Wapres tegaskan fatwa MUI bukan hukum positif

Selasa, 20 Desember 2016 12:24 WIB | 1.022 Views

Pewarta: Azizah Fitriyanti



Wapres Jusuf Kalla (ANTARA /Yudhi Mahatma)



 Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan 
hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping 



Jakarta (ANTARA News) - Wakil President Jusuf Kalla menegaskan bahwa fatwa yang 
dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hukum positif Indonesia 
sehingga organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa melakukan penegakan 
sewenang-wenang.

"Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan 
hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," kata JK di Istana Wakil Presiden, 
Jakarta Pusat, Selasa.

Pernyataan Wapres tersebut ditegaskan untuk menanggapi aksi ormas Front Pembela 
Islam (FPI) yang melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa 
MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal.

"Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi 
polisi," kata dia.

Wapres RI menambahkan, ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI itu tidak mengikat, 
bahkan untuk umat Islam, karena hubungannya antara pribadi dengan Tuhannya.

"Kalau ada yang melanggar, ya melanggar hukum agama, ada hukumnya, dosa dan 
neraka," kata dia.

Oleh karena itu, Wapres mengimbau agar aparat penegak hukum yang sah, yakni 
Polri, untuk menindak ormas yang melakukan razia sewenang-wenang.

Pada Senin (19/12), Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau 
razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok 
masyarakat terkait fatwa MUI.

Pernyataan Tito Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan publik, 
terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam (FPI) 
yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, 
Minggu (18/12).



Editor: Fitri Supratiwi


Kirim email ke