Ini Perbedaan Rancangan Anggaran Versi Ahok dan Versi Plt Gubernur
Kamis, 8 Desember 2016 | 14:27 WIB

Kompas.com/Kurnia Sari AzizaWakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Plt Gubernur DKI Jakarta 
Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Terkait
·         Ini Program-program yang Sebabkan Nilai RAPBD DKI 2017 Naik
·         Fraksi PPP Ajak Peserta Rapat Paripurna RAPBD DKI Ikut Aksi 2 Desember
·         Rapat Paripurna DPRD tentang RAPBD DKI 2017 Sepi Anggota Dewan
·         Banyak Coret Anggaran, Kemendagri Tetap Puji RAPBD DKI 2016
·         Kemendagri Juga Larang Hibah dan Bansos dalam RAPBD DKI 2016
·         Alasan Kemendagri Evaluasi Anggaran PMP pada RAPBD DKI 2016
·         Beberapa Program dalam RAPBD DKI Dilarang Usai Koreksi Kemendagri
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat peningkatan mencapai Rp 2 triliun antara 
Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang 
disusun Pemerintah Provinsi DKI saat masih aktifnya Gubernur Basuki Tjahaja 
Purnamaalias Ahok, dengan kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono 
alias Soni.

Dalam versi Ahok, nilai KUA-PPAS yang disusun mencapai sekitar Rp 68 triliun. 
Sedangkan pada masa Soni mencapai sekitar Rp 70 triliun.

KUA-PPAS yang diajukan Ahok adalah KUA-PPAS sebelum adanya pembahasan dengan 
DPRD. Dalam dokumen ringkasan RAPBD DKI Jakarta hasil pembahasan KUA-PPAS 2017 
antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diperoleh 
Kompas.com, ada sejumlah program yang membuat adanya kenaikan nilai KUA-PPAS.

Yang pertama adalah adanya kenaikan target pendapatan dari sektor pajak daerah. 
Dalam dokumen tersebut, ada tiga target pendapatan pajak daerah yang dinaikkan, 
masing-masing Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Rp 850 miliar menjadi Rp 900 
miliar; pajak parkir dari RP 520 miliar menjadi Rp 600 miliar; dan pajak bumi 
dan bangunan (PBB) dari Rp 7,3 triliun menjadi Rp 7,7 triliun. Dengan demikian 
jika dijumlahkan selisihnya mencapai Rp 530 miliar.

Selain target pendapatan pajak daerah, kenaikan juga dilakukan pada belanja 
tidak langsung, tepatnya pada belanja hibah yang dinaikan dari Rp 1,17 triliun 
menjadi Rp 1,2 triliun; dan belanja tidak terduga dari Rp 338 miliar menjadi Rp 
345 miliar.

Selanjutnya kenaikan juga terjadi pada anggaran belanja langsung dari sekitar 
RP 33,8 triliun menjadi Rp 35,3 triliun.

Hal terakhir yang menyebabkan kenaikan KUA-PPAS adalah alokasi anggaran 
penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya 
sebesar Rp 300 miliar. Sebelumnya, perusahaan ini sama sekali tak mendapatkan 
PMP.

Tidak hanya kenaikan, ada pula beberapa program yang anggarannya dikurangi, 
bahkan dihapus. Seperti belanja subsidi yang dikurangi dari Rp 3,4 triliun 
menjadi Rp 3,2 triliun; dan belanja bantuan sosial dari Rp 2,554 triliun 
menjadi Rp 2,5 triliun.

Adapun penghapusan terjadi pada alokasi anggaran PMP untuk PD Pengelolaan Air 
Limbah (PAL) Jaya sebesar Rp 230 miliar.


Kirim email ke