res : Apakah pengiriman buruh maritim ini sesuai dengan syarat-syarat ketentuan 
konvensi international  misalnya International Transport Federation (ITF) atau 
juga international Labour organization (ILO) ataukah seperti pengiriman tKI/TKI 
ke Timur Tengah?

http://www.antaranews.com/berita/600812/indonesia-negara-terbesar-ketiga-dunia-penyuplai-buruh-maritim

Indonesia negara terbesar ketiga dunia penyuplai buruh maritim
Jumat, 9 Desember 2016 18:28 WIB | 282 Views
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Jakarta (ANTARA News) - Saat ini Indonesia adalah negara pengirim buruh maritim 
terbesar ketiga di seluruh dunia, dengan jumlah mencapai 200 ribu orang, 
menurut data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace 
Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 77 persennya adalah buruh migran yang menjabat 
ABK kapal ikan. Sementara sisanya adalah ABK di kapal kargo, pesiar dan 
lainnya. Hanya saja, kedua lembaga itu menilai pemerintah dalam hal ini 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lalai melindungi nelayan dari kejahatan 
perdagangan manusia, sehingga sebagian besar mereka terjebak dalam kegiatan 
penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). 

"Kelalaian tersebut disebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar kementerian 
dan lembaga negara," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto dalam keterangan 
tertulisnya, Jumat. 

Dikatakannya, Kemnaker tidak mampu selama 12 tahun menerbitkan regulasi turunan 
yang dimandatkan Pasal 28 UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan 
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. 

Selain itu, adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara menyebabkan 
sejumlah masalah, seperti : prosedur penempatan ABK yang tidak beres, lempar 
tanggung jawab perlindungan dan penanganan kasus ABK yang menghadapi persoalan 
di luar negeri, serta terjebaknya mereka dalam kegiatan illegal fishing. 

Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dunia yang jatuh pada 
tanggal 10 Desember, SBMI dan Greenpeace mendesak pemerintah memperbaiki 
kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migram anak buah kapal (ABK) 
Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing di luar negeri. 
Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke