"Hal seperti ini, kalau dibiarkan, akan membawa bangsa kita kepada pemaksaan 
kehendak dengan mengedepankan pengerahan massa, mengabaikan pendekatan hukum 
dan keadilan," kata Gomar lewat pesan singkat, Rabu (7/12/2016).
...
PGI: Pelarangan Ibadah Berdampak Buruk terhadap Kehidupan Antarumat Beragama


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
PGI: Pelarangan Ibadah Berdampak Buruk terhadap Kehidupan Antarumat Beragama
 By Kompas Cyber Media 07 Desember 2016 - Menurut Gomar, aksi pelarangan 
seperti yang terjadi di Bandung bisa berdampak buruk terhadap ...  |   |

  |

  |

 

Rabu, 7 Desember 2016 | 22:05 WIB


Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom dalam 
sebuah diskusi bertajuk 'Hak Hidup dan Hukuman Mati dalam Teologi Agama-Agama' 
di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan 
terjadinya pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya 
Ganesha (Sabuga), Bandung, Selasa (6/12/2016).Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom 
mengatakan, pelarangan beribadah tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 
yang menjamin kebebasan beribadah. Menurut Gomar, aksi pelarangan seperti yang 
terjadi di Bandung bisa berdampak buruk terhadap situasi kehidupan antarumat 
beragama.(Baca: Kata Wapres soal Pembubaran Kebaktian di Bandung)"Hal seperti 
ini, kalau dibiarkan, akan membawa bangsa kita kepada pemaksaan kehendak dengan 
mengedepankan pengerahan massa, mengabaikan pendekatan hukum dan keadilan," 
kata Gomar lewat pesan singkat, Rabu (7/12/2016).Acara Kebaktian Kebangunan 
Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, 
Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah 
orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.Ketua Pembela 
Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta 
penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.(Baca: 
Forum Demokrasi Bandung Sayangkan Penghentian Kebaktian di Sabuga)Roin 
mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan 
oleh umat agama lain.Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah 
sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 
8 Tahun 2006.  
| Penulis | : Kristian Erdianto |
| Editor | : Krisiandi |

Kirim email ke