Selasa 13/12/2016 | 06:10
Evaluasi Belajar - Pelaksanaan UNBK Akan Dioptimalkan Nasib Ujian Nasional Tunggu Inpres | | | | | | | | | | | Nasib Ujian Nasional Tunggu Inpres | Koran Jakarta NUSA DUA - Meski Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyiratkan sikap istana yang akan menolak usulan Menteri Pendidika... | | | | Foto : istimewaA A A Pengaturan FontKementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan skenario UNBK jika usulan moratorium UN jadi ditolak.NUSA DUA – Meski Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyiratkan sikap istana yang akan menolak usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy tentang moratorium Ujian Nasional (UN), namun keputusan resmi UN belum final. Keputusan akhir soal usulan tersebut masih menunggu Inpres (Instruksi Presiden).“Inpres UN kami harapkan keluar pekan ini,” kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, sesuai acara penutupan International Junior Science Olympiad 2016, di Nusa Dua, Bali, akhir pekan lalu. Hamid mengatakan, keputusan UN harus keluar pekan ini karena berdampak pada serangkaian persiapan UN yang sampai saat ini terpaksa belum dapat dimulai.Salah satunya persiapan percetakan naskah soal UN, yang hingga saat ini belum dimulai. “Biasanya lelang cetak naskah soal UN sudah dimulai sejak September,” ungkapnya. Hamid mengatakan, jika Presiden memutuskan menolak moratorium, UN akan tetap digelar tahun depan. Untuk itu akan dilakukan sejumlah langkah antisipasi terkait persiapan UN yang belum dimulai tersebut.“Sepertinya akan dimaksimalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jika usulan moratorium ditunda atau ditolak, karena sudah tidak memungkinkan mengejar percetakan,” kata Hamid. Seperti diketahui, pelaksanaan UN biasa digelar setiap April setiap tahunnya, atau hanya sekitar empat bulan dari sekarang.Seperti diberitakan sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan moratorium UN tidak disetujui dalam rapat kabinet paripurna, dan minta agar usulan tersebut dikaji ulang. Namun, pernyataan Wapres itu belum final, karena keputusan akhir soal moratorium UN masih menunggu Inpres.Sangat DinantikanSementara itu Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan rencana kebijakan moratorium UN membuat segenap guru, siswa dan orangtua siswa kaget. Kendati demikian, mereka mendukung penuh. “Sinyal adanya niat baik dari Kemendikbud yang mengakomodir aspirasi masyarakat untuk memoratorium UN sangat dinantikan banyak pihak di antaranya peserta didik, pendidik, dan orang tua, yang merasakan kebijakan UN tidak membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat,”ujar Retno.Retno menambahkan bahwa FSGI ada delapan alasan mendukung kebijakan moratorium UN. Diantaranya UN tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan seperti klaim Wapres. “Secara pedagogis UN membuat pembelajaran dan pengajaran menjadi kering. Kebijakan penilaian pendidikan sebaiknya diserahkan guru dan sekolah, sementara pemerintah punya tanggungjawab mengembangkan kapasitas guru dalam mengajar dan menilai, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan otentik,” paparnya.Dengan standar pendidik minimal S1 (PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 29 ayat (1) dan belum terpenuhinya standar sarana prasarana pendidikan tidak mungkin dibuatkan soal UN yang berindikator sama di seluruh wilayah Indonesia. “Jika memaksakan diri menyelenggarakan UN dengan standar soal berindikator sama adalah perbuatan yang tidak berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 pasal 66 ayat (2),” tegasnya.Selain itu, lanjutnya, sebagian besar guru Indonesia juga tidak bangga dengan hasil UN yang diraih anak didiknya karena mereka melihat dan mendengar sendiri proses penyebaran kunci jawaban antar siswa, soal bocor, terlalu banyak pihak berkentingan dengan hasil UN. “Sulit dipercaya, dan hal ini masuk pada kategori pelanggaran UN dilakukan tidak obyektif,” jelas Retno.Secara terpisah, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Abdul Malik Fadjar mengatakan dalam pelaksanaan UN harus dilakukan perbaikan-perbaikan, termasuk pula siapa yang berhak melakukan evaluasi baik dari efisiensi maupun kualitasnya. “Mungkin nantinya diatur per daerah, tetapi dengan standar nasional. UN jangan ditangani pusat. Untuk tingkat SD dilakukan kabupaten/kota dan tidak diawasi polisi,” katanya. cit/E-3
