Selasa 13/12/2016 | 06:10 

Evaluasi Belajar - Pelaksanaan UNBK Akan Dioptimalkan
Nasib Ujian Nasional Tunggu Inpres


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Nasib Ujian Nasional Tunggu Inpres | Koran Jakarta
 NUSA DUA - Meski Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyiratkan sikap istana yang 
akan menolak usulan Menteri Pendidika...  |   |

  |

  |

 

Foto : istimewaA   A   A   Pengaturan FontKementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
menyiapkan skenario UNBK jika usulan moratorium UN jadi ditolak.NUSA DUA – 
Meski Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyiratkan sikap istana yang akan menolak 
usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy tentang 
moratorium Ujian Nasional (UN), namun keputusan resmi UN belum final. Keputusan 
akhir soal usulan tersebut masih menunggu Inpres (Instruksi Presiden).“Inpres 
UN kami harapkan keluar pekan ini,” kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah 
Kemdikbud, Hamid Muhammad, sesuai acara penutupan International Junior Science 
Olympiad 2016, di Nusa Dua, Bali, akhir pekan lalu. Hamid mengatakan, keputusan 
UN harus keluar pekan ini karena berdampak pada serangkaian persiapan UN yang 
sampai saat ini terpaksa belum dapat dimulai.Salah satunya persiapan percetakan 
naskah soal UN, yang hingga saat ini belum dimulai. “Biasanya lelang cetak 
naskah soal UN sudah dimulai sejak September,” ungkapnya. Hamid mengatakan, 
jika Presiden memutuskan menolak moratorium, UN akan tetap digelar tahun depan. 
Untuk itu akan dilakukan sejumlah langkah antisipasi terkait persiapan UN yang 
belum dimulai tersebut.“Sepertinya akan dimaksimalkan Ujian Nasional Berbasis 
Komputer (UNBK) jika usulan moratorium ditunda atau ditolak, karena sudah tidak 
memungkinkan mengejar percetakan,” kata Hamid. Seperti diketahui, pelaksanaan 
UN biasa digelar setiap April setiap tahunnya, atau hanya sekitar empat bulan 
dari sekarang.Seperti diberitakan sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan 
moratorium UN tidak disetujui dalam rapat kabinet paripurna, dan minta agar 
usulan tersebut dikaji ulang. Namun, pernyataan Wapres itu belum final, karena 
keputusan akhir soal moratorium UN masih menunggu Inpres.Sangat 
DinantikanSementara itu Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno 
Listyarti mengatakan rencana kebijakan moratorium UN membuat segenap guru, 
siswa dan orangtua siswa kaget. Kendati demikian, mereka mendukung penuh. 
“Sinyal adanya niat baik dari Kemendikbud yang mengakomodir aspirasi masyarakat 
untuk memoratorium UN sangat dinantikan banyak pihak di antaranya peserta 
didik, pendidik, dan orang tua, yang merasakan kebijakan UN tidak membawa 
kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat,”ujar Retno.Retno menambahkan bahwa 
FSGI ada delapan alasan mendukung kebijakan moratorium UN. Diantaranya UN tidak 
terbukti meningkatkan kualitas pendidikan seperti klaim Wapres. “Secara 
pedagogis UN membuat pembelajaran dan pengajaran menjadi kering. Kebijakan 
penilaian pendidikan sebaiknya diserahkan guru dan sekolah, sementara 
pemerintah punya tanggungjawab mengembangkan kapasitas guru dalam mengajar dan 
menilai, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan otentik,” 
paparnya.Dengan standar pendidik minimal S1 (PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 29 
ayat (1) dan belum terpenuhinya standar sarana prasarana pendidikan tidak 
mungkin dibuatkan soal UN yang berindikator sama di seluruh wilayah Indonesia. 
“Jika memaksakan diri menyelenggarakan UN dengan standar soal berindikator sama 
adalah perbuatan yang tidak berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 
Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 pasal 66 ayat (2),” tegasnya.Selain 
itu, lanjutnya, sebagian besar guru Indonesia juga tidak bangga dengan hasil UN 
yang diraih anak didiknya karena mereka melihat dan mendengar sendiri proses 
penyebaran kunci jawaban antar siswa, soal bocor, terlalu banyak pihak 
berkentingan dengan hasil UN. “Sulit dipercaya, dan hal ini masuk pada kategori 
pelanggaran UN dilakukan tidak obyektif,” jelas Retno.Secara terpisah, Anggota 
Dewan Pertimbangan Presiden, Abdul Malik Fadjar mengatakan dalam pelaksanaan UN 
harus dilakukan perbaikan-perbaikan, termasuk pula siapa yang berhak melakukan 
evaluasi baik dari efisiensi maupun kualitasnya. “Mungkin nantinya diatur per 
daerah, tetapi dengan standar nasional. UN jangan ditangani pusat. Untuk 
tingkat SD dilakukan kabupaten/kota dan tidak diawasi polisi,” katanya. cit/E-3

Kirim email ke