Dengan menolak penundaan ujian nasional berarti pemerintahan Jokowi melanjutkan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintahan SBY terhadap putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penyelenggaraan ujian nasional. Seminggu yang lalu (1/12) usulan moratorium Menteri Pendidikan ini mendapat dukungan wakil-wakil Rakyat di DPR. Tetapi dengan dilanjutkannya pembangkangan hukum oleh pemerintah seperti ini, siapa sebenarnya yang melakukan makar..? :) - Pikiran Rakyat: Pemerintah Tak Kompak | | Kebijakan Moratorium UN, Pemerintah tak... | |
Usulan MoratoriumUjian Nasional Ditolak Rabu, 7Desember 2016 | 18:33 WIB JAKARTA, KOMPAS.com – Usulanmoratorium ujian nasional yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Muhadjir Effendy, tidak disetujui. Keputusan itu diambil dalam sidangkabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (7/12/2016) pagi. “Ya, hasilnya usulan moratorium itu tidakdisetujui, tapi disuruh kaji ulang,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di IstanaWapres, Rabu. Wapres mengatakan, untuk meningkatkanmutu pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan dibutuhkan banyak upaya. Pelaksanaan ujian nasional, merupakansalah satu upaya guna mendorong tercapainya target kualitas pendidikannasional. “Kalau tanpa itu bagaimana caranya?”ujarnya. Kalla menambahkan, bukan hanya Indonesiasaja yang masih menerapkan sistem ujian nasional, melainkan juga negara-negaralain di Asia. Meski begitu, bukan berarti pelaksanaanujian nasional tidak perlu dievaluasi. Evaluasi tetap diperlukan agar hasilyang telah dicapai lebih maksimal. “ASEAN semua (ujian), China, India, Koreasemua UN dengan ketat. Tanpa UN semangat anak belajar berkurang. Jadi usualntadi tak diterima tapi dikaji dalam lagi memperbaiki mutunya,” tandasnya. Sebelumnya, Menteri Pendidikan danKebudayaan Muhadjir Effendy mengajukan usulan moratorium Ujian Nasional kePresiden. "Saya mengajukannya ke Presidenkarena nanti perlu ada inpres," kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), diJakarta, seperti dikutip Kompas. Menurut dia, moratorium UN dilakukanuntuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintahdiperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasaranasekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta saranadan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012). Menurut Muhadjir, UN kini tak lagimenentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisipendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional. Penulis : Dani PrabowoEditor : Krisiandi
