Polisi diminta tindak tegas massa yang 'mendorong kebencian' di sidang Ahok


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Polisi diminta tindak tegas massa yang 'mendorong kebencian' di sid...
 Polisi diminta tindak tegas massa yang berorasi dengan nada kebencian di depan 
lokasi persidangan kasus dugaan p...  |   |

  |

  |

 

Pijar AnugrahWartawan BBC Indonesia   
   - 8 menit lalu
KirimImage copyrightAFP/ADEK BERRYImage captionSebagian besar massa anti-Ahok 
memadati ruas jalan di depan bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
selama persidangan berlangsung.Polisi diminta bersikap tegas terhadap kelompok 
masyarakat yang berorasi dengan nada kebencian di depan lokasi persidangan 
kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif 
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Alasannya, selain dapat dikategorikan sebagai 
menyebarkan kebencian, orasi seperti itu dapat mengintervensi jalannya 
persidangan, kata pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta."Di sinilah diuji 
ketegasan dari penegak hukum dan ketegasan hakim apakah boleh orasi di depan 
pengadilan, karena pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, bukan 
tempat menekan lembaga peradilan. Ini tak boleh," kata Frans Hendra Winata 
kepada BBC Indonesia, Selasa (12/12) sore.   
   - Sidang pertama Ahok: 'Pendukung dan anti-Ahok berunjuk rasa'
   - Tolak dakwaan, Ahok mengaku cuma sasar penyalah-gunaan Al Maidah 51
   - Sidang pertama: Ahok tolak dugaan penistaan agama
   - Sidang kasus Ahok: Perlukah siaran langsung televisi, mengapa?
Berdasarkan pantauan BBC Indonesia, dalam orasinya, beberapa peserta unjuk rasa 
meneriakkan kalimat seperti "(Presiden) Jangan lindungi Ahok, lama-lama Kau 
digorok!" atau "Cina telah menyiapkan untuk menghabisi Jakarta, dengan 
menggusur 130 titik basis Muslim di Betawi..."Sebagian besar massa anti-Ahok 
memadati ruas jalan di depan bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Mereka bergantian berorasi di atas mobil dengan pengeras 
suara.Teriakan-teriakan itu sesekali terdengar dari dalam ruangan ketika 
majelis hakim menyimak ketika jaksa membacakan dakwaan, yang diikuti nota 
keberatan dari Ahok.
Ujaran kebencian
Lebih lanjut, Frans mengatakan perlu dibuktikan lebih lanjut apakah isi orasi 
peserta unjuk rasa itu mengandung unsur-unsur kebencian terhadap suatu 
golongan, agama, suku, ras, atau etnik."Harus ada elemen unsur-unsur tindakan 
pidana, misalnya dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, dilakukan dengan 
sengaja dan untuk suatu kebencian, barulah itu memenuhi unsur yang mengandung 
maksud kebencian," paparnya.Image copyrightAFP/ADEK BERRYImage 
captionTeriakan-teriakan pengunjuk rasa sesekali terdengar dari ruangan sidang 
ketika majelis hakim menyimak pembacaan dakwaan dan tanggapan atas dakwaan 
itu.Ditanya mengapa aparat hukum tidak menindak ujaran yang diduga menyinggung 
agama dan etnik seperti mereka menindak Ahok, Frans mengatakan bahwa hal itu 
masih merupakan problem penegakan hukum di Indonesia."Ada satu pasal diterapkan 
konsisten terhadap suatu kelompok, tapi tidak untuk kelompok lain secara 
persis," kata Frans.Walaupun menganggap pasal ujaran kebencian itu seharusnya 
tidak berlaku di masyarakat demokratis dan sekuler, Frans mengatakan itu tetap 
merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia.Image copyrightAFPImage 
captionSidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja 
Purnama (kiri) akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Desember.Sehingga, lanjutnya, 
hukum itu harus diterapkan secara setara. "Tidak boleh ada double standard, 
kelompok satu diberlakukan, tapi kelompok lain tidak," tandasnya.
Polisi janji selidiki
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono 
berjanji untuk menyelidiki apakah ada nada kebencian dalam orasi kelompok 
anti-Ahok."Perlu kita analisa dan kita pelajari di situ apakah unsur-unsurnya 
(ujaran kebencian)," kata Argo Yuwono kepada BBC Indonesia, Selasa 
petang.Bagaimanapun, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini berjalan 
lancar, walaupun ada unjuk rasa oleh massa anti- dan pro-Ahok di depan gedung 
pengadilan.Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan 
tanggapan jaksa penuntut terhadap nota keberatan Ahok.


Kirim email ke