res : Mungkin diantara pembaca tidak mengetahui apa isi dari Al Maidah 51 untuk 
supaya Anda mengetahui maka disampaikan  terjemahan ayat tsb sesuai Al Quran 
dalam bahasa Indonesia sesui cetakan Kementrian Agama NKRI, 1989, terjemahan 
bahasa Inggris (Approved by The Supreme Sunni and Shii Councils of the Republic 
of Lebanon, 1980).
Terjemahan bahasa Indonesia : “Hai orangorang yang beriman janganlah kamu 
menganbil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); 
sebahagian merekaadalah pemimpin bagi ebahagian yang lain. Barangsiapa diantara 
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk 
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada 
orang-orang yang zalim “.

Terjemahan bahasa Inggris : “Believers take neither Jews nor Christians for 
your friends and protectors. They are friends and protectors of one another. 
Whoever of  you seeks their friendship and supports them shall become one of 
their number. Allah does not guide the wrongdoers”.

Semoga ada gunanya. Ingin ditambahkan bahwa ada ayat yang mirip pada ayat 
disebutkan diatas, yaitu misalnya ayat Ali Imram 28. 

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38298412

Tolak dakwaan, Ahok mengaku cuma sasar penyalah gunaan Al Maidah 51
  a.. 8 jam lalu
Kirim Bagikan artikel ini dengan
  a.. Email
  Bagikan artikel ini dengan Email a.. Facebook
  Bagikan artikel ini dengan Facebook a.. Messenger
  Bagikan artikel ini dengan Messenger a.. Messenger
  Bagikan artikel ini dengan Messenger a.. Twitter
  Bagikan artikel ini dengan Twitter a.. LinkedIn
  Bagikan artikel ini dengan LinkedIn a.. WhatsApp
  Bagikan artikel ini dengan WhatsApp a.. Line
  Bagikan artikel ini dengan Line Kopi tautan ini
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38298412Tentang berbagiTutup layar  
Image copyright Getty/TATAN SYUFLANA 
Image caption 
Ahok sempat tersedu sedan saat membacakan eksepsi atau Nota Keberatan terhadap 
dakwaan jaksa. 
Dalam sidang pertama, Ahok menyampaikan keberatan atas dakwaan penistaan agama, 
dan memapar berbagai hal yang menurutnya menunjukkan bahwa ia tak mungkin 
menghina ulama atau menista agama. 


Sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan yang menyebut bahwa pidato Ahok di Pulau 
Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September, sekitar pukul 08.30 pagi, 
mengatakan halhal yang bersifat permusuhan terhadap pemeluk agama, dan 
merupakan perbuatan yang bisa digolongkan pada penodaan agama, yang melanggar 
KUHP 156a.
Sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto, dibuka pukul 09.00, di bekas 
gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengumumkan bahwa sidang boleh 
diliput dengan siaran langsung televisi kecuali saat pembuktian perkara.

  a.. #LIVE Sidang Pertama: Ahok sebut tak mungkin ia menista 
  b.. Sidang Ahok: Fakta dan perdebatan dalam kasus dugaan penistaan agama 
  c.. Kisah di balik penurunan baliho mahasiswi berjilbab
Di luar ruangan dan gedung pengadilan, ratusan penentang Ahok menggelar unjuk 
rasa dengan membentang spanduk-spanduk dan berbicara di mimbar-mimbar bebas 
yang penuh kutukan terhadap Ahok dan apa yang mereka sebut kekuatan-kekuatan 
pendukungnya. Dilaporkan wartawan BBC Indonesia Pijar Anugerah, sebagian orasi 
di mimbar-mimbar bebas itu penuh seruan tindakan kekerasan.

Image copyright BBC Indonesia 
Image caption 
Sebagian orasi di mimbar-mimbar bebas anti AHok di luar gedung pengadilan, 
penuh seruan tindakan kekerasan. 
Dalam nota keberatannya, Ahok menyatakan, "apa yang saya utarakan di Kepulauan 
Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat 
menista agama Islam dan menghina para Ulama."

"Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan 
Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat 
dalam persaingan Pilkada," kata Ahok.

Namun ia mengakui, temperamennya dan nada bicaranya, bisa jadi gampang 
disalah-pahamkan.

"Bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang 
tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan 
pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu," lanjutnya.

'Ayat dimanfaatkan oknum elit'
Ia juga memapar berbagai yang menurutnya, membuktikan bahwa ia tak mungkin 
punya niat memusuhi, menghina atau menista Islam atau pemeluknya. Ia mengutip 
buku yang pernah ditulisnya berjudul "Berlindung di balik ayat suci" yang 
ditulis pada 2008. 

Bahwa dalam sejarah perjalanan politiknya, ada satu ayat yang selalu digunakan 
untuk mengganjalnya, yakni Suarat Al Maidah 51.

"Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit, karena tidak bisa bersaing 
dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung 
dibalik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep "seiman" memilihnya."

Disebutkan, ada ayat sejenis juga di Kristen, yang bisa digunakan umat Kristen 
untuk menjegal calon non Kristen di wilayah yang mayoritas Kristen, yang 
membuat calon terbaik Islam ditolak di wilayah Kristen dan calon terbaik non 
Islam ditolak di wilayah Islam. Sehingga daerah-daerah itu tidak memperoleh 
pemimpin terbaik, akibat politisasi agama.

Orang tua angkat Muslim

Ahok menyebut, ayah dan ibu angkatnya, adalah pemeluk Islam teguh. Masuk ke 
bagian ini, pembacaan eksepsi tersendat-sendat, karena Ahok menahan tangis.

Ia sebutkan sejak muda di Belitung Timur, sebagai pribadi ia selalu terpanggil 
untuk membantu mensejahterakan masyarakat Islam -membantu membangun mesjid dan 
sebagainya. Dan setelah menjadi pejabat, menerapkan kebijakan untuk 
kesejahtreaan masyarakat Islam, seperti memberangkatkan para marbot, muazin dan 
penjaga Mmesjid ke Mekah untuk umrah atau naik haji, dan membangun banyak 
mesjid.

Image copyright AFP 
Image caption 
Sidang perdana Ahok berisi pembacaan dakwaan dan eksepsi atau Nota Keberatan 
terhadap dakwaan. 
"Saya sangat sedih dituduh menghina Islam, agama orang tua dan kakak angkat 
saya yang sangat saya cintai," katanya.

Adapun tim penasihat hukum menegaskan, dakwaan terhadap Ahok didasarkan apda 
trial by the mob, atau peradilan oleh tekanan masa.

Dan bahwa tekanan masa itu merupakan hasil dari politisasi para politikus yang 
berusaha menjegal Ahok di pemilihan gubernur Februari 2017 nanti.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga Selasa (20/12) depan, 
dengan materi pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.


Kirim email ke