaku kecewa dengan adanya kegiatan 
politik dan berlangsung di Bundaran HI, Minggu, (4/12) kemarin.

Pasalnya demo yang disebut-sebut sebagai aksi tandingan ‘gerakan Bela Islam III 
Super Damai 212’ terkait kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok melanggar Pergub nomor 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor 
(HBKB).

“Aksi Kita Indonesia kemarin, tidak sesuai dengan perjanjiannya. Dan kami 
nyatakan sangat kecewa,” kata Ahmad saat konferensi pers di kawasan Sarinah, 
Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Sejak CFD digelar pertama kali pada Mei 2002, lanjut Safrudin, acara ini 
merupakan ajang silaturahmi dan saling bertukar pikiran antar-warga.

Akan tetapi ada upaya dari pihak-pihak yang ingin mencederai cikal bakal 
digagasnya kegiatan CFD.

Apalagi melakukan kampanye atau agenda politik dengan segudang kepentingan 
didalamnya. “Tidak sebagai ajang hasutan dan orasi-orasi. CFD adalah ruang 
publik yang kondusif untuk masyarakat bersosialisasi,” cetus dia.

Lebih jauh Ahmad menerangkan, CFD juga bertujuan sebagai wadah pengingat, 
betapa pentingnya menjaga kebersihan udara. Kegiatan yang berlangsung setiap 
hari Minggu ini, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat untuk beralih ke 
kendaraan umum.

“CFD juga mempunyai pesan menciptakan publik space. Kemudian pemulihan kualitas 
udara. Lalu warga yang menginginkan ruang publik untuk aktivitas yang kondusif 
dan netral dari unsur SARA dan kepentingan politik,” terang Ahmad.

Sedangkan, aksi demo kemarin sudah merusak nilai-nilai yang sudah lama 
dibangun. Acara yang didesain secara positif ini, tercemar karena demo yang 
diisukan untuk menandingi Aksi Damai 212.

“Kami menggugat agar CFD dikembalikan ke fungsinya semula sebagai ruang publik 
untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi ketergantungan penggunaaan 
kendaraan bermotor untuk mengurangi kemacetan,” tandasnya.

Dalam konferensi pers ini, para penggagas CFD juga menyampaikan sembilan 
pelanggaran yang dilakukan oleh pedemo. Pelanggaran ini mengingkari Pergub 
nomor 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 junto Perda 
nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Hal tersebut sebagai upaya penerapan UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 41/1999 tentang Pengendalian 
Pencemaran Udara:

1. Penggunaan atribut partai politik mengindikasikan adanya kegiatan politik 
praktis dan kegiatan partai politik di area HBKB.
2. Penempatan panggung di Bundaran HI yang merupakan area steril dari panggung.
3. Penggunaan genset sebagai power supply mencemarkan udara.
4. Pengabaian pengelolaan sampah sehingga sampah bertebaran.
5. Penggunaan sound system melebihi standar HBKB.
6. Penempatan panggung melebihi dari yang diperbolehkan.
7. Pemblokiran jalur busway TransJakarta.
8. Pengabaian taman sehingga tanaman mengalami kerusakan.
9. Pendistribusian brosur yang faktanya berpotensi menjadi sampah di area HBKB.

Kirim email ke