"Lebih parahnya lagi aparat kepolisian dan pemerintah Kota Bandung seolah 
tunduk dan tidak berdaya terhadap tindakan ormas tersebut. Sehingga pada 
akhirnya kegiatan ibadah itu harus diakhiri lebih cepat karena gangguan yang 
terus dilakukan pihak ormas," ujar Harold yang juga kepala Divisi Advokasi 
Lembaga Bantuan Hukum Bandung di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Viaduct, 
Kota Bandung, Rabu (7/12/2016).
...
Forum Demokrasi Bandung Sayangkan Penghentian Kebaktian di Sabuga


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Forum Demokrasi Bandung Sayangkan Penghentian Kebaktian di Sabuga
 By Kompas Cyber Media 07 Desember 2016 - Harold Aaron, salah satu deklarator 
Forum Demokrasi Bandung mengatakan, kegiatan ibadah KKR b...  |   |

  |

  |

 

Rabu, 7 Desember 2016 | 17:32 WIB


Forum Demokrasi Bandung menyayangkan penghentian ibadah Kebaktian Kebangunan 
Rohani (KKR) oleh Ormas Islam Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam 
(DII) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa 
(6/12/2016).

BANDUNG, KOMPAS.com - Aktivis Forum Demokrasi Bandung menyayangkan aksi 
pemberhentian ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) oleh ormas Pembela Ahlu 
Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DII) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) 
Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (6/12/2016).Harold Aaron, salah satu 
deklarator Forum Demokrasi Bandung mengatakan, kegiatan ibadah KKR biasa 
digelar setiap tahun di Gedung Sabuga. Gedung tersebut merupakan sarana umum 
yang berhak disewa, dimanfaatkan semua orang dan kelompok.Namun, tanpa alasan 
dan dasar hukum yang jelas, secara sewenang-wenang PAS dan DDI menuduh kegiatan 
tersebut melanggar prosedur kegiatan ibadah."Lebih parahnya lagi aparat 
kepolisian dan pemerintah Kota Bandung seolah tunduk dan tidak berdaya terhadap 
tindakan ormas tersebut. Sehingga pada akhirnya kegiatan ibadah itu harus 
diakhiri lebih cepat karena gangguan yang terus dilakukan pihak ormas," ujar 
Harold yang juga kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandung di Gedung 
Indonesia Menggugat, Jalan Viaduct, Kota Bandung, Rabu (7/12/2016).Baca juga: 
Ini Kronologi Penghentian Kebaktian Rohani di Sabuga BandungLebih lanjut Harold 
menambahkan, negara telah berjanji untuk melindungi semua warga yang berasal 
dari berbagai latar belakang tersebut. Hal ini kemudian dicantumkan dalam 
konstitusi negara, UUD 1945. "Khususnya dalam perkara ini adalah Pasal 29 ayat 
(2) yang berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya," jelasnya.Selain itu, aturan ini diperkuat pula dengan UU Hak 
Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 22 ayat (1) yang mengatakan “Setiap 
orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya 
dan kepercayaannya itu.”Atas dasar tersebut, lanjutnya, Forum Demokrasi Bandung 
sebagai warga Kota Bandung menyatakan sikap sebagai berikut. Mengecam tindakan 
menghalangi yang disertai ancaman dan intimidasi yang berujung pada pembubaran 
kegiatan ibadah.Meminta kehadiran negara dalam menjamin kebebasan warganya 
menjalankan agama dan kepercayaannya.Mempertanyakan deklarasi Bandung kota HAM 
yang selalu dibanggakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil karena pada kenyataannya 
masih ada intimidasi dan penghalang-halangan bagi umat beragama dalam 
menjalankan agama dan kepercayaannya.
| Penulis | : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana |
| Editor | : Farid Assifa |


Kirim email ke