Dengan menolak penundaan ujian nasional berarti 
pemerintahan Jokowi melanjutkan pelanggaran konstitusi 
yang dilakukan pemerintahan SBY terhadap putusan 
Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi 
yang melarang penyelenggaraan ujian nasional.
Seminggu yang lalu (1/12) usulan moratorium Menteri 
Pendidikan ini mendapat dukungan wakil-wakil Rakyat 
di DPR. Tetapi dengan dilanjutkannya pembangkangan 
hukum oleh pemerintah seperti ini, siapa sebenarnya 
yang melakukan makar..?
:)
-
 
Pikiran Rakyat: Pemerintah Tak Kompak
  
|    |  
Kebijakan Moratorium UN, Pemerintah tak...
  |  |

 


Usulan MoratoriumUjian Nasional Ditolak Rabu, 7Desember 2016 | 18:33 WIB 
JAKARTA, KOMPAS.com – Usulanmoratorium ujian nasional yang digagas Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan,Muhadjir Effendy, tidak disetujui. Keputusan itu 
diambil dalam sidangkabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (7/12/2016) 
pagi. “Ya, hasilnya usulan moratorium itu tidakdisetujui, tapi disuruh kaji 
ulang,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di IstanaWapres, Rabu. Wapres 
mengatakan, untuk meningkatkanmutu pendidikan serta pemerataan kualitas 
pendidikan dibutuhkan banyak upaya. Pelaksanaan ujian nasional, merupakansalah 
satu upaya guna mendorong tercapainya target kualitas pendidikannasional. 
“Kalau tanpa itu bagaimana caranya?”ujarnya. Kalla menambahkan, bukan hanya 
Indonesiasaja yang masih menerapkan sistem ujian nasional, melainkan juga 
negara-negaralain di Asia. Meski begitu, bukan berarti pelaksanaanujian 
nasional tidak perlu dievaluasi. Evaluasi tetap diperlukan agar hasilyang telah 
dicapai lebih maksimal. “ASEAN semua (ujian), China, India, Koreasemua UN 
dengan ketat. Tanpa UN semangat anak belajar berkurang. Jadi usualntadi tak 
diterima tapi dikaji dalam lagi memperbaiki mutunya,” tandasnya. Sebelumnya, 
Menteri Pendidikan danKebudayaan Muhadjir Effendy mengajukan usulan moratorium 
Ujian Nasional kePresiden. "Saya mengajukannya ke Presidenkarena nanti perlu 
ada inpres," kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), diJakarta, seperti dikutip 
Kompas. Menurut dia, moratorium UN dilakukanuntuk memenuhi putusan Mahkamah 
Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat 
tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintahdiperintahkan meningkatkan kualitas 
guru, kelengkapan sarana dan prasaranasekolah, serta akses informasi di seluruh 
Indonesia. Kualitas guru serta saranadan prasarana yang memadai diperlukan bagi 
pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012). Menurut Muhadjir, UN kini tak 
lagimenentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan 
kondisipendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional. 
Penulis : Dani PrabowoEditor : Krisiandi

Kirim email ke